Analisis Tanggung Jawab Perdata Notaris Atas Kelalaian Dalam Penomoran dan Pendaftaran Akta Elektronik Dalam Era Digitalisasi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.3803Kata Kunci:
Tanggung Jawab Perdata, Notaris, Akta Elektronik, Kelalaian Administrasi, Era Digitalisasi HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis tanggung jawab perdata notaris atas kelalaian dalam penomoran dan pendaftaran akta elektronik di era digitalisasi hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif yang didukung data empiris, dengan pendekatan kualitatif yuridis-empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dan observasi partisipatif pada Kantor Notaris/PPAT di Kabupaten Bondowoso, sedangkan data sekunder bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum perdata, dan jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban notaris dalam penomoran dan pendaftaran akta elektronik bersumber dari Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 15, 16, dan 61 Undang-Undang Jabatan Notaris, serta Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kelalaian yang teridentifikasi meliputi anakronisme penomoran, duplikasi atau kekosongan nomor, keterlambatan pelaporan, ketidaksesuaian data, kesalahan administratif, dan kelalaian pengawasan terhadap sistem digital, yang berpotensi mendegradasi akta otentik menjadi akta di bawah tangan atau batal demi hukum. Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban perdata berupa ganti rugi berbentuk biaya, rugi, dan bunga apabila empat unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi secara kumulatif, dengan batas tanggung jawab berupa force majeure sistem elektronik dan kesalahan para pihak. Digitalisasi tidak menghapuskan tanggung jawab notaris, melainkan memperluas cakupan kehati-hatian hingga ke aspek teknis manajerial data elektronik.
Referensi
Akmaluddin Syahputra. (2012). Hukum perdata Indonesia. Bandung: Citapustaka Media Perintis.
Alamanda, M. D., & Sri, L. A. (2025). Tantangan dan prospek cyber notary di Indonesia. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 10(5).
Djatmiko, A. A., Setyaningrum, F., & Zainudin, R. (2022). Implementasi bentuk ganti rugi menurut Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 1–10.
Habib Adjie. (2008). Meneropong khazanah notaris dan PPAT Indonesia: Kumpulan tulisan tentang notaris dan PPAT. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Habib Adjie. (2014). Hukum notaris Indonesia (Tafsir tematik terhadap UU Jabatan Notaris). Bandung: Refika Aditama.
I. A. Fahmi. (2013). Analisis yuridis degradasi kekuatan pembuktian dan pembatalan akta notaris menurut Pasal 84 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Arena Hukum, 6(2), 218–235.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Prajitno, A. A. A. (2018). Pengetahuan praktis apa dan siapa notaris di Indonesia sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014 (5th ed.). Surabaya: CV Putra Media Nusantara.
Putri, C. C., Budiono, A. R., & Syafa'at. (2019). Konseptualisasi dan peluang cyber notary dalam hukum. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 4(1), 29–36.
Rizqiyah, S. A. (2021). Tanggung jawab notaris akibat kelalaiannya dalam mendaftarkan akta wasiat. Jurnal Rechtens, 10(2).
Rizqy, R., & Syahrizal, S. (2019). Tinjauan yuridis terhadap perbuatan melawan hukum dan sanksinya. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 3(2), 239–255.
Sahdan, A., & Kucoro, S. (2023). Penerapan notaris elektronik dalam era digital. Ethics and Law Journal: Business and Notary (ELJBN), 1(1).
Sari, I. (2021). Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam hukum pidana dan hukum perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1).
Sauri, F. I. A. (2024). Kesenjangan regulasi antara UU ITE dan UUJN dalam implementasi cyber notary di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(1).
Suyyoutomo, M., Mohammad, S., Sri, M., Hamdani, & Saryana. (2023). Tanggung jawab perdata dalam kasus wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Jurnal Kolaborasi Sains, 8(4).
Syahrul, M. (2008). Penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi dokter yang diduga melakukan medikal malpraktek. Bandung: CV Mandar Maju.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Utami, P. S. (2020). Kepastian hukum regulasi tugas dan wewenang jabatan notaris dikaitkan dengan disrupsi teknologi informasi dan komunikasi. ACTA DIURNAL: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1).
Vicky, Tetti, S., & Indah, H. (2024). Akibat hukum bagi notaris yang tidak saksama dalam pembuatan akta kuasa menjual (Studi kasus Putusan No. 20 PK/Pid/2020). Jurnal Hukum Sasana, 10(1).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Efrianza Efrianza, Sudarto Sudarto, Lenny Nadriana

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















