Menuju Kerangka Kerja Efektif Melalui Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Pedoman Teknis Mengenai Deferred Prosecution Agreement

Penulis

  • Ahmad Arifin Al-Mubarroq Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
  • Rania Tanisha Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4022

Kata Kunci:

Perjanjian Penundaan Penuntutan, Tindak Pidana Korporasi, Perbandingan Hukum, Diskresi Penuntutan, Pengawasan Yudisial

Abstrak

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) telah mengakomodasi Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana korporasi. Namun, pengaturan dalam Pasal 328 KUHAP 2025 masih memerlukan ketentuan teknis untuk menjamin kepastian hukum, konsistensi, transparansi, dan akuntabilitas penerapannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan DPA di Indonesia serta merumuskan kerangka pengaturan yang efektif berdasarkan pembelajaran dari Amerika Serikat dan Inggris. Penelitian menggunakan metode hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan, komparatif, dan konseptual. Bahan hukum primer dan sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran serta perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terperincinya kriteria kelayakan perkara, batas diskresi penuntut umum, standar pemeriksaan Hakim, dan mekanisme pengawasan berpotensi menimbulkan ketidakpastian serta disparitas penerapan DPA. Kebaruan penelitian terletak pada usulan kerangka pengaturan terpadu melalui pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai landasan substantif, pembentukan Peraturan Kejaksaan sebagai pedoman teknis PU, dan Peraturan Mahkamah Agung sebagai pedoman pemeriksaan yudisial. Selain itu, diperlukan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada masyarakat untuk menunjang pemahaman masyarakat mengenai DPA.  Kerangka tersebut diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum korporasi dengan tetap menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan publik.

Biografi Penulis

  • Ahmad Arifin Al-Mubarroq, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

    Mahasiswa hukum semester tujuh di Universitas Diponegoro dengan konsentrasi Hukum Acara. Memiliki pengalaman dalam penelitian hukum, penyusunan pendapat hukum, analisis kasus, serta dukungan litigasi melalui magang hukum dan kegiatan akademik. Menunjukkan kemampuan analitis, menulis, dan komunikasi yang kuat, didukung oleh prestasi dalam kompetisi hukum tingkat nasional.

  • Rania Tanisha, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

    Mahasiswa Program Studi S1 Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro angkatan 2023. Selama menempuh pendidikan, ia memiliki ketertarikan pada kajian hukum serta perkembangan isu-isu hukum kontemporer. Dalam menunjang pengembangan kapasitas akademik dan pengalaman kepemimpinan, ia aktif dalam berbagai organisasi kemahasiswaan, mengikuti kompetisi di bidang hukum, serta terlibat dalam penulisan karya ilmiah.

Referensi

Afrida, D. T. (2026). DPA dalam KUHAP Baru: Mengukur Batas Diskresi Jaksa. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/dpa-dalam-kuhap-baru--mengukur-batas-diskresi-jaksa-lt695b2ba161e98/?page=all

Alaydrus, H. (2025). Penerapan Deferred Prosecution Agreement ( DPA ) Sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pada Tindak Pidana Korporasi di Indonesia. 3(5), 8035–8050. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/2472

Al Hamdi, F. (2021). Kajian Yuridis Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Korporasi di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Hukum, 1(1), 609–622. https://openjournal.unpam.ac.id/index.php/PSNH/article/view/31143

Flavio Seac, A. E. (2026). Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP Baru: Siapa Menguji Penolakan Penuntut Umum? Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/deferred-prosecution-agreement-dalam-kuhap-baru--siapa-menguji-penolakan-penuntut-umum-lt6a95343fa2074/?page=all

Franco, G. De, Small, R. C., & Wahid, A. S. (2025). Determinants of and future violations following deferred prosecution and non-prosecution agreements in corporate criminal cases. (January 2022), 1271–1297. https://doi.org/10.1111/1911-3846.13039

Friedman, L. M. (2013). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (N. Mangunsong, Ed.; Cetakan ke). Penerbit Nusa Media. https://www.pustakaagraria.or.id/2022/08/sistem-hukum-perspektif-ilmu-sosial-by.html

Haryadi, P. (2025). Menggagas Deferred Prosecution Agreement dalam Sistem Hukum di Indonesia. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/menggagas-deferred-prosecution-agreement-dalam-sistem-hukum-di-indonesia-lt68de15fb3db0a/?page=all

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Juni 2020). Mataram Unversity Press.

Mulyana, A. N. (2019). Deffered Prosecution Agreement Dalam Kejahatan Bisnis. (P. Budi, A. Fadli, & H. I. Setiawan, Eds.). Grasindo.

Murdian. (2025). Deferred Prosecution Agreement sebagai Alternatif Pemulihan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi. MARINews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/deferred-prosecution-agreement-sebagai-alternatif-pemulihan-0xO

Nafirah, S. A., & Eviani, N. Y. (2026). Legal Vacuum in Deferred Prosecution Agreements and Its Implications for Law Enforcement Disparity in Indonesia. 12(May), 548–571. https://ejournal.um-sorong.ac.id/index.php/js/article/view/5492/2710

Nainggolan, M. (2026). Urgensi Pengaturan Perma tentang Deferred Prosecution Agreement (DPA). Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/urgensi-pengaturan-perma-tentang-deferred-prosecution-agreement-dpa

Nelson, F. M. (2019). Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Agreement Dalam Tindak Pidana Korupsi (M. Sari, Ed.; Pertama). Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=SpD5DwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PA1&dq=Deferred+Prosecution+Agreement%3B+tindak+pidana+korporasi%3B+penegakan+hukum&ots=CLfdVaOXnP&sig=Vl0XIF_MfdsDjhGXVfUgoOLOKqA&redir_esc=y#v=onepage&q=Deferred Prosecution Agreement%3B tindak pidana korporasi%3B penegakan hukum&f=false

Nelson, F. M. (2025). Mengenal DPA dalam KUHAP Baru: Solusi Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi oleh Korporasi. HUMAS FH UI. https://law.ui.ac.id/mengenal-dpa-dalam-kuhap-baru-solusi-alternatif-penyelesaian-tindak-pidana-ekonomi-oleh-korporasi-oleh-dr-febby-mutiara-nelson-s-h-m-h/

Nuyani, A., & Novriyandra, D. (2025). Urgensi Pengaturan Deferred Prosecution Agreement Dalam. Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 5(December). https://doi.org/https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jkih/article/view/635/377

Prameswari, A. A., & Mangara, G. (2021). Deferred Prosecution Agreement: Mekanisme Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi terhadap Perusakan Lingkungan Melalui Paradigma Restorative Justice. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(12), 1200–1222.

Prasetya, N. H., Alhadi, M. N., Rahayuninsih, U., Hukum, P. S., Hukum, F., Muhammadiyah, U., & Timur, K. (2026). Deferred Prosecution Agreement terhadap Korporasi : Studi Relevansi Pasal 328 KUHAP dalam Perspektif Keadilan Substantif. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 4(2), 21–35. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.21944191 Email: noviarhaikal@gmail.com

Prawojo, B. W. (2026). Prof. Eddy Hiariej: 17 Persoalan KUHAP Dibenahi Lewat Peraturan Pelaksanaan. Dandapala. https://www.dandapala.com/article/detail/prof-eddy-hiariej-17-persoalan-kuhap-dibenahi-lewat-peraturan-pelaksanaan

Rawls, J. (1999). A Theory Of Justice Revised Edition. Harvard University Press, Belknap Press. https://doi.org/https://doi.org/10.2307/j.ctvjf9z6v

Rositawati, D., & Rositawati, D. (2022). An Interdisciplinary Legal Study of the Organisation of the Courts : The Methodological Consequences of the Meeting between Legal and Management Approaches ( Penelitian Hukum Interdisipliner pada Organisasi Peradilan : Pertemuan Pendekatan Hukum dan Pende. 2(1). https://doi.org/10.54828/ijsls.2022v2n1.5

Serang, P. (2026). Persetujuan DPA PT Crown Steel di PN Serang Jadi Tonggak Baru KUHAP Modern. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/persetujuan-dpa-pt-crown-steel-di-pn-serang-jadi-tonggak-baru-kuhap-modern

Siagian, F. (2025). Telaah Deferred Prosecution Agreement dalam RKUHAP 2025 Berdasarkan Perspektif Hukum dan Globalisasi. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/telaah-deferred-prosecution-agreement-dalam-rkuhap-2025-berdasarkan-perspektif-hukum-dan-globalisasi-lt68e5d90d9257a/?page=all

Sinaga, M. R., Ilmu, M., & Universitas, H. (2021). Konsep Deffered Prosecution Agreement (DPA) Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Oleh Korporasi Di Indonesia. Delelagata Jurnal Ilmu Hukum, 6(1), 81–97. http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata

Sudarti, E., Usman, U., & Agus, A. (2026). Deferred Prosecution Agreements in Indonesian Village Fund Corruption : Balancing Legal Certainty and Public Benefit. Journal of Law and Legal Reform, 7(2), 903–950. https://journal.unnes.ac.id/journals/jllr/article/view/33466

Variza, M., Sanusi, S., & Din, M. (2026). The Feasibility of Deferred Prosecution Agreements for Individual Corruption Offenders in Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 14(2), 1027–1050. https://doi.org/https://doi.org/10.26811/peuradeun.v14i2.2178

Zhou, Y. (2025). Raising the deterrent effect of the U . S . deferred prosecution agreement : New perspectives on the U . S . from the U . K . and Jersey. Journal of Economic Criminology, 10(July), 100189. https://doi.org/10.1016/j.jeconc.2025.100189

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-31

Cara Mengutip

Menuju Kerangka Kerja Efektif Melalui Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Pedoman Teknis Mengenai Deferred Prosecution Agreement (A. A. Al-Mubarroq & R. Tanisha, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(03), 701-719. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4022