Analisis Komparatif Sistem Hukum Waris ditinjau dari Prinsip dan Penerapan dalam Hukum Acara Perdata

Penulis

  • Khalif Rafa Eko Putra Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Bimo Nugroho Purnomo Putra Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Razan Ghani Sastronugroho Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Bobby Cesario Putra Rachim Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3626

Kata Kunci:

Hukum Waris Sipil, Hukum Waris Islam, Hukum Adat, Pluralisme Hukum, Hukum Acara Perdata

Abstrak

Penelitian ini melakukan analisis komparatif terhadap tiga sistem hukum waris yang hidup berdampingan dalam kerangka hukum plural Indonesia, yaitu Hukum Waris Sipil, Hukum Waris Islam, dan Hukum Waris Adat, dengan fokus pada prinsip-prinsip dasarnya serta implikasinya terhadap hukum acara perdata. Pluralisme hukum dalam bidang waris seringkali menimbulkan konflik normatif, terutama dalam kasus-kasus pewarisan lintas budaya yang melibatkan ahli waris dari tradisi hukum yang berbeda. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan komparatif, penelitian ini mengkaji bagaimana Hukum Perdata menekankan warisan individu dan kesetaraan gender, Hukum Islam menerapkan prinsip-prinsip ijbari dan bilateral dengan pembagian yang telah ditentukan sebelumnya (rasio 2:1), dan Hukum Adat mencerminkan beragam model patrilineal, matrilineal, dan bilateral. Temuan menunjukkan bahwa konflik-konflik tersebut dipengaruhi tidak hanya oleh pilihan hukum, tetapi juga oleh mekanisme prosedural. Pengadilan umum dan pengadilan agama berbeda dalam standar pembuktian, yurisdiksi, dan ketergantungan pada yurisprudensi, yang memengaruhi kepastian hukum. Menyelaraskan kerangka prosedural sambil mempertahankan kebebasan para pihak untuk memilih hukum yang berlaku sangat penting untuk mencapai keadilan substantif dalam keragaman hukum di Indonesia.

Referensi

Agustin, F., Hasuri, H., & Najmudin, N. (2022). Kedudukan Hukum Islam dalam Pelaksanaan Waris di Indonesia. MIZAN: Journal of Islamic Law, 10(1), 109–118. https://doi.org/10.32832/mizan.v10i1.20333

Alfa Rizky Voth, & Mochammad Firmansyah Dwi Setiawan. (2023). Dinamika Hukum Waris Adat di Indonesia: Kajian terhadap Perubahan Sosial, Kultural, dan Hukum. Syariah: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 328–334. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.643

Amar Alhaq, A. A. M., Winarni, W., Mutawali, M., & Nuruddin, N. (2024). Pluralism and Justice in Indonesian Inheritance Law: A Comparative Analysis of Customary, Islamic, and Civil Systems. Kalosara: Family Law Review, 5(2). https://doi.org/10.31332/kalosara.v5i2.11434

Andra, V. A. D., Judiasih, S. D., & Kusmayanti, H. (2023). Shifting The Customary Inheritance of The Minangkabau Tribe Based on The Perspective of Justice and Gender Equality. Eduvest - Journal of Universal Studies, 5(1). https://doi.org/10.59188/eduvest.v5i1.49914

Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Sosial Budaya Indonesia 2023. Jakarta: Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id

Devina, N. F. P., Rani, E. T. C., & Lamandiri, A. A. (2022). Perlindungan bagi Hak Perempuan Masyarakat Adat Hindu Bali dalam Hal Pewarisan. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, dan Pemerintahan, 2(1). https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.385

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Laporan Tahunan Perkara Perdata dan Sengketa Waris di Pengadilan Negeri. Jakarta: Mahkamah Agung RI. https://www.badilum.mahkamahagung.go.id

Herlambang, P. H., & Wulandari, F. (2025). Juridical Disparity in Interfaith Inheritance Law: A Comparative Study Between Islamic Law and Positive Law in Indonesia. INKLUSIF (Jurnal Pengkajian Penelitian Ekonomi dan Hukum Islam), 10(1). https://doi.org/10.24235/inklusif.v10i1.20071

Muthmainnah, M., & Santoso, F. S. (2021). Akibat Hukum Harta Bersama Perkawinan Dalam Pewarisan Di Indonesia: Analisis Komparatif Hukum Islam dan Hukum Adat. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 9(1). https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v9i1.286

Sadewa, M. I. A., Anugrah, A., & Lestari, A. Y. (2023). Protection of Inheritance Rights for Balinese Men Who Convert to Another Religion. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 6(2). https://doi.org/10.18196/jphk.v6i2.21046

Shodiq, N., Iypo, A. W., Zainul Arifin, Suprihati H. Rahayu, & Yahya Nikmad Nobisa. (2024). Tinjauan Kompilasi Hukum Islam terhadap Kedudukan Anak-Anak Angkat dalam Pewarisan. Fortiori Law Journal, 4(2), 135–152. https://doi.org/10.47200/flj.v4i2.2747

Wulandari, W. R., Ahmad, N., Fitriliani, Y., & Purwaningsih, R. (2025). Inheriting Inequity: A Comparative Legal Dissection of Gender Discrimination in Indonesian Inheritance Law. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 8(1), 285–307. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v8i1.12994

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-08

Cara Mengutip

Analisis Komparatif Sistem Hukum Waris ditinjau dari Prinsip dan Penerapan dalam Hukum Acara Perdata (K. R. Eko Putra, B. N. Purnomo Putra, R. G. Sastronugroho, B. C. Putra Rachim, & Y. P. Ginting, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(02), 326-334. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3626