Analisis Yuridis Maladministrasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Atas Tanah Fasilitas Umum (Studi Putusan Nomor 96/G/2024/PTUN.JKT Antara PT Unota Persadajaya Melawan Kantor Pertanahan Jakarta Barat)

Penulis

  • Graciela Koyansow Universitas Pelita Harapan
  • Geby Khusi Manuella Universitas Pelita Harapan
  • Callista Caesaria Lionoro Universitas Pelita Harapan
  • Rafael Samuel Tumipa Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3628

Kata Kunci:

Maladministrasi, Sertifikat Hak Milik, Pejabat Tata Usaha Negara, Kepastian Hukum, Pendaftaran Tanah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis maladministrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik di atas tanah fasilitas umum berdasarkan Putusan Nomor 96/G/2024/PTUN.JKT antara PT Unota Persadajaya melawan Kantor Pertanahan Jakarta Barat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tumpang tindih sertifikat terjadi akibat pengabaian asas kecermatan dan kepastian hukum oleh Pejabat Tata Usaha Negara dalam proses verifikasi data fisik dan yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Tindakan tersebut merupakan bentuk maladministrasi dan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Dalam perspektif Teori Keadilan Bermartabat, tindakan tersebut mencerminkan kegagalan hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak subjek hukum, sedangkan dalam kerangka Desain Konstitusi Keseimbangan Bermartabat, putusan pengadilan berfungsi sebagai mekanisme penyeimbang untuk mengontrol penyalahgunaan kewenangan administratif. Implikasi penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan standar verifikasi dan akuntabilitas pejabat pertanahan guna menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa pertanahan di masa mendatang.

Referensi

Agustin, K. A., Firdaus, M. R., Ardani, A. H., & Asyifa, T. S. (2026). Analisis yuridis atas tenggang waktu gugatan dalam perspektif kepastian hukum dan keadilan substantif. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 26–38.

Ananda, L. A. (2023). Eksistensi peradilan tata usaha negara dalam berperan mengontrol administrasi pemerintah. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 10(2), 188–190.

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. (2018). Pelimpahan kewenangan pada lembaga negara. https://sultra.bpk.go.id/wp-content/uploads/2018/06/Pelimpahan-Kewenangan-Pada-lembaga-Negar a.pdf

Barokah, M. R., & Erliyana, A. (2021). Pergeseran kompetensi absolut dari peradilan umum ke peradilan tata usaha negara: Gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 824–848.

Edyanti, Y. (2022). Perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad). Dharmasisya, 2(2).

Fitri, R. K., Pertiwi, D., Maghfira, S., & Alfiander, D. (2023). Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat pemerintah dalam pasal 10 ayat (1) huruf e undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan. JISRAH: Jurnal Integrasi Ilmu Syariah, 4(1), 65–74.

Haerudin, & Hariyanti, D. (2024). Pertanggungjawaban kantor pertanahan atas penerbitan sertifikat ganda. CONSTITUTUM: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 182–196.

Hartati, W., Wijaya, S. A., & Bahri, S. Y. (2024). Pertanggungjawaban hukum pejabat administrasi negara terhadap keputusan tata usaha negara yang dibatalkan oleh pengadilan tata usaha negara. Parlementer: Jurnal Studi Hukum dan Administrasi Publik, 1(4), 193–200.

Herman, H., & Noor, H. J. (2017). Doktrin tindakan hukum administrasi negara membuat keputusan (beschikking). Jurnal Komunikasi Hukum, 3(1), 82–95.

Hikam, M. M., & Nugroho, A. (2022). Analisis yuridis putusan pengadilan tata usaha negara terkait penetapan upah minimum provinsi daerah khusus ibukota Jakarta tahun 2022. Novum: Jurnal Hukum, 9(4), 34–47.

Hukumonline.com. (2020). Penyelesaian sertifikat tanah ganda. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt5f8da70c34013/penyelesaian-sertifikat-tanah-ganda/

Hukumonline.com. (2022). Cara cek sertifikat tanah ganda dan langkah hukumnya. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-cek-sertifikat-tanah-ganda-dan-langkah-hukumnya-lt5f 48af9a5cd49/

Isnaini, & Lubis, A. A. (2022). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Pustaka Prima.

Johamran, A. M. A. I. A., Rahman, S., & Abbas, I. (2022). Efektivitas pengelolaan data fisik dan data yuridis menurut peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Journal of Philosophy (JLP), 3(2), 241–254.

Junita, P., Hilal, C. A. N., & Kholila, M. A. (2025). Implikasi yuridis undang-undang administrasi pemerintahan terhadap kewenangan peradilan tata usaha negara. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 4(4), 2879–2882.

Kaunang, M. C. (2016). Proses pelaksanaan pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997. Lex Crimen, 5(4), 68–75.

Koswara, D., Fakhriah, E. L., & Haspada, D. (2024). Konsekuensi hukum sertipikat hak atas tanah ganda ditinjau dari undang-undang no. 5 tahun 1960 dan peraturan pemerintah no. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 91–105.

Laturiuw, T. Y. S. (2025). Apakah tenggang waktu pengajuan gugatan 90 hari ke PTUN masih menakutkan? https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/apakah-tenggang-waktu-pengajuan-gu gatan-90-hari-ke-ptun-08v

Mail, F. T. K., Mail, N. A., Mail, B. S., & Mail, T. R. (2025). Tinjauan yuridis terhadap prinsip asas kecermatan pada putusan nomor: 123/G/2019/PTUN-BDG. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5), 1884–1891.

Mutiara, M., Ashibly, A., & Zulpan, A. (2025). Kekuatan hukum sertipikat ganda yang diproses melalui pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5154–5160.

Nugraha, D. P. (2022). Desain konstitusi keseimbangan bermartabat: Rekonstruksi pengaturan politik identitas dalam pemilihan kepala pemerintah daerah. Raja Grafindo Persada.

Nurparijah, S. (2022). Pengaturan dan pengawasan hukum perizinan di Kabupaten Aceh Tenggara (studi pembangunan gedung lapangan tenis) [Tesis magister, Universitas Islam Indonesia].

Nurwahid, T., Subekti, R., & Raharjo, P. S. (2023). Keabsahan alat bukti dalam pendaftaran tanah menurut peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(19), 779–795.

Pitang, G. R. (2024). Analisis yuridis putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Surabaya mengenai pencabutan izin pemakaian tanah. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 771–785.

Pitriani, W., Kurniawan, F., & Sekarmadji, A. (2025). Onrechtmatige overheidsdaad badan pengusahaan Batam dalam pembatalan pengalokasian lahan di kota Batam. UNES Law Review, 8(1), 114–129.

Putri, S. E., & Gosal, W. (2025). Perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat tanah yang tumpang tindih dalam program PTSL. SASANA: Jurnal Hukum, 11(1), 4170–4177.

Rafie, M. A., & Happier, W. C. (2024). Sejarah perkembangan hukum agraria di Indonesia sebelum dibentuknya undang-undang no. 5 tahun 1960. Journal Sains Student Research, 2(5), 340–350.

Rusmini. (2025). Implementasi stufenbau theorie Hans Kelsen dalam perspektif negara hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Tri Pantang, 11(1), 23–31.

Sa’adah, K., Saputra, R., & Fitriana, D. (2025). Efektivitas pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik di kantor pertanahan kota Bekasi. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 149–169.

Sefira, T. S., & Pebrihariati, S. P. (2025). Kajian yuridis dampak putusan PTUN Jakarta nomor: 96/G/2024/PTUN.JKT. Kumpulan Executive Summary Wisudawan Fakultas Hukum, 16(1).

Siagian, A., Alify, R. F., Siagian, A. W., & Alghazali, M. S. D. (2023). Optimalisasi kompetensi pengadilan tata usaha negara dalam penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum pemerintah. Jurnal Hukum Peratun, 6(1), 35–56.

Simangunsong, W. W., Dahlan, D., & Andiza, D. (2025). Tinjauan yuridis pembatalan sertipikat hak atas tanah menurut hukum perdata. Viva Themis: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 8(1), 162–178.

Siregar, F. R. A. H. (2022). Akibat hukum dilanggarnya asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penerbitan sertifikat hak milik. Al-Hikmah: Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan, 3(4), 985–1012.

Suniaprily, F. G. A., Zaelani, M. A., & Vardani, E. N. (2024). Analisa hukum administrasi unsur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Jurnal Fakta Hukum, 3(1), 1–10.

Syam, F., Satoto, S., & Helmi, H. (2023). Politik hukum pemberian kompetensi absolut peradilan tata usaha negara. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 189–233.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Virginia, C. (2024). Penyelesaian sertifikat ganda akibat kelalaian badan pertanahan nasional. Journal of Global Issues, 2(3), 1–8.

Wardhana, A. F. G. (2018). Peran Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak asasi manusia. Jurnal Majelis, 4, 99–113.

Wutsqah, U., & Erham, E. (2024). Diskursus pembatasan kekuasaan di Indonesia dalam perspektif konstitusi. Jurnal Citizenship Virtues, 4(2), 771–784.

Yusuf, M. M. (2025). Kedudukan akta pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas hak milik. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 5927–5939.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-08

Cara Mengutip

Analisis Yuridis Maladministrasi Penerbitan Sertifikat Hak Milik di Atas Tanah Fasilitas Umum (Studi Putusan Nomor 96/G/2024/PTUN.JKT Antara PT Unota Persadajaya Melawan Kantor Pertanahan Jakarta Barat) (G. Koyansow, G. K. Manuella, C. C. Lionoro, & R. S. Tumipa, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(02), 423-445. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3628