Kembali ke Rincian Artikel Analisis Yuridis Pajak Penghasilan sebagai Instrumen Penerimaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Unduh Unduh PDF