Peran Strategis Peradilan Syariah Aceh Dalam Penegakan dan Penguatan Hukum Islam

Penulis

  • Yuli Agita Sari Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Iccha Pawesti Binardo Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Ridho Dwi Suranto Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Muhammad Rozaan Annaafi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Rachmatullaili Zulaikhah Suyuti Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Nabila Aprilia Nur Azizah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Muhammad Keizafa Yusuf Agachi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Abdullah Tri Wahyudi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
  • Marshal Ruhul Muhammad Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3629

Abstrak

Peradilan Syariah Aceh memainkan peran strategis dalam penegakan dan penguatan hukum Islam di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Aceh, yang sangat terkenal dalam penerapan hukum Islam. Lembaga ini berfungsi sebagai alat hukum untuk menyelesaikan masalah keluarga, muamalah, dan jinayah. Peradilan Syariah Aceh tidak hanya berfungsi sebagai lembaga peradilan, tetapi juga membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjaga ketertiban social. Namun, keterbatasan sumber daya manusia, harmonisasi aturan dengan hukum nasional, dan pemahaman masyarakat tentang syariat Islam adalah beberapa tantangan yang masih harus dia atasi saat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, agar Peradilan Syariah Aceh dapat beroperasi secara efektif, diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas aparat, dan dukungan masyarakat. Oleh karena itu, lembaga ini telah berkembang menjadi komponen penting dalam pembangunan hukum Islam di Indonesia.

Referensi

Pidana, J. H., & P-issn, P. H. (2022). No Title. 11(1), 135–147. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.11874

Putera, M. R., & Junaidi, M. (2026). Kedudukan Mahkamah Syariah Aceh Untuk Menggantikan Peran Peradilan Agama dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman. 3(November 2025).

Sarong, H., Abbas, S., & Syihab, M. A. (2021). Kewenangan mahkamah syar’iyah dalam wilayah otonomi aceh. 10(1), 37–77.

Sulubara, S. M. (2023). Rule Of Law Mahkamah Syariah Aceh. 1(3).

Syarifuddin. (2020). Hukum Formil Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Kencana.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-08

Cara Mengutip

Peran Strategis Peradilan Syariah Aceh Dalam Penegakan dan Penguatan Hukum Islam (Y. A. Sari, I. P. Binardo, R. D. Suranto, M. R. Annaafi, R. Z. Suyuti, N. A. Nur Azizah, M. K. Yusuf Agachi, A. T. Wahyudi, & M. R. Muhammad, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(02), 465-470. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3629