Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Kebakaran Hutan Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata.

Penulis

  • Amandha Ayu Bunga Syabina Universitas Pelita Harapan
  • Naurah Alfi Mufidah Anwar Universitas Pelita Harapan
  • Adeya Peranda Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.2896

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Korporasi, Tanggung Jawab Mutlak, Karhutla, Hukum Acara Perdata, Restorasi Lingkungan

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban korporasi dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari perspektif hukum acara perdata, dengan fokus pada penerapan asas Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kebakaran hutan, yang seringkali melibatkan korporasi di sektor perkebunan dan kehutanan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang masif, transnasional, dan multidimensi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mengkaji sumber hukum primer (UUPPLH, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dan sumber sekunder (putusan pengadilan, jurnal hukum) untuk mengeksplorasi bagaimana asas tanggung jawab mutlak diterapkan dalam perkara perdata. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun tanggung jawab mutlak secara substantif diakui untuk memfasilitasi penegakan hukum lingkungan, penerapannya secara prosedural masih menantang, terutama dalam membuktikan kerugian ekologis dan menetapkan kausalitas. Korporasi seringkali memanfaatkan celah prosedural untuk mempermasalahkan kompensasi dan menolak tanggung jawab langsung. Putusan Mahkamah Agung dalam perkara perdata Karhutla telah mulai merekonstruksi norma prosedural, dengan menekankan pemulihan ekologis sebagai bagian dari kompensasi.

Referensi

Al Fikri, M. A., Najicha, F. U., & Handayani, I. G. A. K. R. (2021, April 30). Penerapan strict liability oleh perusahaan dalam rangka konservasi lingkungan hidup di Indonesia. Indonesian State Law Review, 3(2), 103–109.

Antara. (2023, 31 Mei). Pantau Gambut: 54 persen KHG rentan karhutla berada dalam konsesi. ANTARA News.

Antara. (2025, 30 Juli). Walhi Kalbar: 8.644 titik panas, sebagian besar dalam area konsesi. ANTARA News Kalimantan Barat.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hukumonline.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2025, Agustus 11). Kemenhut segel 10 perusahaan terkait karhutla. Bisnis.com.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Putusan Nomor 2992 K/Pdt/2015 – PT National Sago Prima. Putusan MA. https://putusan3.mahkamahagung.go.id

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Putusan Nomor BBF15C165693D4BDDA18ED636B2C40B1. Putusan MA. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/bbf15c165693d4bdda18ed636b2c40b1.html

Siregar, D. R., & Rahman, M. (2021). Pertanggungjawaban korporasi dalam kebakaran hutan berdasarkan prinsip strict liability. Jurnal Host – Jurnal Hukum dan Peradilan Masyarakat, 10(2), 123–145.

Timorria, I. F. (2025, Agustus 11). Kemenhut segel 10 perusahaan terkait karhutla. Bisnis.com – Hijau.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-08

Cara Mengutip

Pertanggungjawaban Korporasi dalam Kasus Kebakaran Hutan Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata. (A. A. Bunga Syabina, N. A. Mufidah Anwar, A. Peranda, & Y. P. Ginting, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(02), 343-350. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.2896