Pembuktian Peradilan di Pengadilan Niaga Berdasarkan Studi Kasus Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3627Kata Kunci:
Pemeriksaan Cepat, Pembuktian Sederhana, Peradilan Niaga, Summary Proceeding, Niaga SemarangAbstrak
Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Semarang memunculkan persoalan hukum mengenai terpenuhinya unsur pembuktian sederhana ketika terdapat perbedaan klaim terkait keberadaan utang, pembayaran, dan kreditor lain. Tujuan penelitian ini adalah menilai apakah perkara tersebut memenuhi kriteria pembuktian sederhana serta kesesuaiannya dengan prinsip summary proceeding sebagaimana diatur dalam UU 37/2004. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan ruang lingkup kajian berupa peraturan perundang-undangan dan doktrin kepailitan. Sampel ditentukan melalui purposive sampling, meliputi UU Kepailitan, putusan-putusan yang relevan, serta literatur akademik. Teknik analisis yang digunakan ialah analisis normatif melalui penafsiran peraturan dan kajian doktrinal. Simpulan utama menunjukkan bahwa sengketa faktual yang menuntut pemeriksaan mendalam dapat menggugurkan penerapan asas pembuktian sederhana. Kebaruan penelitian terletak pada penegasan batas konseptual pembuktian sederhana dalam perkara yang melibatkan sengketa pembayaran. Implikasi penelitian ini menekankan perlunya standar penilaian yang lebih terukur bagi hakim guna meningkatkan konsistensi dan kepastian hukum dalam putusan pailit.
Referensi
Joni, M., Paulina, V., & Jovilina, M. A. (2024). Analisis Yuridis Permohonan Pailit PT. Dunia Transportasi Logistik Terhadap Pt. Cahaya Timur Garmindo (Studi Putusan Nomor 2/Pdt. Sus-Pailit/2024/Pn Niaga Smg). Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, 16(2), 217-243.
Mertokusumo, S. (2013). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 019 PK/N/1998.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 05 PK/N/2000.
Ramadhini, N. A., & Latumahina, R. E. (2025). Analisis Kesesuaian Putusan Pengadilan Niaga Nomor 2/Pdt. Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg dengan Prinsip Tes Insolvensi. Yustitiabelen, 11(1), 17-37.
Sjahdeini, S. R. (2016). Hukum kepailitan. PT Kencana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Clarisa Sondang Sibarani, Joshua Hutagalung, Michael Zona Pangaribuan, Shabiha Elena Putri, Triani Cahya Hutahaean, Yoandhika Aliantoni, Welly Gosal, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















