Kedudukan Alat Bukti Elektronik sebagai Perluasan Alat Bukti Surat Menurut Ketentuan Pasal 164 HIR dan UU No. 11 Tahun 2008 Mengenai ITE

Penulis

  • Callista Caesaria Lionoro Universitas Pelita Harapan
  • Yeremia Haganta Kaban Universitas Pelita Harapan
  • Tricia Laurent Sutanto Universitas Pelita Harapan
  • Keiser Shanderos Partogi Universitas Pelita Harapan
  • Jennifer Christina Junycia Universitas Pelita Harapan
  • Graciela Koyansow Universitas Pelita Harapan
  • Geby Khusi Manuella Universitas Pelita Harapan
  • Fadhel Bidha Koto Mulyono Universitas Pelita Harapan
  • Chrisylla Tanichi Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4014

Kata Kunci:

Alat Bukti Elektronik, Perluasan Alat Bukti Surat, Pasal 164 HIR, UU No. 11 Tahun 2008 Mengenai ITE

Abstrak

Penelitian ini membahas kedudukan bukti elektronik dalam pembuktian perdata yang masih berlandaskan HIR, yang pada prakteknya belum seragam meskipun UU ITE telah mengakui dokumen elektronik sebagai perluasan alat bukti surat. Melalui metode yuridis-normatif dan studi Putusan Pengadilan Agama Kajen No. 977/Pdt.G/2022/PA.Kjn, penelitian ini mengkaji bukti elektronik dapat disetarakan dengan surat jika memenuhi integritas dan otentisitas.Hasil penelitian ini menegaskan perlunya harmonisasi HIR dan UU ITE, serta merekomendasikan pembaruan regulasi, pedoman teknis, dan peningkatan kompetensi hakim untuk mendukung peradilan digital yang lebih adil dan efektif.

Referensi

Andriansyah. (2022). Penguatan yurisprudensi dalam pembuktian digital di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 4(2).

Atmasasmita, R. (2020). Cybercrime dan pembuktian elektronik. Prenadamedia Group.

Asimah,D. (2020). MENJAWAB KENDALA PEMBUKTIAN DALAM PENERAPAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK. Jurnal Hukum PERATUN, (2), Halaman 97-110.

Dewi, S. (2021). Hukum pembuktian elektronik. Refika Aditama.

Harahap, H. (2020). Relevansi bukti surat dalam sistem pembuktian modern. Jurnal Hukum Perdata Indonesia.

Harahap, M. Y. (2019). Hukum acara perdata: Tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Hasil Penelitian. (2022). Penggunaan alat bukti elektronik dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Kajen.

Ilham, M. (2025). Efektivitas penggunaan bukti elektronik dalam pembuktian perdata. Jurnal Pembaharuan Hukum – UKIP Paulus.

Ilham, M., Salim, A., & Sulastri, S. (2023). Efektivitas penggunaan alat bukti elektronik dalam proses pembuktian menurut hukum acara pidana. Paulus Legal Research, 3(1), 1–13.

Indonesia. (1847). Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Pasal 1865.

Kuspraningrum, E. (2011). Keabsahan kontrak elektronik dalam UU ITE ditinjau dari Pasal 1320 KUHPerdata dan UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce. Risalah Hukum, 64–76.

Lestari, D. (2024). Strengthening the role of electronic evidence in e-litigation. Jurnal Sistem Peradilan Modern.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan perkara perdata (Putusan No. 1577 K/Pdt/2015).

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Peradilan Elektronik. MA RI.

Maleke, I. C. (2019). Alat bukti elektronik dalam sistem pembuktian hukum acara pidana di Indonesia. Lex Crimen, 8(6), 122–129.

Manope, I. J. (2017). Kekuatan alat bukti surat elektronik dalam pemeriksaan perkara pidana. Lex Crimen, 6(2).

Nasrullah, & Karim, F. (2024). E-commerce dalam aspek hukum perdata dan hukum pidana. Cahaya Arsh Publisher & Printing.

Naswa, A. S., & Setiyowati, F. J. (2023). Urgensi pemasangan dashboard camera dalam hukum positif Indonesia sebagai alat bukti elektronik. Action Research Literate, 7(9).

Nelson, R., Tampanguma, M. Y., & Rewah, R. M. (2020). Analisis yuridis mengenai pembuktian informasi elektronik (digital evidence) sebagai alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Lex Privatum.

Papendang, N. (2017). Kekuatan alat bukti e-mail dalam persidangan kasus perdata. Lex et Societatis, 5(1).

Pratama, Y. (2021). Judicial assessment of electronic evidence in civil cases. Indonesian Law Review.

Pradipa,A. (2025). Analisis terhadap kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata Pasca UU ITE dan Perkembangan E-Court. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum, dan Ilmu Komunikasi, (2), Halaman 192-202.

Ramli, A. (2022). Challenges of authenticating electronic evidence in Indonesian courts. Jurnal Teknologi dan Hukum Digital.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ridwan, K. (2020). Peran notaris dalam perjanjian melalui media elektronik berdasar Undang-Undang ITE. Universitas Islam Indonesia Repository. https://dspace.uii.ac.id/123456789/30642

Retnowati, S. (2023). Digital forensics in civil litigation: Issues and trends. Jurnal Ilmu Hukum Kontemporer.

Siahaan, M. (2021). Legal modernization and electronic evidence recognition in Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum.

Sofyan. (2020). Kendala pembuktian elektronik dalam peradilan Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 10(1).

Tagiyya, S.A. (18 Agustus 2021). Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/syarat-dan-kekuatan-hukum-alat-bukti-elektronik-cl5461/. Diakses pada tanggal 26 November 2025.

Tsabita,A., Rahmadhani,A. (2024) Analisis Penerapan E-Court dalam Sistem Peradilan Perdatan di indonesia Guna Mewujudkan Peradilan yang Transparan. Daarul huda, (5), Halaman 39-47.

Wahyudi, J. (2012). Dokumen elektronik sebagai alat bukti pada pembuktian di pengadilan. Perspektif, 17(2), 118–126.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-23

Cara Mengutip

Kedudukan Alat Bukti Elektronik sebagai Perluasan Alat Bukti Surat Menurut Ketentuan Pasal 164 HIR dan UU No. 11 Tahun 2008 Mengenai ITE (C. C. Lionoro, Y. H. Kaban, T. L. Sutanto, K. S. Partogi, J. C. Junycia, G. Koyansow, G. K. Manuella, F. B. Koto Mulyono, C. Tanichi, & Y. P. Ginting, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(03), 559-580. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4014