Akuntabilitas Korporasi terhadap Hak Asasi Manusia dalam Rantai Pasok Nikel Indonesia bagi Masyarakat Adat selama Transisi Energi

Penulis

  • Panji Arsetyo Pratama Universitas Jember
  • Bima Zafier Nur Basmalah Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4008

Kata Kunci:

Akuntabilitas Korporasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Adat, Rantai Pasok Nikel, Uji Tuntas HAM

Abstrak

Transisi energi meningkatkan kebutuhan nikel sebagai bahan baku baterai, tetapi kegiatan ekstraksi dan pengolahan berpotensi menimbulkan dampak terhadap hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah, lingkungan hidup, identitas budaya, dan sumber penghidupan. Permasalahan muncul ketika rantai pasok melibatkan perusahaan tambang, pengolah, pemasok, serta pembeli di hilir, sementara dasar dan batas tanggung jawab setiap pelaku usaha perlu diperjelas. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi akuntabilitas korporasi terhadap hak asasi manusia (HAM) masyarakat adat dalam rantai pasok nikel Indonesia serta merumuskan distribusi tanggung jawab dan mekanisme pemulihan yang proporsional selama transisi energi. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber penelitian meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Karena penelitian bersifat normatif, penelitian ini tidak menggunakan populasi dan sampel empiris. Bahan hukum dipilih secara purposif berdasarkan relevansi, otoritas, dan keterkaitannya dengan rumusan masalah, kemudian dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui penafsiran dan penalaran hukum. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerangka hukum, termasuk ketentuan HAM, lingkungan hidup, pertambangan, dan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, perlu dibaca bersama prinsip bisnis dan HAM internasional. Tanggung jawab korporasi harus dibedakan berdasarkan keterlibatan, kontribusi terhadap dampak, hubungan bisnis, dan kemampuan mencegah atau mengurangi kerugian; keterhubungan pasokan semata tidak otomatis membuktikan pertanggungjawaban hukum. Kebaruan penelitian terletak pada pengintegrasian standar uji tuntas HAM dengan dasar pertanggungjawaban hukum Indonesia untuk menilai peran perusahaan tambang, pengolah, dan pembeli di hilir secara proporsional. Implikasi penelitian ialah perlunya memperkuat keterlacakan bahan baku, pelibatan masyarakat adat, uji tuntas, serta akses pemulihan agar transisi energi berjalan sejalan dengan perlindungan HAM.

Referensi

Abdita, S. (2025). Tanah Adat Lampung: Eksistensi, Pengelolaan, dan Tantangan Kontemporer dalam Perspektif Sosial, Hukum, dan Lingkungan. Kampus Akademik Publishing, 2(6), 127–135.

Ahsinin, A., Muttaqien, A., Cahyani, D. S., Nabila, F., Saragih, I., & Heryati, I. (2019). Urgensitas Penyusunan dan Pengembangan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM di Indonesia. Komnas HAM.

Ananda, D. A., Erizal, R. M., & Ginting, M. R. (2025). Risiko Lingkungan Perusahaan: Tantangan dan Strategi dalam Manajemen Risiko. JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 2(2), 344–349.

Arrozy, A., Hijri, Y. S., & Aziz, F. F. (2024). Okupasi Perkebunan dan Masyarakat Hukum Adat: Studi Keberlanjutan Sumber Penghidupan (Livelihood) Komunitas Adat Sendi, Mojokerto, Jawa Timur. SOSIOGLOBAL: Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Sosiolog, 9(1), 77–91.

Barizi, M. H., & Triarda, R. (2023). Rantai Pasokan Global dan Nasionalisme Sumber Daya Alam: Kajian Terkait Hilirisasi Nikel di Indonesia. Indonesian Journal of International Relations, 7(2), 312–338. https://doi.org/10.32787/ijir.v7i2.466

Delta, R., Nadriana, L., Handayani, H., Faryando, A. A., & Gunawan, R. (2023). Implementasi Sanksi Terhadap Perusahaan yang Melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup. Audi Et AP: Jurnal Penelitian Hukum, 2(2), 118–127. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i02.2380

Development, O. for E. C. and. (2026). Tracking Progress in the Governance of Critical Risks. Organisation for Economic Co-Operation and Development. https://www.oecd.org/en/publications/tracking-progress-in-the-governance-of-critical-risks_66bcd7b0-en/full-report/raising-awareness-of-critical-risks-and-fostering-investments-in-risk-prevention-and-mitigation_9a094925.html

Eberbach, K. (2026). Catalyzing Investor Action to Reduce Harmful Impacts of Nickel Mining in Indonesia through a Social Enterprise Model. Columbia SIPA. https://www.sipa.columbia.edu/sipa-education/capstone-workshops/catalyzing-investor-action-reduce-harmful-impacts-nickel-mining

Efendi, J., & Rijadi, P. (2023). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada.

Fadjar, A. (2025). Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Isu Hak Asasi Manusia dalam Rangka Perbaikan Kualitas Lingkungan Hidup Guna Terwujudnya Keberlanjutan Perusahaan. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 7(1), 1–11.

Faisal, H. (2025). Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Bappenas Working Papers, 8(3), 460–484. https://doi.org/10.47266/bwp.v8i3.411

Frawansa, S. M., & Anggraini, A. M. T. (2023). Kemudahan Perizinan Berusaha pada Sektor Pertambangan Nikel di Indonesia Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UNES Law Review, 5(4), 2318–2332.

Gaol, E. L., & Simamora, J. (2025). Tinjauan Yuridis Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2023. Jurnal Media Informatika, 6(2), 1002–1007.

Guardian, T. (2026). Revealed: VW, Ford and Tesla Batteries Linked to Destructive Deforestation of Indigenous Lands. The Guardian. https://www.theguardian.com/environment/2026/oct/16/vw-ford-tesla-batteries-deforestation-indigenous-lands

Hammar, R. K. R., Labobar, F. M., Luturmas, A., Wanma, G. F., & Iwari, L. (2025). Penguatan Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Hukum Nasional. Mansinam Law Review, 2(2), 208–225.

Harahap, F. A. (2026). Due Diligence HAM Sebagai Instrumen Preventif dalam Mitigasi Risiko Hukum Bisnis Korporasi. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial danHumaniora, 5(2), 2725–2735.

Hasan, H., Hasani, I., Aiqani, N., Ridwan, Z. N., Insiyah, S., & Kete, S. C. R. (2026). Membangun Fondasi Pertambangan yang Bertanggung Jawab: Audit HAM pada Perusahaan Sektor Nikel di Maluku Utara. Pustaka Masyarakat Setara.

Hasani, I., & Aiqani, N. (2023). Inovasi Normatif Pemajuan Bisnis dan HAM di Indonesia. Pustaka Masyarakat Setara.

Hasbi, M., Lubis, M. D. A., Ningrum, A. D. A., & Hamdani, S. (2026). Kedudukan Korporasi sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia: Tinjauan terhadap KUHP dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait. 6(1), 110–119.

Hidayat, S. (2024). Dampak Sosial Ekonomi Industri Pertambangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat. J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah), 7(2), 98–113. https://doi.org/10.52266/jesa.v7i2.3910

Imawan, R., Fadhilah, N. L., Rochmiyatun, S., Rachman, C. I. L., Renngur, R. H., Flassy, M., Kusuma, F. D. P., Zainal, A. Z., Putra, I. P. A. D., & Bajari, A. H. (2025). Hukum Lingkungan dan Penanggulangan Bencana Alam. CV. Edu Akadem.

Kamilah, S. N., Mulyanto, R., & Putri, E. C. (2025). Analisis Tanggung Jawab Kontraktor atas Keterlambatan Pekerjaan Konstruksi Menurut Undang-Undang Jasa Konstruksi. Amar: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 58–69.

Kurnia, P. B., Salsabila, N., Nurfitriani, P., & Yudanti, A. P. (2026). Represi Negara dan Perlawanan Masyarakat Adat: Sebuah Studi di Bombana, Sulawesi Tenggara dan Dolok Parmonangan dan Sihaporas, Sumatra Utara. Jurnal Perempuan, 31(1), 97–110. https://doi.org/10.34309/jp.v31i1.1344

Lestari, N. P. K. W., Risnain, Muh., & Amalia, A. R. (2025). Implementasi Perpres 60/2023 tentang Bisnis dan HAM di NTB Berdasarkan Prinsip UNGPs. Mataram Journal of International Law, 3(1), 88–106.

Levaryan, M. A., & Sajidin, S. (2026). Kewajiban Human Rights Due Diligence Bagi Perusahaan dalam Kerangka Environmental Social Governance di Indonesia. RechtJiva, 3(1), 131–146. https://doi.org/10.21776/rechtjiva.v3n1.8

Liofa, L. P. (2023). Restorasi Sebagai Pertanggungjawaban Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup Bagi Perusahaan Pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan. Jurnal Yustika, 26(2), 98–110.

Lo, M. G. Y., Morgans, C. L., Santika, T., Mumbunan, S., Winarni, N., Supriatna, J., Voigt, M., Davies, Z. G., & Struebig, M. J. (2024). Nickel Mining Reduced Forest Cover in Indonesia but Had Mixed Outcomes for Well-Being. One Earth, 7(11), 2019–2033. https://doi.org/10.1016/j.oneear.2024.10.010

Lubis, P. M. L., & Perkasa, D. P. (2025). Analisis Yuridis Prinsip Free, Prior, Informed Consent (FPIC) Sebagai Instrumen Pencegahan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Pada Pertambangan di Wilayah Adat. El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 7(2), 1205–1216.

Luthfan, G. F. F. (2019). Pengaturan Corporate Social Responsibility Berdasarkan Guiding Principles on Business and Human Rights. Jurnal Lex Renaissance, 4(1), 81–103. https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss1.art5

Luthfan, G. F. F., & Hastarini, A. (2022b). Kerangka UN Guiding Principles on Business and Human Rights Bagi Pengaturan Kegiatan Bisnis di Indonesia. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 1(1), 78–90. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.7

Luthfan, G. F. F., & Hastarini, A. (2022). Kerangka UN Guiding Principles on Business and Human Rights bagi Pengaturan Kegiatan Bisnis di Indonesia. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 1(1), 78–90. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i1.7

Maharani, S. Y., Syahda, V. S., & Deananda, A. Z. (2026a). The Urgency of Regulating Business Compliance Assessment With Human Rights In Indonesia ( an Analysis of The Draft Presidential Regulation on Business and Human Rights). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(5), 3182–3195.

Maharani, S. Y., Syahda, V. S., & Deananda, A. Z. (2026b). The Urgency of Regulating Business Compliance Assessment With Human Rights In Indonesia (an Analysis of The Draft Presidential Regulation on Business and Human Rights). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(5), 3182–3195.

Manap, A., Nurfaidah, Sugianto, Gazali, A. U., & Latif, A. (2024). Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Teori dan Praktek. Yayasan Putra Adi Dharma.

Nugroho, H., Widiatmoko, U., Al-Wafiy, M., Widyatuti, N. L., & Wahyuningrat, J. (2026). Struktur, Tantangan, dan Masa Depan Industri Nikel Indonesia: Dari Raja Cadangan Menuju Raja Nilai Tambah. Bappenas Working Papers, 9(3), 244–259. https://doi.org/10.47266/bwp.v9i3.602

Palangan, Y., Anggreany Arif, & Jasmaniar. (2026). Perlindungan Hukum Tanah Masyarakat Adat Terhadap Pengelolaan Pertambangan (studi kasus di Lembang Sasak Kec. Bittuang Kab. Tana Toraja). 1(2), 1–14.

Pisteo, R., Sugianto, F., & Agustian, S. L. (2020). Pemaknaan Kembali Terhadap Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Jurnal Hukum Magnum Opus, 3(1), 1–13.

Prasetyo, M. H., Baderan, D. W. K., & Hamidu, M. S. (2025). Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Eksploitasi Sumber Daya Mineral dari Kegiatan Pertambangan. Hidroponik: Jurnal Ilmu Pertanian Dan Teknologi Dalam Ilmu Tanaman, 2(2), 01–11. https://doi.org/10.62951/hidroponik.v2i2.328

Prastyo, A. (2022). Limitation of Meaningful Participation Requirements in the Indonesian Law-Making Process. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(3), 405. https://doi.org/10.25216/jhp.11.3.2022.405-436

Prayitno, A. (2024). Pemetaan Pemangku Kepentingan dan Kekuasaan Negara dalam Proyek Pembangunan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Sciential: Journal of Social Sciences and International Relations, 1(2), 75–90.

Rachman, A., Nadir, & Wardani, W. Y. (2026). The Paradox of Nickel Mining and Indigenous Peoples’ Rights in Raja Ampat. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 8(1), 590–605.

Ramadhani, K. (2023). Aspek Hukum Pertambangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PT Dewangga Energi Internasional.

Rokhim, A., & Zamzami, A. (2026). Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak Strict Liability Terhadap Perusahaan Tambang Nikel yang Mengakibatkan Kerusakan Lingkungan. DINAMIKA, 32(2), 1260–1270.

Sari, N. L. A., & Apriani, T. (2026). Arah Politik Hukum Pertanahan Nasional dalam Menghadapi Investasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat. Ganec Swara, 20(3), 802–810.

Sayyar, M. S., Syahwan, A., Rahman, M. I. S. A., Ali, M., & Azzahra, F. (2026). Perumusan Mekanisme Hak Veto untuk Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat dalam Proyek Strategis Nasional Sektor Pariwisata. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(6), 4810–4835.

Siahaan, M. (2022). Dampak Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial terhadap Masyarakat, Lingkungan dan Pemerintah. Studi Akuntansi, Keuangan, dan Manajemen, 1(2), 113–125. https://doi.org/10.35912/sakman.v1i2.949

Sitoresmi, D. A., Handani, K. H., Putri, Z. M., Rachamdhani, L. N. F. P., & Fikri, M. A. H. (2026). Eksploitasi Nikel Untuk Kendaraan Listrik: Dilema Antara Transisi Energi Hijau dan Kerusakan Lingkungan di Indonesia. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(5), 1–25.

Sorik, S., & Dwiatmoko, A. (2023). Pengaturan Hak Asasi Manusia dan Pelindungan Hukum Masyarakat Adat di Sektor Usaha Pertambangan. Mimbar Hukum, 35(1), 158–191. https://doi.org/10.22146/mh.v35i1.6461

Usop, D. A. (2026). Supremasi Hukum dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam di Kalimantan Tengah: Kajian Sosiologi Hukum. Integrative Perspectives of Social and Science Journal (IPSSJ), 3(8), 618–634.

Vochozka, M., Máška, J., & Kovač, V. (2023). Role of Due Diligence in Business Takeover. Ekonomia i Prawo, 22(3), 635–654. https://doi.org/10.12775/EiP.2023.034

Wahyudi, E. G. P., & Manullang, N. A. (2024). Analisis Upaya Perlindungan Hukum Masyarakat Adat di Daerah Pertambangan (Studi Kasus PT Agincourt Resources). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(4), 301–310.

Wahyuni, S., & Fitri, Y. (2025). Optimasi Sistem Pengelolaan Dampak Lingkungan Pertambangan melalui Integrasi Model Manajemen Risiko Industri. Jurnal Sains dan Teknologi, 25(2), 322–329.

Wibowo, A. (2023). Riset Kelanggengan Bisnis dalam Ekosistem Digital. Yayasan Prima Agus Teknik.

Wicaksono, T., & Mohideen, M. F. P. (2026). Mining vs. Rights: State Responsibility in Protecting Indigenous Communities in Indonesia. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia (JIM-ID), 5(3), 720–734.

Yulianti, M., Aprilia, S., & Kamal, U. (2024). Analisis Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tambang Terhadap Kerusakan Lingkungan. Kampus Akademik Publishing, 2(3), 49–59.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-23

Cara Mengutip

Akuntabilitas Korporasi terhadap Hak Asasi Manusia dalam Rantai Pasok Nikel Indonesia bagi Masyarakat Adat selama Transisi Energi (P. A. Pratama & B. Z. Nur Basmalah, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(03), 663-687. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.4008