Kriminalisasi Kritik Publik di Media Sosial Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3688Kata Kunci:
Kriminalisasi Kritik Publik, Kebebasan Berekspresi, Undang-Undang Media Sosial, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024Abstrak
Perkembangan media sosial telah secara fundamental mengubah dinamika komunikasi publik, memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam wacana demokrasi melalui kritik terhadap kebijakan pemerintah dan pejabat publik. Namun, perkembangan ini juga telah mengintensifkan perdebatan hukum mengenai kriminalisasi kritik publik, khususnya di bawah UU ITE (UU Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik) Indonesia, yang sering dikritik karena ketentuan-ketentuannya yang luas dan ambigu tentang pencemaran nama baik dan penghinaan. Studi ini meneliti implikasi Putusan Mahkamah Konstitusional No. 105/PUU-XXII/2024 dalam mengatasi ketegangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab pidana dalam kasus kritik publik di media sosial. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menganalisis peraturan perundang-undangan, ketentuan konstitusi, dan doktrin hukum yang relevan, serta penalaran yudisial dari Mahkamah Konstitusional. Temuan menunjukkan bahwa Mahkamah memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kritik publik sebagai bagian dari partisipasi demokratis, sekaligus menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak mencakup ekspresi yang merupakan kebohongan yang jahat atau serangan yang tidak beralasan terhadap reputasi individu. Keputusan tersebut mempersempit ruang lingkup interpretasi ketentuan pencemaran nama baik pidana dan menekankan proporsionalitas dalam penerapan hukum pidana. Meskipun demikian, tantangan tetap ada dalam praktik hukum karena interpretasi dan penegakan yang tidak konsisten, yang terus menciptakan ketidakpastian hukum dan potensi efek penghambatan terhadap kebebasan berekspresi. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun keputusan tersebut merupakan langkah signifikan menuju penguatan perlindungan konstitusional, klarifikasi legislatif dan doktrinal lebih lanjut diperlukan untuk memastikan perlindungan yang konsisten terhadap kebebasan berekspresi di ruang digital.
Referensi
Amin, F. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Prinsip Konstitusionalisme di Indonesia: Studi Putusan Judicial Review Tahun 2019–2024. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(6), 4467–4475.
Ardiansyah, H., & Suhartono, S. (2026). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU XXII/2024 Terhadap Keberlakuan Pasal 240 KUHP Dalam Konteks Negara Demokratis. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 4173–4179.
Ariany, L., & Perdana, S. P. (2024). Batasan Kebebasan Berpendapat di Indonesia Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).
Chariansyah, H. (2025). Juridical Implications of Constitutional Court Decision Number 105/PUU-XXII/2024 Regarding Freedom of Expression in the Digital Space. SIGn Jurnal Hukum, 7(1), 562–579.
Dardak, R. A., & Quoquab, F. (2015). Urea-molasses mineral block: it’s time to make a decision. Emerald Emerging Markets Case Studies, 5(2), 1–8. https://doi.org/10.1108/EEMCS-07-2014-0189
Ghofur, N. (2024). Law, Media, and Democracy in the Digital Era: Freedom of Expression and ITE Regulation in Indonesia. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 12(2), 184–204.
Hadi, S. (2025). Justice in the Internet Context: The Protection of Freedom of Expression Online Post Constitutional Court Decision Number 105/PUU-XXII/2024. Mimbar Keadilan, 18(2), 266–282.
Herlina, S. (2025). Criminal Defamation Through Social Media and Its Legal Implications in Indonesia. International Journal of Law, Environment, and Natural Resources, 5(2), 110–125.
Listiyani, N., & Christiyana, Y. (2025). Comparison of the provisions on freedom of expression on social media from a human rights perspective and Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions in Indonesia. International Journal of Educational Research and Social Sciences, 6(4), 475–480.
Mahastanti, L. A., Rita, M. R., & Sitorus, D. S. (2025). Strategi Cerdas UMKM dalam Mengakses P2P Lending. Penerbit NEM.
Puspa, I. W., Suradana, I. M., & Subardan, I. (2025). KEBEBASAN BEREKSPRESI PERSEPEKTIF HAK ASASI MANUSIA: Freedom Of Expression From A Human Rights Perspective. Ganec Swara, 19(2), 791–796.
Putri, I. (2025). Riset YouGov: Shopee Peringkat 1 Brand Terbaik 2025 di Indonesia.
Rachman, M. T., & Yamin, B. (2025). Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/Puu-Xxii/2024 Terhadap Penegakan Hukum Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Unizar Law Review, 8(1), 67–76.
Rosita, D., Subarkah, A. D., Khoomsiati, M. B., Gusti, P. N., & Salsabila, A. (2025). Kebebasan Bersuara: Menimbang Risiko dan Ruang Aman di Era Digital. Masyarakat Mandiri: Jurnal Pengabdian Dan Pembangunan Lokal, 2(4), 40–48.
Segev, R. (2009). Freedom of Expression: Criticizing Public Officials. Amsterdam Law Forum.
Sirait, T. M., & Sendias, N. (2025). TINJAUAN KONSTITUSIONAL PASAL 27A UU ITE TERKAIT KRITIK PUBLIK: PROBLEMATIKA FRASA’ORANG LAIN’DAN PERLINDUNGAN KEBEBASAN BERPENDAPAT DI RUANG DIGITAL. Collegium Studiosum Journal, 8(2), 606–618.
Zakiyah, M. I., Mustaqim, M., Zaki, A., & Violita, C. E. (2025). PENGARUH LIVE STREAMING, FLASH SALE, DAN DOUBLE DAYS PROMOTION TERHADAP IMPULSIVE BUYING PADA PENGGUNA TIKTOK SHOP. JURNAL LENTERA BISNIS, 14(2), 1223–1239.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Jaka Prima, Dila Padila Nurhasanah, Salwa Aulia Novitasari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















