Kewenangan Atribusi sebagai Syarat Konstitutif Perlindungan Penyidik Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.3727Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kewenangan Atribusi, Penyidikan Narkotika, Polri, PraperadilanAbstrak
Penyidikan tindak pidana narkotika menempatkan anggota Polri pada risiko hukum yang tinggi akibat kompleksitas kejahatan terorganisasi dan penggunaan teknik penyidikan khusus, seperti pembelian terselubung dan penyerahan yang diawasi. Dalam praktik, penyidik kerap berhadapan dengan gugatan perdata, laporan pidana, pengaduan etik, maupun praperadilan yang mempersoalkan keabsahan tindakan penyidikan yang dilakukannya. Penelitian ini menganalisis bentuk, ruang lingkup, dan mekanisme perlindungan hukum penyidik Polri dalam penyidikan tindak pidana narkotika dengan menjadikan kewenangan sebagai fokus analisis. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier ditelusuri melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran sistematis dan konseptual. Analisis dibangun di atas empat kerangka teori, yaitu teori negara hukum, teori kewenangan, teori perlindungan hukum, dan teori pertanggungjawaban hukum, yang dipertemukan secara sintetik untuk menilai kesesuaian norma positif dengan kebutuhan perlindungan penyidik tindak pidana narkotika. Perlindungan hukum penyidik terdiri atas dimensi preventif dan represif. Perlindungan preventif bersumber dari kewenangan atribusi menurut Undang-Undang Kepolisian, KUHAP, dan Undang-Undang Narkotika, yang membentuk safe harbor yuridis. Perlindungan represif diwujudkan melalui alasan pembenar Pasal 50 dan 51 KUHP, bantuan hukum institusional, serta praperadilan. Kewenangan yang sah merupakan syarat konstitutif perlindungan; namun pengaturannya tersebar dan teknik penyidikan khusus belum memenuhi asas lex certa sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi penyidik. Temuan ini menuntut harmonisasi regulasi dan pembentukan Peraturan Kepolisian khusus yang mengintegrasikan kewenangan, prosedur, dan bantuan hukum. Perlindungan penyidik harus dipahami bukan sebagai impunitas, melainkan konsekuensi negara hukum yang seimbang antara efektivitas penegakan hukum dan akuntabilitas terhadap penggunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Berbeda dari studi terdahulu yang menempatkan anggota Polri sebagai objek pertanggungjawaban atau terbatas pada satu teknik penyidikan, penelitian ini menempatkan penyidik sebagai subjek perlindungan dan menawarkan kerangka baru: kewenangan atribusi sebagai syarat konstitutif perlindungan. Kebaruan terletak pada sintesis empat teori dan pemetaan defisit lex certa serta fragmentasi regulasi secara menyeluruh.
Referensi
Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana: Perkembangan dan penerapan. Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia (Edisi revisi). Sinar Grafika.
Atmasasmita, R. (2011). Sistem peradilan pidana kontemporer. Kencana Prenada Media Group.
Badan Narkotika Nasional. (2023). Laporan tahunan perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia tahun 2023. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia.
Dicey, A. V. (1982). Introduction to the study of the law of the constitution (10th ed.). Macmillan. (Karya asli diterbitkan 1885)
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu tinjauan. Jurnal Hukum, 1(1), 1–15.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Bina Ilmu.
Hamzah, A. (2014). Hukum acara pidana Indonesia (Edisi kedua). Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana (Edisi revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Ibrahim, J. (2023). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif (Cetakan keenam). Bayumedia Publishing.
Indroharto. (1993). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara: Buku I. Pustaka Sinar Harapan.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2015). Asas-asas hukum pidana (Cetakan kesembilan). Rineka Cipta.
Nasution, M. A., dkk. (2025). Peran Polri dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika. Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 3(1), 45–60.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Perundang-undangan:
Prasetyo, T. (2022). Perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(2), 310–328.
Puspitasari, D., dkk. (2023). Konflik kewenangan penyidik Polri dan penyidik BNN dalam menangani tindak pidana narkotika. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 4(2), 88–104.
Putra, R. A., dkk. (2024). Penegakan hukum pidana terhadap anggota Polri akibat menjual barang temuan narkotika kepada bandar. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 24(1), 21–36.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Ridwan HR. (2016). Hukum administrasi negara (Edisi revisi). Rajawali Pers.
Rosidi, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap penyelidik Polri dalam pelaksanaan tugasnya dengan menggunakan metode pembelian terselubung atas tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 55–72.
Sari, I. (2023). Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang bukti narkotika yang dilakukan oleh penyidik. Jurnal Hukum dan Keadilan, 5(1), 112–129.
Setiawan, B., dkk. (2021). Penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Jurnal Supremasi Hukum, 10(2), 77–93.
Siregar, A. F., dkk. (2025). Perlindungan hukum bagi penyidik Polri dalam pengungkapan tindak pidana narkotika dengan menggunakan teknik pembelian terselubung. Jurnal Hukum Acara Pidana, 7(1), 1–20.
Susilo, A., & Jainah, Z. O. (2022). Analisis pertimbangan hakim komisi kode etik profesi terhadap anggota Polri yang melakukan tindak pidana narkotika. Jurnal Hukum Kepolisian, 6(2), 145–162.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Galih Prakasiwi, Agus Rasyid Chandra Wijaya

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















