Dampak terhadap Profesionalisme dan Perlindungan Hak terhadap Konflik Kepentingan dalam Profesi Advokat

Penulis

  • Divani Tsamara Madiyya Universitas Pelita Harapan
  • Pietro Grassio Ekoyulio Universitas Pelita Harapan
  • William Lawira Universitas Pelita Harapan
  • Veren Widjaja Universitas Pelita Harapan
  • Felicia Odelia Sabrina Universitas Pelita Harapan
  • Denalia Michelle Universitas Pelita Harapan
  • Daniel Avelino Jonna Universitas Pelita Harapan
  • Cliff Bennett Gustiandy Universitas Pelita Harapan
  • Christian Darren Universitas Pelita Harapan
  • Celestial Darya Suryadi Universitas Pelita Harapan
  • Cherish Wu Universitas Pelita Harapan
  • Celine Loren Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3632

Kata Kunci:

Advokat, Konflik Kepentingan,, Profesionalisme, Integritas, Indonesia

Abstrak

Konflik kepentingan dalam profesi advokat merupakan salah satu persoalan yang berpotensi mempengaruhi profesionalisme, integritas, serta perlindungan hak para pencari keadilan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Advokat sebagai penegak hukum memiliki kewajiban untuk menjalankan profesinya secara independen, jujur, dan berlandaskan kode etik profesi. Namun, dalam praktiknya, adanya hubungan pribadi, kepentingan ekonomi, maupun keterikatan dengan pihak tertentu dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak konflik kepentingan terhadap profesionalisme advokat serta implikasinya terhadap perlindungan hak dan akses keadilan bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik advokat, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik kepentingan dapat mengurangi independensi advokat, memunculkan pelanggaran etik, dan menghambat terpenuhinya prinsip keadilan serta perlindungan hak klien. Diperlukan penguatan pengawasan organisasi advokat, penegakan kode etik secara konsisten, dan peningkatan integritas profesi guna menjaga profesionalisme advokat serta menjamin perlindungan hak dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Referensi

Abella, P., Dayu, N., & Marzadi, H. (2025, January 29). Analisis Pelanggaran Kode Etik Advokat Dan Perannya Dalam Meningkatkan Profesionalisme Profesi Advokat. Journal Of Development Economics and Digitalization, Tourism Economics, 2(1), 81 - 93.

Batubara, R. H. (n.d.). Peran Advokat Dalam Mewujudkan Keadilan di Sistem Peradilan Adversarial Indonesia The Role of Advocates In Realizing Justice in The Indonesian Adversarial Justice System. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1 - 10.

Cahyadi, T. N. (2022, April 18). Kode Etik dan Profesionalisme Advokat. Ilmu Syariah. Retrieved Juni 4, 2026, from https://ilmusyariahdoktoral.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/548/kode-etik-dan-profesionalisme-advokat

DcBar. (n.d.). Rule 1.9: Conflict of Interest: Former Client. DC Bar. Retrieved June 6, 2026, from https://www.dcbar.org/for-lawyers/legal-ethics/rules-of-professional-conduct/client-lawyer-relationship/conflict-of-interest-former-client

Hafidzi, A. (2015, Juni). Eksistensi Advokat Sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) Dalam Sistem Negara hukum di Indonesia. KHAZANAH, Jurnal Studi Islam dan Humaniora, 13(1), 12.

Hukum Umsida. (2025, Oktober 14). Advokat di Persimpangan Hukum dan Keadilan di Indonesia. Umsida. Retrieved Juni 5, 2026, from https://hukum.umsida.ac.id/advokat-di-persimpangan-keadilan-di-indonesia/

Humas FH UI. (2026, March 2). Hak Imunitas Advokat Harus Diletakkan dalam Kerangka Profesionalitas. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Retrieved June 6, 2026, from https://law.ui.ac.id/hak-imunitas-advokat-harus-diletakkan-dalam-kerangka-profesionalitas/

Lubis, F., Apriani, R. D., Safitri, M., Ramadani, F., Syafitri, Y., & Tanjung, A. S. (2025, Januari). Peran Kode Etik Dalam Meningkatkan Kualitas Teknik Kerja Advokat. Jurnal Multidisiplin Inovatif, 9(1).

Lubis, F., Fathona, C., Harahap, D. S., Akbar, H., Butarbutar, H. F., & Maylafaiza, H. (2026, January 10). Rangkap Jabatan Dan Konflik Kepentingan Advokat: Analisis Normatif Terhadap Etika Kepemimpinan Profesi. Jurnal Pendidikan Masyarakat Indonesia, 5(2), 3 - 4.

Lubis, F., Putri, D. K., Lutfiah, E. H., Sima, D., Ereniawati, & Koeswono, D. H. (2025). Implementasi Dan Tantangan Kode Etik Profesi Advokat Dalam Mewujudkan Etika Profesi Yang Berintegritas. JUDGE: Jurnal Hukum, 6(1), 263 - 274.

Orion. (n.d.). Avoiding Conflicts of Interest with the Top Ethical Walls Management Software. Orion. Retrieved Juni 5, 2026, from https://www.orionlaw.com/blog/avoiding-conflicts-with-ethical-walls/

Situmorang, A. (2025, Mei 4). Penegak Hukum Harus Lindungi Independensi Profesi Advokat. Media Literasi. Retrieved Juni 5, 2026, from https://medialiterasi.id/penegak-hukum-harus-lindungi-independensi-profesi-advokat/

Solehuddin. (2022, April). Qua Vadis Independensi Advokat Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Qua Vadis Independensi Advokat dalam Sistem Peradilan di Indonesia, XVI(2), 95 - 96.

Supreme Judicial Court Rules. (n.d.). Rules of Professional Conduct Rule 1.9: Duties to former clients. Mass.gov. Retrieved June 6, 2026, from https://www.mass.gov/supreme-judicial-court-rules/rules-of-professional-conduct-rule-19-duties-to-former-clients

US Legal. (n.d.). Concurrent Representation: What It Means and Its Legal Consequences. USLegal. Retrieved Juni 5, 2026, from https://legal-resources.uslegalforms.com/c/concurrent-representation

Wahyuni, W. (2022, June 27). Bolehkah Advokat Merangkap Jabatan Lain? Ini Penjelasan Hukumnya. Hukumonline. Retrieved June 6, 2026, from https://www.hukumonline.com/berita/a/bolehkah-advokat-merangkap-jabatan-lain-ini-penjelasan-hukumnya-lt62b96870c692b/

Wijaya, R. C., Nurfadillah, R. N., Gustina, R. E., & Putri, S. D. (2026, Februari 6). Implementasi Kode Etika Advokat dalam Menghindari Konflik Kepentingan. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(2), 1 - 16.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-08

Cara Mengutip

Dampak terhadap Profesionalisme dan Perlindungan Hak terhadap Konflik Kepentingan dalam Profesi Advokat (D. T. Madiyya, P. G. Ekoyulio, W. Lawira, V. Widjaja, F. O. Sabrina, D. Michelle, D. A. Jonna, C. B. Gustiandy, C. Darren, C. D. Suryadi, C. Wu, C. Loren, & Y. P. Ginting, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(02), 490-500. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3632