Fungsi Sosial Hak atas Tanah Berdasarkan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1960
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4032Kata Kunci:
Kriminalisasi Lingkungan, Pertanggungjawaban Pidana, Pencemaran Lingkungan, Kausalitas, Kepastian HukumAbstrak
Kriminalisasi pencemaran lingkungan merupakan instrumen penting dalam perlindungan kepentingan ekologis, tetapi penerapannya menghadapi persoalan interpretasi unsur kesengajaan, kausalitas, dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi pertanggungjawaban pidana pencemaran lingkungan berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta implikasi perubahan regulasi terhadap kepastian hukum dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis kualitatif terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana mensyaratkan pembuktian kumulatif terhadap perbuatan, kesengajaan, akibat pencemaran, dan hubungan kausalitas, termasuk atribusi tanggung jawab dalam struktur korporasi. Penyesuaian sanksi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas pemidanaan, tetapi menimbulkan tantangan terhadap efektivitas pencegahan dan proporsionalitas sanksi. Penelitian ini menghasilkan kerangka interpretasi normatif terintegrasi yang mencakup identifikasi dasar hukum, pembuktian unsur objektif dan subjektif, atribusi pertanggungjawaban, serta evaluasi pemidanaan. Kerangka tersebut berkontribusi dalam memperjelas batas kriminalisasi pencemaran lingkungan dan memperkuat konsistensi penegakan hukum berdasarkan prinsip legalitas, kesalahan, proporsionalitas, dan kepastian hukum.
Referensi
Alfero, Leonardo, and Mella Ismelina F. Rahayu. 2024. “Analysis of Legal Certainty Regarding the Fulfilment of The Element of Intentional and Negligence in Corporate Criminal Liability.” Journal La Sociale 5(1):1–12.
Amore, Amanda Claudy, Tasya Kusuma Wardani, and Dimas Prayoga. 2025. “Law Enforcement of Environmental Crimes in Indonesia.” Jurnal Sahabat ISNU SU 2(3):228–33.
Arqon, Mohammad, Ririn Kemas Putri HS, and Shabina Zulfisri Rekmya. 2026. “Corporate Criminal Liability for Environmental Harm after the New Indonesian Criminal Code: Harmonizing Attribution, Organizational Fault, and Sanctions.” Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum 4(2):547–66.
Febriani, Yolanda, and Indah Putri. 2026. “Reposisi Asas Ultimum Remedium Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Pasca Berlakunya KUHP Nasional Dan Undang-Undang Cipta Kerja (Analisis Normatif, Praktik Peradilan, Dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi).” AHKAM 5:4683–4709. doi: 10.58578/ahkam.v5i4.12180.
Lubis, M. Faisal Rahendra, Isti Qomahnur Ananda, Nurpadila Nurpadila, Putri Rahmi Harahap, and Aulia Rahmah Batubara. 2026. “Penegakan Hukum Lingkungan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara 3(2):55–66.
Nareswari, Siti Nurvinia, and Hilman Nur. 2026. “PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KUHP 2023.” Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu 3(2):190–95.
Purba, Muhamad Nur Hakim, Alwan Hadiyanto, and Ciptono Ciptono. 2025. “Problematika Penegakan Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Terhadap Tindak Pidana Lingkungan Hidup.” Jurnal USM Law Review 8(3):1584–99.
Sinaga, Hasudungan. 2023. “Criminal Liability for Environmental Pollution in Indonesian Law.” Asian Journal of Social and Humanities 2(2):338–46.
Subyakto, Kukuh. 2015. “Azas Ultimum Remedium Ataukah Azas Primum Remedium Yang Dianut Dalam Penegakan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup Pada Uu Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Pembaharuan Hukum 2(2):209–13.
Suherman, Asep. 2020. “Esensi Asas Legalitas Dalam Penegakan Hukum Pidana Lingkungan.” Bina Hukum Lingkungan 5(1):133–52.
Sulaeman, Burhan, Risno Mina, and Firmansyah Fality. 2018. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.” Jurnal Yustisiabel 2(2):160–84.
Wibowo, Bima Agung, Sumarno Sumarno, and Suci Ramadani. 2026. “Criminal Liability of Corporations for Environmental Pollution in Indonesia.” TOFEDU: The Future of Education Journal 5(2):4142–52.
Wildasari, Fitria. 2025. “The Principle of Fault In Absolute Responsibility For Environmental Crimes (Study of Decision Number 107/PDT. G/Lh/2019/PN JMB).” YURISDIKSI: Jurnal Wacana Hukum Dan Sains 21(3):321–30.
Yulianto, Gregorius Ricky, Sunariyo Sunariyo, and Aulia Vivi Yulianingrum. 2026. “ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN DAN/ATAU DEGRADASI LINGKUNGAN.” Collegium Studiosum Journal 9(1):35–41.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Onesimus Maray, Salsabila Nur Islami, Salwa Aulia Novitasari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















