Kriminalisasi Pencemaran Lingkungan yang Dilakukan Secara Sengaja Berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4031Kata Kunci:
Pencemaran Lingkungan, Kriminalisasi, Kesengajaan, Pertanggungjawaban Pidana, Pasal 98Abstrak
Pencemaran lingkungan merupakan persoalan hukum yang memerlukan kepastian dalam menentukan unsur tindak pidana dan pertanggungjawaban pelaku, khususnya terhadap pencemaran yang dilakukan secara sengaja. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi normatif kriminalisasi pencemaran lingkungan berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta implikasi yuridis penerapannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 98 mensyaratkan pembuktian kesengajaan, pelampauan baku mutu atau kriteria kerusakan lingkungan, serta hubungan kausal antara perbuatan dan akibat pencemaran. Pembuktian memerlukan integrasi bukti ilmiah dan analisis yuridis, terutama dalam perkara yang melibatkan korporasi. Pertanggungjawaban pidana korporasi harus mempertimbangkan kewenangan, keterlibatan, dan atribusi kesalahan sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan struktur sanksi yang berimplikasi terhadap diskresi hakim dan proporsionalitas pemidanaan. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas penerapan Pasal 98 bergantung pada konsistensi pembuktian unsur delik, penentuan pertanggungjawaban pidana, dan penerapan sanksi berdasarkan prinsip legalitas, keadilan, serta kepastian hukum.
Referensi
Alfero, L., & Rahayu, M. I. F. (2024). Analysis of Legal Certainty Regarding the Fulfilment of The Element of Intentional and Negligence in Corporate Criminal Liability. Journal La Sociale, 5(1), 1–12.
Azimkulova, I. B. qizi. (n.d.). Issues of improving liability for environmental crimes in criminal legislation.
Balobeyev, A., Ilyassova, G., Yegemberdiyev, Y., & Biyebayeva, A. (2026). Environmental Pollution Liability: A Comparative Legal Study of EU, Kazakhstan and Russia. Environmental Policy and Law, 56(1–2), 63–77.
Fadhli, R. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan Lahan. Lex Renaissance, 3(2), 284–303.
Nareswari, S. N., & Nur, H. (2026). PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KUHP 2023. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Ilmu, 3(2), 190–195.
Pratiwi, S. A., Syahrin, A., & Rizky, F. K. (2025). Criminal Liability for PT (Corporation) Causeing the Exceeding of Environmental Standard According Law No 32/2009 on Environmental Protection and Management. JURNAL MERCATORIA, 18(2), 148–154.
Purba, M. N. H., Hadiyanto, A., & Ciptono, C. (2025). Problematika penegakan Pasal 98 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 terhadap tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal USM Law Review, 8(3), 1584–1599.
Rayhan, R. A., Imamulhadi, I., & Adharani, Y. (2025). The Implementation of Scientific Evidence in Resolving Environmental Criminal Disputes in Court. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 6(2), 196–215.
Yamin, Y. (2021). Analisis yuridis tindak pidana pencemaran baku mutu udara dan baku mutu air laut menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. National Journal of Law, 4(1), 462–479.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rabith Madah Khulaili Harsya, Dila Padila Nurhasanah, Sintia Permata Sari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















