Dilema Keadilan Transisional: Antara Rekonsiliasi Non-Yudisial dan Pertanggungjawaban Pidana dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3802Kata Kunci:
Keadilan Transisional, Rekonsiliasi Non-Yudisial, Pertanggungjawaban Pidana, Pelanggaran HAM Berat, Utilitarianisme KonstruktifAbstrak
Pembatalan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 006/PUU-IV/2006 menciptakan kekosongan norma yang berkepanjangan dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia. Kekosongan tersebut memunculkan dilema mendasar antara dua paradigma yang kerap dipertentangkan secara dikotomis, yaitu rekonsiliasi non-yudisial yang mengutamakan pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban, serta pertanggungjawaban pidana yang menuntut penegakan akuntabilitas pelaku melalui pengadilan HAM ad hoc berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Penelitian ini bertujuan menganalisis dilema keadilan transisional tersebut dan merumuskan kerangka penyelesaian yang mengintegrasikan kedua pendekatan tanpa mengorbankan hak korban atas keadilan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara preskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan rekonsiliasi non-yudisial sebagaimana ditempuh melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 berpotensi menimbulkan impunitas struktural apabila tidak disertai mekanisme akuntabilitas yang jelas, sementara jalur pertanggungjawaban pidana semata menghadapi kendala retroaktivitas dan keterbatasan kelembagaan. Penelitian ini menawarkan kerangka Utilitarianisme Konstruktif sebagai landasan filosofis bagi model rekonsiliasi bersyarat, yang menempatkan pengungkapan kebenaran dan pemulihan korban sebagai syarat pendahuluan bagi penundaan, bukan penghapusan, pertanggungjawaban pidana. Kebaruan penelitian terletak pada sintesis normatif yang mengatasi dikotomi retributif-restoratif melalui rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang berbasis asas retroaktif terbatas dan lex specialis.
Referensi
Chrisbiantoro. (2023). Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. IUS FACTI: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.
Comissão de Acolhimento, Verdade e Reconciliação. (2005). Chega! Final Report of the Commission for Reception, Truth and Reconciliation in Timor-Leste. CAVR.
Hayner, P. B. (2011). Unspeakable Truths: Transitional Justice and the Challenge of Truth Commissions (2nd ed.). Routledge.
Kasim, I., & Terre, E. R. (2003). Kebenaran vs Keadilan: Pertanggungjawaban Pelanggaran HAM di Masa Lalu. ELSAM.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2023). Laporan Tahunan Komnas HAM 2022. Komnas HAM.
Manan, M. (2016). Seeking Transitional Justice in Indonesia: Lessons from the Cases of Aceh, Papua and East Timor. Constitutional Review, 1(2), 69–98. https://doi.org/10.31078/consrev124
Nasution, A. R. (2018). Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat melalui Pengadilan Nasional dan Internasional serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Jurnal Mercatoria, 11(1), 90–126. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1509
Purnama Santhi, N. N. P. (2026). Konstruksi Kerangka Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat di Indonesia: Perspektif Utilitarianisme Konstruktif [Disertasi tidak diterbitkan]. Universitas Warmadewa.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-IV/2006 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Raharjo, A. (2007). Implikasi Pembatalan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap Prospek Penanganan Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia. Jurnal Mimbar Hukum, 19(1).
Rome Statute of the International Criminal Court. (1998). United Nations.
Setiyono, J. (2010). Pertanggungjawaban Komando (Command Responsibility) dalam Pelanggaran HAM Berat: Studi Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Indonesia [Disertasi doktor tidak diterbitkan]. Universitas Diponegoro.
Teitel, R. G. (2000). Transitional Justice. Oxford University Press.
Teitel, R. G. (2003). Transitional justice genealogy. Harvard Human Rights Journal, 16, 69–94.
Truth and Reconciliation Commission of South Africa. (1998). Truth and Reconciliation Commission of South Africa Report (Vols. 1–5). TRC.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 114.
Wardaya, B. T. (2014). Luka Bangsa Luka Kita: Pelanggaran HAM Masa Lalu dan Tawaran Rekonsiliasi. Galang Pustaka.
Yuliani, A. (2016). Dilema Kedaulatan Hukum (Perspektif Teori Keadilan Transisional). Jurnal Legislasi Indonesia, 13(3), 253–260.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 I Dewa Gede Ngurah Sena Agung, Ni Nyoman Putri Purnama Santhi

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















