Kewajiban Advokat Dalam Menjaga Kerahasiaan Klien Sebagai Dasar Hubungan Profesional Antara Advokat Dan Klien

Penulis

  • Keira Veurell Wise Universitas Pelita Harapan
  • Jennifer The Universitas Pelita Harapan
  • Jesslyn Laurensia Universitas Pelita Harapan
  • Jusuf Ardiputra Hadinoto Universitas Pelita Harapan
  • Florencia Cheryl Koswandi Universitas Pelita Harapan
  • Kayla Zanzibil Sasmita Maaruf Universitas Pelita Harapan
  • Gabriella Jazzy Jason Junior Universitas Pelita Harapan
  • Grace Gabriella Riato Universitas Pelita Harapan
  • Muhammad Ilham Putra Hashandy Universitas Pelita Harapan
  • Jeanlly Andarson Partogi Simanjuntak Universitas Pelita Harapn
  • Filbert Lawritz Tandean Universitas Pelita Harapan
  • Pietro Grassio Ekoyulio Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.3645

Kata Kunci:

Kerahasiaan Klien, Advokat, Etika Profesi, Hak Asasi Manusia, Bantuan Hukum

Abstrak

Kerahasiaan klien merupakan salah satu prinsip fundamental dalam

profesi advokat yang berfungsi untuk menjamin kepercayaan serta

efektivitas hubungan profesional antara advokat dan klien.

Kewajiban menjaga kerahasiaan klien tidak hanya bersifat etis

sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat, tetapi juga memiliki

landasan yuridis yang kuat dalam peraturan perundang-undangan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerahasiaan klien sebagai

kewajiban etis dan yuridis advokat dalam mewujudkan perlindungan

hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah

penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan

dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi

kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur

hukum, serta dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan

bahwa kewajiban advokat dalam menjaga kerahasiaan klien

merupakan bentuk perlindungan terhadap hak atas privasi, hak

memperoleh bantuan hukum, dan hak atas peradilan yang adil (fair

trial). Pelanggaran terhadap kerahasiaan klien tidak hanya

berdampak pada menurunnya kepercayaan terhadap profesi advokat,

tetapi juga berpotensi menghambat pemenuhan hak asasi manusia.

Penegakan kode etik profesi dan kepatuhan terhadap ketentuan

hukum terkait kerahasiaan klien menjadi faktor penting dalam

menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tegaknya negara

hukum.

Referensi

Aidin, D., Hamzah, H., & Laman, I. (2026). Hak Advokat atas Perlindungan Kerahasiaan Dokumen Milik Klien.

https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/download/42781/24880/210755

Arlina, L., Nasution, L. A., Khoir, M. R., Jannah, N. M., & Lubis, F. (2025). Tinjauan hukum pelanggaran kode etik

advokat: Studi kasus Roy Rening. Judge: Jurnal Hukum, 6(1), 251–262.

Ayu, C. (2021). An analysis of idiomatic expression found in Adele’s lyrics song. Journal of Innovative and Creativity

(JOECY), 1(1), 9–17. https://joecy.org/index.php/joecy/article/download/6534/5939/22080

Budianto, A. R. (2022). Pengaturan kewajiban advokat untuk menjaga kerahasiaan klien ditinjau dari perspektif hukum

pidana Indonesia. Undiksha Repository. http://repo.undiksha.ac.id/9970/1/1714101004-COVER.pdf

Dewanti, T. R., & Lewoleba, K. K. (2025). Analisis pelanggaran kode etik advokat terhadap penanganan perkara klien

dalam kasus Advokat Di Palembang. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).

Hidayah, M., Mahtum, R., Syahrani, F., & Nayla, F. (2024). Peran Kode Etik Advokat Dalam Menjamin Penegakan

Keadilan di Indonesia. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/index

Hukumonline. (2017). Hindari jerat pencucian uang bagi profesi hukum, kenali dua hal ini.

https://www.hukumonline.com

Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

https://www.peraturan.go.id/files/UU0182003.pdf

Khairunnisa, I., Ardelia, T. A., Aprilia, S. N., & Imon, S. A. (2025). Strategi Komunikasi Advokat Dalam

Membangun Kepercayaan Klien: Ditinjau Dari Pendekatan Hukum. Media Hukum Indonesia (MHI).

Khatimah, H. (2024). E-judiciary: Keabsahan pemeriksaan saksi virtual dalam sistem peradilan modern. Indonesian

Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 2(4), 2173–2184.

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i4.810

Komite Kerja Advokat Indonesia. (2002). Kode Etik Advokat Indonesia.

https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/kode-etik-advokat

Lubis, F., Mukhlis, M., Ilman, A. A., Sawaya, N., Alfira, N., & Yani, R. (2025). Hak dan Kewajiban Advokat

terhadap Klien berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

https://ejurnalmalahayati.ac.id/index.php/hukummalahayati/article/download/19011/pdf

McKenzie, B. (2019). Baker McKenzie. https://www.bakermckenzie.com

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Munir Fuady. (2018). Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep. https://opac.ut.ac.id/detail-opac.com

Musafa, A. A., & Mubarani, A. S. (2025). Implikasi pelanggaran kode etik advokat terhadap kepercayaan publik (Studi

kasus: Desrizal Chaniago). Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).

Musafa, F. C., Fitria, S. K., Khairina, N., Buayoma, M. B., & Baidhowi. (2026). Advokat yang membocorkan rahasia

klien, masihkah layak disebut pembela hukum? CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(7),

120–131. https://doi.org/10.6679/bjc0f018

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article.com

Putri, D. Y., & Hofi, M. A. (2025). Penerapan asas sidang terbuka untuk umum dalam penyelesaian perkara perdata

melalui e-court. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(1), 125–135.

https://doi.org/10.62383/hukum.v2i1.133

Ria, U. M. N. (2012). Pertanggungjawaban etika profesi advokat dalam memberikan keterangan di media massa tentang

rahasia klien (Analisis normatif Pasal 4 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia).

https://repository.ub.ac.id/id/eprint/111133/1/051201076.pdf

Satjipto Rahardjo. (2012). Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia. https://simpus.mkri.id/opac.com

Setia Putri, N. A. (2024). Pelaksanaan digitalisasi peradilan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purbalingga.

Ump Purwokerto Law Review, 4(1), 128–137. https://doi.org/10.30595/umplr.v4i1.14312

Sinaga, J., & Sihombing, Y. (2024). Pelanggaran kode etik advokat menginformasikan rahasia klien dalam perkara

perceraian akibat KDRT. Jurnal Prisma Hukum.

https://oaj.jurnalhst.com/index.php/jph/article/view/8857

Soekanto, S. (2014). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. https://jdih.bpip.go.id/dokumen/view.com

Solikin, N. (2021). Pengantar metodologi penelitian hukum. CV. Penerbit Qiara Media.

Sudharma, A. (2013). M. Soka diberhentikan sementara. Tribunnews.

https://surabaya.tribunnews.com/2013/10/18/m-soka-diberhentikan-sementara

The Law Office of ABNR Counsellors at Law. (2021). Indonesia attorney-client privilege guide. Lex Mundi.

https://www.lexmundi.com

Wahyuni, W. (2023, 6 Januari). Hubungan Kerahasiaan Advokat dan Klien. Hukumonline.com.

Yazrul Anuar. (2025). The legal responsibilities of advocates in the digital era for client data protection following the

enactment of Law No. 27 of 2022 on personal data protection. Jurnal Hukum in Concreto, 4(1), 61–74.

https://doi.org/10.35960/inconcreto.v4i1.1775

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-23

Cara Mengutip

Kewajiban Advokat Dalam Menjaga Kerahasiaan Klien Sebagai Dasar Hubungan Profesional Antara Advokat Dan Klien (K. V. Wise, J. The, J. Laurensia, J. A. Hadinoto, F. C. Koswandi, K. Z. Sasmita Maaruf, G. J. Jason Junior, G. G. Riato, M. I. Putra Hashandy, J. A. Partogi Simanjuntak, F. L. Tandean, P. G. Ekoyulio, & Y. P. Ginting, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(03), 630-643. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.3645