Tanggung Jawab Etik dan Sanksi Hukum atas Pelanggaran Kerahasiaan Klien oleh Advokat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Penulis

  • Livia Leta Dharmawan Universitas Pelita Harapan
  • Zeno Cardenas Soerachmat Universitas Pelita Harapan
  • Khalif Rafa Eko Putra Universitas Pelita Harapan
  • Matthew Harianto Universitas Pelita Harapan
  • Keizo Alexander William Universitas Pelita Harapan
  • Liandry Tanu Wijaya Universitas Pelita Harapan
  • Kenneth The Universitas Pelita Harapan
  • Kesya Putri Kuswara Universitas Pelita Harapan
  • Manuel Mekel Universitas Pelita Harapan
  • Bobby Caesario P. Rachim Universitas Pelita Harapan
  • Pietro Grassio Ekoyulio Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3636

Kata Kunci:

Kerahasiaan Klien, Advokat, Tangggung Jawab Etik, Sanksi Hukum, Hak Asasi Manusia

Abstrak

Kerahasiaan hubungan antara advokat dan klien merupakan prinsip fundamental dalam profesi advokat yang bertujuan melindungi kepercayaan, hak privasi, dan kepentingan hukum klien. Namun, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia masih ditemukan pelanggaran terhadap kerahasiaan klien yang dilakukan oleh advokat, baik melalui penyalahgunaan informasi, konflik kepentingan, maupun pengungkapan data klien kepada pihak lain tanpa persetujuan. Tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan kode etik profesi advokat, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas perlindungan hukum, hak privasi, dan hak memperoleh peradilan yang adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab etik advokat serta sanksi hukum terhadap pelanggaran kerahasiaan klien dalam perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat Indonesia, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran kerahasiaan klien dapat mengurangi integritas dan profesionalisme advokat serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dan sistem penegakan hukum. Selain sanksi etik berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari organisasi profesi, pelanggaran tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila merugikan hak-hak klien. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan organisasi advokat, penegakan kode etik secara konsisten, dan peningkatan kesadaran advokat terhadap pentingnya perlindungan hak asasi manusia dalam menjalankan profesinya.

Referensi

Antara News. (2016, November 25). Warga Singapura polisikan oknum advokat bocorkan rahasia. https://www.antaranews.com/berita/598279/warga-singapura-polisikan-oknum-advokat-bocorkan-rahasia

Dermawan, M. (2020). Perlindungan hukum terhadap profesi advokat dalam memberikan jasa hukum pendapat hukum (legal opinion) (Skripsi sarjana, Universitas Komputer Indonesia). Universitas Komputer Indonesia. https://elibrary.unikom.ac.id/id/eprint/3432/8/UNIKOM_MARCHELLINO%20D_BAB%20II.pdf

Easton, V. C. (2025, Juni 24). Understanding breaches of client confidentiality by counselors. Blueprint. https://www.blueprint.ai/blog/understanding-breaches-of-client-confidentiality-by-counselors

Hukum Expert. (n.d.). Conflict of interest dalam kode etik advokat. Diakses Juni 2, 2026, dari https://hukumexpert.com/conflict-of-interest-dalam-kode-etik-advokat/

Khairunnisa, I. L. L., Ardelia, T. A., Aprilia, S. N., & Imon, S. A. (2025). Strategi komunikasi advokat dalam membangun kepercayaan klien: ditinjau dari pendekatan hukum. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(6), 238–244. https://doi.org/10.5281/zenodo.15511861

Nurhasanah, H., & Lewoleba, K. K. (2025). Pelanggaran etika profesi advokat dalam kasus Anita Kolopaking terhadap integritas hukum dan kepercayaan publik. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 13(12), 111–120. https://doi.org/10.6679/ypayad92

Pendewal. (2021, January 29). Rahasia medik. https://pendewal.com/rahasia-medik/

Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Siregar, R. (2019). Hubungan antara advokat dengan klien dalam penegakan hukum perdata. Jurnal Ilmiah Advokasi, 7(1), 9–20.

Tim Penulis Hukumku. (2025, August 1). Kapan perjanjian kerahasiaan antara advokat dengan klien berakhir? Hukumku. https://www.hukumku.id/post/kapan-perjanjian-kerahasiaan-antara-advokat-dengan-klien-berakhir

Tim Penulis Hukumonline. (2016, November 25). Diduga Bocorkan Rahasia Klien, 3 Advokat Senior Dipolisikan. Hukumonline

https://www.hukumonline.com/berita/a/diduga-bocorkan-rahasia-klien--3-advokat-senior-dipolisikan-lt58386c63154ca/

Wahyuni, W. (2023, Januari 6). Hubungan Kerahasiaan Advokat dan Klien. hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/hubungan-kerahasiaan-advokat-dan-klien-lt63b7e90220e9b/?page=all

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-08

Cara Mengutip

Tanggung Jawab Etik dan Sanksi Hukum atas Pelanggaran Kerahasiaan Klien oleh Advokat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (L. L. Dharmawan, Z. C. Soerachmat, K. R. E. Putra, M. Harianto, K. A. William, L. T. Wijaya, K. The, K. P. Kuswara, M. Mekel, B. C. P. Rachim, P. G. Ekoyulio, & Y. P. Ginting, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(02), 501-511. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3636