Harmonisasi Gugatan Sederhana dengan Prinsip Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Penulis

  • Liandry Tanu Wijaya Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.2853

Kata Kunci:

Pengadilan Gugatan Kecil, Reformasi Peradilan, Literasi Hukum, Akses terhadap Keadilan, Prosedur Perdata

Abstrak

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berfokus pada harmonisasi pelaksanaan mekanisme pengadilan gugatan kecil dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 4 Tahun 2019. Persoalan utama yang teridentifikasi adalah kesenjangan antara tujuan ideal kebijakan dan penerapan praktisnya di pengadilan perdata, terutama karena keterbatasan literasi hukum dan adaptasi administratif. Tujuan program ini adalah untuk memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan efisiensi administratif, dan mendorong transparansi peradilan. Dengan menggunakan pendekatan partisipatif dan deskriptif kualitatif, proyek ini melibatkan pelatihan, pendampingan, dan simulasi dengan hakim, panitera, dan mahasiswa hukum. Hasilnya menunjukkan peningkatan pengetahuan peserta tentang prosedur gugatan kecil dari 38% menjadi 86% dan penurunan rata-rata waktu penyelesaian perkara dari 30 menjadi 17 hari. Kegiatan ini berhasil mendorong transformasi sosial menuju budaya peradilan yang lebih efisien dan mudah diakses.

Referensi

Hadjon, P. M. 1987. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Surabaya: Yuridika.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2018. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2019. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma 3/2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Nafis, A. 2021. Efektivitas E-Litigation dalam Penyelesaian Perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Jurnal Hukum Peradilan, 10(2), 145-162.

Pengaribuan, T., & Rahmawati, D. 2022. Implementasi Sistem E-Court dalam Mewujudkan Peradilan Modern di Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum, 26(1), 55-70.

Pratama, M. A. 2020. Tantangan Yuridis Pemanfaatan Dokumen Elektronik dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata. Jurnal Yudisial, 13(3), 250-270.

Soehino. 1996. Hukum Tata Negara: Prinsip-Prinsip Peradilan dan Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.

Soerjono Soekanto. 1988. Efektivitas Hukum dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jakarta: Rajawali Press.

Sutiyoso, B. 2020. Sistem Peradilan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Tantangannya di Indonesia. Jurnal Hukum & Peradilan, 9(1), 1-22.

Wijaya, R. 2019. Pengaruh Implementasi E-Court terhadap Efisiensi Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Negeri. Jurnal Ilmu Hukum Forum, 15(2), 112-129.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-08

Cara Mengutip

Harmonisasi Gugatan Sederhana dengan Prinsip Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan (L. Tanu Wijaya & Y. P. Ginting, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(02), 374-381. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.2853