Kajian Yuridis Proses Pembuktian Dalam Gugatan Perdata: Antara Teori dan Praktik Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4011Kata Kunci:
Bukti Perdata, Beban Pembuktian, Hukum Acara Perdata, Praktik Peradilan, Analisis HukumAbstrak
Studi ini mengkaji kesenjangan antara kerangka teoretis mengenai pembuktian dalam hukum acara perdata dan praktik nyata penilaian bukti di pengadilan Indonesia. Secara normatif, pembuktian perdata didasarkan pada prinsip bahwa pihak yang mengajukan tuntutan memikul beban untuk membuktikannya. Namun, praktik di persidangan menunjukkan bahwa penerapan prinsip ini sering kali lebih fleksibel dibandingkan dengan apa yang digariskan oleh doktrin. Hakim kerap mempertimbangkan konteks perkara, kemampuan para pihak dalam menghadirkan bukti, serta kualitas dan relevansi keseluruhan materi yang diajukan. Selain itu, perbedaan kompetensi hukum di antara pihak yang bersengketa dan kebutuhan akan penafsiran hakim turut berkontribusi pada variasi hasil pembuktian. Melalui tinjauan pustaka dan analisis yang berorientasi pada praktik, studi ini menyoroti interaksi antara teori dan praktik serta menegaskan perlunya pedoman pembuktian yang responsif terhadap perkembangan hukum terkini dan kebutuhan praktis lembaga peradilan.
Referensi
Deasy, S. (2014). Proses Pembuktian Dan Penggunaan Alat-Alat Bukti Pada Perkara Perdata Di Pengadilan. Jurnal Hukum Unsrat, 2(1), 124-136.
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Kedudukan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Badilag Mahkamah Agung RI.
HukumHukum.com. . (2022, December). Beban pembuktian dalam hukum acara perdata.
Khasanah, D. D. (2021). Analisis Yuridis Kekuatan Hukum Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata. Widya Bhumi, 1(1), 13-24.
Marda, G., Dewangga, V., Musyaffa, R. A., & Kinanti, C. S. (2023). Pembuktian Hukum Acara Perdata Melalui Pengetahuan Hakim. Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan, 8(2), 35-49.
Maulidiyah, Nurfauzah, and Yustria Novi Satriana. 2019. “Eksistensi Digital Evidence Dalam Hukum Acara Perdata”. Jurnal Cakrawala Hukum 10 (1):69-76.
Pai’pin, H., Rahman, S., & Salle, S. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Hakim Yang Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 617-633.
Pengadilan Agama Unaaha. (n.d.). Kontruksi pembuktian dalam sengketa yang berakhir dengan perdamaian. Pengadilan Agama Unaaha.
Prasetya, B. (2014). Tinjauan Yuridis Tentang Syarat Dan Penerapan Penggunaan Persangkaan Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata (Doctoral dissertation, Tadulako University).
Rahmah, A., & Lubis, F. (2024). Analisis Strategi Hukum dalam Mempercepat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 64-73.
Sukadana, D. A. P. (2025). Implikasi Yuridis Wanprestasi dalam Hukum Perdata antara Teori dan Praktik.
Sunge, M. (2012). Beban Pembuktian dalam Perkara Perdata. Jurnal Inovasi, 9(02).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Khalif Rafa Eko Putra, Bimo Nugroho Purnomo Putra, Razan Ghani Sastronugroho, Bobby Cesario Putra Rachim, Yuni Priskila Ginting, Manuel Mekel, Nadia Anastasia Putri Fadjar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















