Peran Strategis Peradilan Syariah Aceh Dalam Penegakan dan Penguatan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3629Abstrak
Peradilan Syariah Aceh memainkan peran strategis dalam penegakan dan penguatan hukum Islam di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Aceh, yang sangat terkenal dalam penerapan hukum Islam. Lembaga ini berfungsi sebagai alat hukum untuk menyelesaikan masalah keluarga, muamalah, dan jinayah. Peradilan Syariah Aceh tidak hanya berfungsi sebagai lembaga peradilan, tetapi juga membantu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menjaga ketertiban social. Namun, keterbatasan sumber daya manusia, harmonisasi aturan dengan hukum nasional, dan pemahaman masyarakat tentang syariat Islam adalah beberapa tantangan yang masih harus dia atasi saat menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, agar Peradilan Syariah Aceh dapat beroperasi secara efektif, diperlukan penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas aparat, dan dukungan masyarakat. Oleh karena itu, lembaga ini telah berkembang menjadi komponen penting dalam pembangunan hukum Islam di Indonesia.
Referensi
Pidana, J. H., & P-issn, P. H. (2022). No Title. 11(1), 135–147. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v11i1.11874
Putera, M. R., & Junaidi, M. (2026). Kedudukan Mahkamah Syariah Aceh Untuk Menggantikan Peran Peradilan Agama dalam Menjalankan Kekuasaan Kehakiman. 3(November 2025).
Sarong, H., Abbas, S., & Syihab, M. A. (2021). Kewenangan mahkamah syar’iyah dalam wilayah otonomi aceh. 10(1), 37–77.
Sulubara, S. M. (2023). Rule Of Law Mahkamah Syariah Aceh. 1(3).
Syarifuddin. (2020). Hukum Formil Mahkamah Syar’iyah. Jakarta: Kencana.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yuli Agita Sari, Iccha Pawesti Binardo, Ridho Dwi Suranto, Muhammad Rozaan Annaafi, Rachmatullaili Zulaikhah Suyuti, Nabila Aprilia Nur Azizah, Muhammad Keizafa Yusuf Agachi, Abdullah Tri Wahyudi, Marshal Ruhul Muhammad

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















