Implikasi Asas Ne Bis in Idem terhadap Kekuatan Hukum Mengikat Putusan Pengadilan dalam Hukum Acara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3630Kata Kunci:
Ne Bis In Idem, Hukum Acara Perdata, Res Judicata, Kepastian Hukum, Keadilan MateriilAbstrak
Prinsip ne bis in idem merupakan doktrin mendasar dalam hukum acara perdata yang melarang pengadilan untuk memeriksa kembali perkara yang telah mencapai putusan yang bersifat final dan mengikat (res judicata). Tujuan utama prinsip ini adalah untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efisiensi peradilan, serta melindungi para pihak yang berperkara dari litigasi yang berulang atau berlebihan. Meskipun prinsip ne bis in idem telah mapan secara teoritis, penerapan praktisnya seringkali menghasilkan hasil yang beragam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif untuk mengkaji doktrin dan pengecualian ne bis in idem dalam hukum acara perdata Indonesia melalui tinjauan pustaka yang komprehensif. Sistem hukum beroperasi berdasarkan kepastian formal dan keadilan substantif yang keduanya berfungsi sebagai tujuan inti dari prosedur peradilan. Oleh karena itu, penerapan prinsip ne bis in idem memerlukan interpretasi yang cermat untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, memastikan bahwa keadilan sejati tercapai melalui supremasi hukum.
Referensi
Andreas, M.-Kotu. (2022). Penerapan Asas Nebis In Idem dalam Putusan Perkara Pidana. Lex et Societatis, 4(2).
Carmella, K. (2024). Asas Ne Bis In Idem dalam Perkara Sengketa Merek Superman DC Comics VS PT Marxing Fam Makmur. Jurnal Tana Mana, 4(2).
Fawaidil, & Hikmah, N. (2022). Penerapan Asas Ne Bis In Idem dalam Putusan Perdata (Studi Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 3320 K/Pdt/2018). Novum: Jurnal Hukum, 0(0).
Kusmayanti, H., & Dharmawan, L. (2022). Deed of Settlement as a Dispute Object Based on HIR and Supreme Court Regulation No. 1/2016. Jurnal Hukum Novelty, 11(2).
Miftahul Rizqi, K. P. (2021). Upaya Hukum yang Dapat Dimohonkan Terhadap Putusan Perkara Pidana yang Ne Bis In Idem. Jurist-Diction, 4(1).
Mukarramah, M., Renggong, R., & Madiong, B. (2022). Nebis in Idem dalam Perkara Perdata pada Putusan Pengadilan Agama Maros. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1).
Mukarramah, M., Renggong, R., & Madiong, B. (2022). Nebis In Idem dalam Perkara Perdata pada Putusan Pengadilan Agama Maros. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1).
Putra, I., & Fahmi, K. (2021). Karakteristik Ne Bis In Idem dan Unsurnya dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(2), 345-367.
Sabilia, F. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Asas Ne Bis In Idem dalam perbuatan Pemalsuan Surat: Studi Putusan Nomor. 24 PK/PID/2020. Rechtsnormen: Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum, 2(2), 50-59.
Simorangkir, M., Afriana, A., & Putri, S. A. (2022). Asas Nebis In Idem dalam Hukum Acara Perdata Dikaitkan dengan Gugatan Perceraian yang Diajukan Kembali Setelah Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap Dihubungkan dengan Kepastian Hukum. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 6(1).
Widodo, Sekolah Tinggi Hukum Militer; Masyhar; & Suhadi. (2023). Analisis Yuridis Implementasi Asas Ne Bis In Idem pada Peradilan Militer di Indonesia terhadap Perkara Tindak Pidana yang Telah Diselesaikan Secara Hukum Adat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Bimo Nugroho Purnomo Putra, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















