Analisis Penerapan Asas Ne Bis in Idem dan Implikasinya terhadap Kepastian Hukum dalam Sengketa Perdata
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4015Kata Kunci:
Ne Bis In Idem, Sengketa Perdata, Kepastian Hukum, Efisiensi Prosedural, Finalitas PeradilanAbstrak
Penelitian ini mengkaji penerapan asas *ne bis in idem* dalam hukum acara perdata Indonesia serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan efisiensi penyelesaian sengketa. Asas ini, yang melarang suatu perkara diadili dua kali setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat, berfungsi sebagai perlindungan mendasar terhadap pengulangan proses peradilan yang tidak perlu dan adanya putusan yang saling bertentangan. Namun, dalam praktiknya, penerapan asas ini sering kali memicu perdebatan mengenai batasan terkait identitas para pihak, objek perkara, dan dasar hukum. Melalui pendekatan yuridis-normatif dan analitis, penelitian ini mengevaluasi putusan pengadilan dan doktrin hukum untuk memperjelas ruang lingkup serta pengecualian asas *ne bis in idem* dalam litigasi perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakkonsistenan dalam penafsiran hukum oleh hakim dapat mengganggu kepastian hukum maupun efisiensi prosedural. Oleh karena itu, harmonisasi dalam pertimbangan hukum hakim dan kodifikasi standar prosedur yang lebih jelas sangatlah penting untuk menjamin keadilan, prediktabilitas, dan sifat final dari putusan pengadilan perdata di Indonesia.
Referensi
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum MA RI). (2025). Laporan Statistik Perkara Perdata Nasional Tahun 2025. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Harahap, M. Yahya. (2009). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Herzberg, J. (2010). Ne Bis in Idem in Civil Litigation. Leiden: Brill Publishing.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2020–2025). Berbagai Putusan Terkait Penerapan Asas Ne Bis in Idem dalam Perkara Perdata. Jakarta: Direktori Putusan Mahkamah Agung (putusan.mahkamahagung.go.id).
Mertokusumo, S. (2013). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Soeroso, R. (2002). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Subekti, R. (1995). Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT Intermasa.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Reyza Reswara, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















