Peniruan Desain UMKM Oleh Produk Massal di Marketplace dan Tanggapan Perlindungan Hukum Menurut UU 31/2000

Penulis

  • Aisyah Amini Program Studi Hukum, Universitas Nusa Putra
  • Luvi Jamiatul Mahmudah Program Studi Hukum, Universitas Nusa Putra
  • Moch. Adam Sulthon Program Studi Hukum, Universitas Nusa Putra
  • Jihan Rizqillah Program Studi Hukum, Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3248

Kata Kunci:

Desain Industri, UMKM, Peniruan Desain, Marketplace, UU No. 31 Tahun 2000

Abstrak

Peniruan desain produk oleh usaha skala besar terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui cara produksi dalam jumlah besar (fast manufacturing) di platform pasar digital semakin sering terjadi. Hal ini disebabkan oleh pertumbuhan cepat dalam perdagangan elektronik. Praktik ini menyebabkan kerugian ekonomi dan sosial bagi UMKM, serta berpotensi membuat konsumen tertipu. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri seharusnya memberikan perlindungan hukum terhadap hak desain, namun dalam penerapannya masih menghadapi beberapa kendala, terutama dalam konteks sistem pasar digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus peniruan desain UMKM, menunjukkan efektivitas ketentuan dalam UU No. 31 Tahun 2000, serta identifikasi tantangan dalam penerapan hukum dan peran pasar digital dalam perlindungan desain industri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan desain industri di Indonesia belum memadai karena tidak adanya batasan regulasi, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakjelasan tanggung jawab platform pasar digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kemampuan penegakan hukum, serta keterlibatan aktif pasar digital dalam menjamin perlindungan hukum yang adil bagi UMKM.

Referensi

Afif, Ega Haidar, and Marsitiningsih Marsitiningsih. “Legal Protection of Digital Design Works Sold on E-Commerce Digital Platforms.” Jurnal Impresi Indonesia 3, no. 8 (2024): 652–57. https://doi.org/10.58344/jii.v3i8.5384.

Budiman, Haris. “Implikasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.” Jurnal Ekonomi Akuntansi & Manajemen 1, no. 1 (2024): 61–72. https://jeam.uniku.ac.id/index.php/pub/article/view/23.

Hariyanto Hariyanto(1), Herlambang Fadlan Sejati(2), Puneet Iyer(3). “Third-Party Responsibility Against Cooperative Legal Action.” Journal of Private and Commercial Law 7, no. 2 (2023). https://doi.org/10.15294/jpcl.v7i2.47806.

Nashiruddin, Afif. “Kepastian Hukum Perlindungan Pemegang Hak Desain Industri Bagi UMKM Di Indonesia.” Aktualita (Jurnal Hukum) 2, no. 1 (2019): 319–38. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4707.

Nursalim, Intan Fitri, and Karen Amaris. “Protecting Industrial Design Rights : A Strategic Tool for Global Market Competitiveness” 2, no. 1 (2024): 88–102.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31Tahun 2000 Tentang Desain Industri.” Demographic Research, 2000, 4–7. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45076.

Sari, Nuzulia Kumala, Emi Zulaika, and Rania Devayanti. “Legal Protection for Unregistered Clothing Design on Marketplace: Comparison Between the Indonesian and the UK Law.” Law Review, no. 2 (2022): 183. https://doi.org/10.19166/lr.v0i2.5982.

Sinaga, Niru Anita. “Perlindungan Desain Industri Sebagai Bagian Dari Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia.” Jurnal Teknologi Industri 4, no. 31 (2021): 53–68.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-24

Cara Mengutip

Peniruan Desain UMKM Oleh Produk Massal di Marketplace dan Tanggapan Perlindungan Hukum Menurut UU 31/2000 (A. Amini, L. J. . Mahmudah, M. A. . Sulthon, & J. . Rizqillah , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 159-166. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3248