Kewajiban Advokat Dalam Menjaga Kerahasiaan Klien Sebagai Dasar Hubungan Profesional Antara Advokat Dan Klien
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.3645Kata Kunci:
Kerahasiaan Klien, Advokat, Etika Profesi, Hak Asasi Manusia, Bantuan HukumAbstrak
Kerahasiaan klien merupakan salah satu prinsip fundamental dalam
profesi advokat yang berfungsi untuk menjamin kepercayaan serta
efektivitas hubungan profesional antara advokat dan klien.
Kewajiban menjaga kerahasiaan klien tidak hanya bersifat etis
sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat, tetapi juga memiliki
landasan yuridis yang kuat dalam peraturan perundang-undangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerahasiaan klien sebagai
kewajiban etis dan yuridis advokat dalam mewujudkan perlindungan
hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan
dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur
hukum, serta dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kewajiban advokat dalam menjaga kerahasiaan klien
merupakan bentuk perlindungan terhadap hak atas privasi, hak
memperoleh bantuan hukum, dan hak atas peradilan yang adil (fair
trial). Pelanggaran terhadap kerahasiaan klien tidak hanya
berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap profesi advokat,
tetapi juga berpotensi menghambat pemenuhan hak asasi manusia.
Penegakan kode etik profesi dan kepatuhan terhadap ketentuan
hukum terkait kerahasiaan klien menjadi faktor penting dalam
menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tegaknya negara
hukum.
Referensi
Aidin, D., Hamzah, H., & Laman, I. (2026). Hak Advokat atas Perlindungan Kerahasiaan Dokumen Milik Klien.
https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/download/42781/24880/210755
Arlina, L., Nasution, L. A., Khoir, M. R., Jannah, N. M., & Lubis, F. (2025). Tinjauan hukum pelanggaran kode etik
advokat: Studi kasus Roy Rening. Judge: Jurnal Hukum, 6(1), 251–262.
Ayu, C. (2021). An analysis of idiomatic expression found in Adele’s lyrics song. Journal of Innovative and Creativity
(JOECY), 1(1), 9–17. https://joecy.org/index.php/joecy/article/download/6534/5939/22080
Budianto, A. R. (2022). Pengaturan kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien ditinjau dari perspektif hukum
pidana Indonesia. Undiksha Repository. http://repo.undiksha.ac.id/9970/1/1714101004-COVER.pdf
Dewanti, T. R., & Lewoleba, K. K. (2025). Analisis pelanggaran kode etik advokat terhadap penanganan perkara klien
dalam kasus Advokat Di Palembang. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).
Hidayah, M., Mahtum, R., Syahrani, F., & Nayla, F. (2024). Peran Kode Etik Advokat Dalam Menjamin Penegakan
Keadilan di Indonesia. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index
Hukumonline. (2017). Hindari jerat pencucian uang bagi profesi hukum, kenali dua hal ini.
Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
https://www.peraturan.go.id/files/UU0182003.pdf
Khairunnisa, I., Ardelia, T. A., Aprilia, S. N., & Imon, S. A. (2025). Strategi Komunikasi Advokat Dalam
Membangun Kepercayaan Klien: Ditinjau Dari Pendekatan Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI).
Khatimah, H. (2024). E-judiciary: Keabsahan pemeriksaan saksi virtual dalam sistem peradilan modern. Indonesian
Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(4), 2173–2184.
https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i4.810
Komite Kerja Advokat Indonesia. (2002). Kode Etik Advokat Indonesia.
https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/kode-etik-advokat
Lubis, F., Mukhlis, M., Ilman, A. A., Sawaya, N., Alfira, N., & Yani, R. (2025). Hak dan Kewajiban Advokat
terhadap Klien berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
https://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/hukummalahayati/article/download/19011/pdf
McKenzie, B. (2019). Baker McKenzie. https://www.bakermckenzie.com
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Munir Fuady. (2018). Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep. https://opac.ut.ac.id/detail-opac.com
Musafa, A. A., & Mubarani, A. S. (2025). Implikasi pelanggaran kode etik advokat terhadap kepercayaan publik (Studi
kasus: Desrizal Chaniago). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).
Musafa, F. C., Fitria, S. K., Khairina, N., Buayoma, M. B., & Baidhowi. (2026). Advokat yang membocorkan rahasia
klien, masihkah layak disebut pembela hukum? CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(7),
120–131. https://doi.org/10.6679/bjc0f018
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article.com
Putri, D. Y., & Hofi, M. A. (2025). Penerapan asas sidang terbuka untuk umum dalam penyelesaian perkara perdata
melalui e-court. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(1), 125–135.
https://doi.org/10.62383/hukum.v2i1.133
Ria, U. M. N. (2012). Pertanggungjawaban etika profesi advokat dalam memberikan keterangan di media massa tentang
rahasia klien (Analisis normatif Pasal 4 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia).
https://repository.ub.ac.id/id/eprint/111133/1/051201076.pdf
Satjipto Rahardjo. (2012). Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia. https://simpus.mkri.id/opac.com
Setia Putri, N. A. (2024). Pelaksanaan digitalisasi peradilan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purbalingga.
Ump Purwokerto Law Review, 4(1), 128–137. https://doi.org/10.30595/umplr.v4i1.14312
Sinaga, J., & Sihombing, Y. (2024). Pelanggaran kode etik advokat menginformasikan rahasia klien dalam perkara
perceraian akibat KDRT. Jurnal Prisma Hukum.
https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/8857
Soekanto, S. (2014). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. https://jdih.bpip.go.id/dokumen/view.com
Solikin, N. (2021). Pengantar metodologi penelitian hukum. CV. Penerbit Qiara Media.
Sudharma, A. (2013). M. Soka diberhentikan sementara. Tribunnews.
https://surabaya.tribunnews.com/2013/10/18/m-soka-diberhentikan-sementara
The Law Office of ABNR Counsellors at Law. (2021). Indonesia attorney-client privilege guide. Lex Mundi.
Wahyuni, W. (2023, 6 Januari). Hubungan Kerahasiaan Advokat dan Klien. Hukumonline.com.
Yazrul Anuar. (2025). The legal responsibilities of advocates in the digital era for client data protection following the
enactment of Law No. 27 of 2022 on personal data protection. Jurnal Hukum in Concreto, 4(1), 61–74.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Keira Veurell Wise, Jennifer The, Jesslyn Laurensia, Jusuf Ardiputra Hadinoto, Florencia Cheryl Koswandi, Kayla Zanzibil Sasmita Maaruf, Gabriella Jazzy Jason Junior, Grace Gabriella Riato, Muhammad Ilham Putra Hashandy, Jeanlly Andarson Partogi Simanjuntak, Filbert Lawritz Tandean, Pietro Grassio Ekoyulio, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















