Analisis Yuridis Pajak Penghasilan sebagai Instrumen Penerimaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Penulis

  • Loso Judijanto IPOSS Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3259

Kata Kunci:

Undang-Undang Pajak Penghasilan, Pendapatan Negara, Analisis Yuridis Normatif, Kebijakan Fiskal, Reformasi Hukum

Abstrak

Studi ini menganalisis peran undang-undang pajak penghasilan sebagai alat strategis untuk pendapatan negara di Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kerangka hukum, prinsip-prinsip, dan reformasi regulasi yang mengatur perpajakan penghasilan, serta mengevaluasi fungsinya dalam mendukung keberlanjutan fiskal dan tata kelola ekonomi. Menggunakan pendekatan yuridis dan konseptual, penelitian ini meninjau bahan hukum primer, didukung oleh analisis doktrinal prinsip-prinsip perpajakan seperti keadilan, kepastian hukum, dan efisiensi administratif. Temuan menunjukkan bahwa amandemen yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mencerminkan upaya pemerintah untuk memodernisasi kebijakan perpajakan, memperluas basis pajak, memperkuat mekanisme kepatuhan, dan meningkatkan transparansi dalam administrasi perpajakan. Selain itu, undang-undang pajak penghasilan tidak hanya berfungsi sebagai alat penghasil pendapatan, tetapi juga sebagai instrumen regulasi yang mempengaruhi perilaku ekonomi dan mempromosikan pembangunan yang adil. Studi ini menyimpulkan bahwa efektivitas undang-undang pajak penghasilan sebagai alat pendapatan negara bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan wajib pajak, dan reformasi regulasi adaptif yang selaras dengan kondisi ekonomi yang terus berkembang.

Referensi

Arianty, F. (2022). Analisis perubahan tarif progresif pajak penghasilan orang pribadi dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan ditinjau dari azas keadilan. Jurnal Administrasi Bisnis Terapan, 5(1), 1.

da Silva, T. F., da Silva Pereira, V., & de Brito, Z. M. (2024). Sustentabilidade financeira em pequenas e médias empresas: desafios e estratégias contábeis. Revista Acadêmica Online, 10(52), e217–e217.

Darmansyah, D. (2022). IMPLEMENTASI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DALAM PERSPEKTIF UU NO. 7 TAHUN 2021. CAPACITAREA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(02), 69–78.

Dharmasetya, L. (2023). Upaya Ultimum Remedium Sebagai Upaya Kepastian Hukum Pidana Pajak. Postulat, 1, 128–130.

Fairuzzen, M. R., Putra, A. A., Reihan, A., Saputra, F., & Siswajanthy, F. (2025). Interaksi Hukum Ekonomi dan Perpajakan: Analisis Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(1), 307–314.

Haryadi, D. (2024). Omnibus Law dan Substansi Perubahan Undang-Undang Tentang Perpajakan. 4(2), 338–347. https://doi.org/10.54259/pakmas.v4i2.3050

Jaman, U. B., & Pertiwi, E. (2023). Kedaulatan Pajak Negara Indonesia Terhadap Perusahaan Multinasional Digital. Jurnal Aktiva: Riset Akuntansi Dan Keuangan, 5(1), 32–42.

Jannah, N., Putri, S., & Paruhum, Y. (2025). Analisis Pajak Penghasilan 21 di Indonesia. Jurnal Nuansa: Publikasi Ilmu Manajemen Dan Ekonomi Syariah, 3(3), 203–211.

Judijanto, L., & Muhtadi, M. (2024). The Effect of Law Number 7 of 2021 on Harmonization of Tax Regulations on Fiscal Justice in Indonesia. West Science Law and Human Rights, 2, 397–403. https://doi.org/10.58812/wslhr.v2i04.1364

Khokhlova, A. (2025). Legal Doctrine and Practice in Search of Tax Law Certainty: Progress or Regression? Право и Политика, 1–25. https://doi.org/10.7256/2454-0706.2025.7.74901

Kumaratih, C., & Ispriyarso, B. (2020). Pengaruh kebijakan perubahan tarif PPH final terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 158–173.

Kurnianingsih, R. (2021). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Business, 5(2), 112–129.

Laksonoputra, N. S., Prebawa, P. A. W., Ulhaq, R. D., & Irawan, F. (2022). Analisis Daluwarsa Penagihan Pajak Serta Hubungannya Dengan Daluwarsa Lain Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Jurnalku, 2(1), 98–109.

Lindsey, V. W. (2001). The Widening Gap Under the Internal Revenue Code: The Need for Renewed Progressivity. Fla. Tax Rev., 5, 1.

Mahpudin, E. (2024). Digital tax reform in Indonesia: Perspective on tax policy development. Journal of Infrastructure, Policy and Development, 8(8), 7032.

Marifa, M. N. G. S. (2024). Analisis Hukum Terhadap Kebijakan Perpajakan di Indonesia: Implikasi Terhadap Keadilan Sosial dan Pembangunan Ekonomi.

Natanael, & Lie, G. (2025). Hukum Pajak Dalam Meningkatkan Pendapatan Negara Untuk Pembangunan Nasional. Jurnal Ilmiah Kutei, 24, 140–154. https://doi.org/10.33369/jik.v24i1.42338

Nava-Rodríguez, M.-A. (2010). Análisis de teorías, y criterios de interpretación de las disposiciones fiscales o tributarias. Estudios Socio-Jurídicos, 12(1), 49–70.

Prasasty, G. M., & Adnan, H. (2025). Implikasi Pengalihan Gaji Menjadi Dividen oleh Wajib Pajak Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(2), 989–996.

Rohendi, A. (2014). Fungsi budgeter dan fungsi regulasi dalam ketentuan perpajakan indonesia. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Bisnis, 2(1), 119–126.

Salimudin, A. (2022). Peran Hukum Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 1(2).

Utami, N., & Ismail, T. (2022). PRINSIP KEADILAN TERHADAP PAJAK PENGHASILAN USAHA MIKRO DAN KECIL. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 10, 706. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i03.p19

Wojewoda-Buraczyńska, K. (2024). Zmiany reguł opodatkowania dochodów osób fizycznych w świetle wybranych zasad podatkowych. Studia Prawnicze KUL, 4, 147–159.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-26

Cara Mengutip

Analisis Yuridis Pajak Penghasilan sebagai Instrumen Penerimaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (L. Judijanto , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 200-209. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3259