Analisis Jenis Alat Bukti yang Sah Menurut Pasal 164 HIR Berdasarkan Putusan No.02/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4013Kata Kunci:
Pembuktian, Pasal 164 HIR, Alat Bukti, PHI, Hukum Acara PerdataAbstrak
Pembuktian adalah bagian yang sangat penting dalam perkara perdata karena menjadi dasar bagi hakim untuk menilai apakah suatu hubungan hukum benar-benar terjadi. Pasal 164 HIR mengatur lima alat bukti yang bisa dipakai di pengadilan, yaitu surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana alat bukti tersebut diterapkan dalam praktik, khususnya dalam Putusan Nomor 102/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.JKT.PST. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan membandingkan aturan Pasal 164 HIR dengan pendapat para ahli serta pertimbangan hakim dalam putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menerapkan asas actor incumbit probatio, yaitu pihak yang mendalilkan wajib membuktikan, sehingga gugatan penggugat ditolak karena tidak didukung alat bukti yang cukup. Temuan ini menunjukkan bahwa tanpa bukti yang relevan, dalil yang sebenarnya mungkin benar tetap tidak dapat diterima di pengadilan. Kebaruan penelitian ini adalah menghubungkan teori pembuktian dalam HIR dengan contoh penerapannya pada perkara hubungan industrial. Implikasinya, penelitian ini menegaskan pentingnya strategi pembuktian yang baik bagi pihak yang berperkara agar memiliki peluang lebih besar untuk memenangkan gugatan.
Referensi
“Alat bukti tulisan dalam pemeriksaan perkara perdata di pengadilan” (Momuat, O. M., 2014). Lex Privatum, II(1), 137.
Dunggio, M. (2016). [Judul terkait alat bukti — sesuai artikel di Lex Privatum]. Lex Privatum.
Ginting, J. B. (2020). Proses pembuktian perkara perdata. The Juris, 4(1), 12–21. https://doi.org/10.56301/juris.v4i1.88
Juanda, E. (2016). Kekuatan alat bukti dalam perkara perdata menurut hukum positif Indonesia. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1). http://dx.doi.org/10.25157/jigj.v4i1.409
Mertokusumo, S. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Pramesti, T. J. A. (2021). Analisis jenis-jenis alat bukti dan kekuatan bukti digital dalam pembuktian acara perdata. Qist: Jurnal Hukum Keluarga Islam (vol/issue sesuai publikasi).
Rahmadhani, F. (2020). Kekuatan pembuktian akta di bawah tangan yang telah di-waarmerking berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Recital Review, 2(2), 93–111. https://doi.org/10.22437/rr.v2i2.9135
Rahmawati, D., & Kusuma. (n.d.). Keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata. Jurnal Panorama Hukum.
Saputri, D. M., & Azis, A. (2023). Kedudukan alat bukti dalam hukum acara perdata sebagai implementasi kepastian hukum. Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2). https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37572
Septianingsih, K. A., & Budiartha, I. N. P. (2020). Kekuatan alat bukti akta otentik dalam pembuktian perkara perdata. Jurnal Analogi Hukum. https://doi.org/10.22225/ah.2.3.2020.336-340
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rafail Oseli Munthe, Arthur Fang, Jeanlly Andarson Partogi Simanjuntak, Christian Darren Hillep Utomo, Zeno Cardenas Soerachmat, Jusuf Ardiputra Hadinoto, Aurrelia Yulia Shanra

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















