Pelaksanaan Putusan Pengadilan (Eksekusi) Perkara Perdata Terkait Ganti Rugi Akibat Pencemaran Lingkungan oleh Korporasi
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4016Kata Kunci:
Penegakan Putusan Pengadilan, Eksekusi Perdata, Pencemaran Lingkungan, Korporasi, Hukum LingkunganAbstrak
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) dalam perkara perdata terkait ganti rugi akibat pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi. Meskipun banyak putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (*inkracht*), pelaksanaannya sering kali menghadapi hambatan hukum dan administratif, termasuk resistensi korporasi, mekanisme penegakan hukum yang lemah, serta tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap putusan pengadilan terkait lingkungan hidup di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam HIR/RBg dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 belum sepenuhnya menjamin pelaksanaan putusan yang efektif terhadap korporasi pencemar. Harmonisasi antara hukum acara perdata dan hukum lingkungan diperlukan untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum, khususnya melalui peran aktif lembaga peradilan dalam pengawasan pascaputusan. Studi ini menegaskan pentingnya reformasi sistem eksekusi demi mewujudkan keadilan ekologis dan memastikan akuntabilitas korporasi dalam kasus kerusakan lingkungan.
Referensi
Eka Pradana, M. A. (2020). Pertanggungjawaban Perdata Korporasi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Komparasi. Al-Mazahib, 8(1), 145–165.
Ilma Alim, A. F., Muhibbin, M., & Pinas. (2025). Penyelesaian Sengketa Warisan Berlandaskan Keadilan Dan Kepastian Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa - Universitas Islam Malang, 31(2), 12882-12908.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).Raharjo, A. (2007). Implikasi Pembatalan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap Prospek Penanganan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia. Jurnal Mimbar Hukum, 19(1).
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
Rome Statute of the International Criminal Court. (1998). United Nations.
Setiyono, J. (2010). Pertanggungjawaban Komando (Command Responsibility) dalam Pelanggaran HAM Berat: Studi Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Indonesia [Disertasi doktor tidak diterbitkan]. Universitas Diponegoro.
Simarmata, R. (2013). Pluralisme Hukum dan Isu-isu Yang Menyertainya. Jakarta: Perkumpulan HuMa.
Siregar, R. (2025). TANGGUNG JAWAB HUKUM PERUSAHAAN TERHADAP PENCEMARAN LINGKUNGAN DALAM INDUSTRI PERTAMBANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHU. Jurnal Hukum dan Lingkungan, 1(2), 25–40.
Suherman, E. (2000b). Aneka Masalah Hukum Kedirgantaraan (Himpunan Makalah 1961-1995). Bandung: Mandar Maju.
Teitel, R. G. (2000). Transitional Justice. Oxford University Press.
Teitel, R. G. (2003). Transitional justice genealogy. Harvard Human Rights Journal, 16, 69–94.
Truth and Reconciliation Commission of South Africa. (1998). Truth and Reconciliation Commission of South Africa Report (Vols. 1–5). TRC.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 114.
Wardaya, B. T. (2014). Luka Bangsa Luka Kita: Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Tawaran Rekonsiliasi. Galang Pustaka.
Yuliani, A. (2016). Dilema Kedaulatan Hukum (Perspektif Teori Keadilan Transisional). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(3), 253–260.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rianingsi Adiratna Pansariang, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















