Peran Hakim sebagai Pencari Kebenaran Materiil Ditinjau dari Hukum Acara Perdata
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3625Kata Kunci:
Peran Hakim, Kebenaran Materiil, Hukum Acara Perdata, Keadilan Materiil, Kewenangan PeradilanAbstrak
Peran hakim sebagai pencari kebenaran materiil menempati posisi sentral dalam hukum acara perdata Indonesia. Berbeda dengan sistem peradilan pidana yang secara eksplisit mengamanatkan intervensi yudisial aktif, proses perdata secara tradisional mengandalkan prinsip otonomi para pihak (litis dominus), di mana hakim bertindak terutama sebagai penengah yang netral. Namun, pencarian kebenaran materiil tetap penting untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya bersifat formal, tetapi juga substantif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan yuridis untuk mengkaji sejauh mana kewenangan dan tanggung jawab hakim dalam mengungkap kebenaran materiil selama proses perdata. Temuan menunjukkan bahwa hakim bukan sekadar pengamat pasif yang terikat pada bukti yang diajukan oleh para pihak, tetapi juga wajib menyelidiki fakta secara objektif melalui instrumen prosedural seperti verifikasi, pemeriksaan, dan pertimbangan yudisial. Memperkuat peran hakim dalam hal ini sangat penting untuk mencapai keadilan substantif dalam kerangka prosedur perdata Indonesia.
Referensi
Ardhan, M. U., & Sandi, M. J. (2025). Peran Hakim Dalam Pembuktian Peran Perdata: Studi Kasus Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5), 1996-2002.
Asfiati, S. K. (2022). Upaya Notaris Dalam Menggali Kebenaran Materiil Di Setiap Pembuatan Akta. Officium Notarium, 2(1), 21-29.
Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. (2023). Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2023. Jakarta: Mahkamah Agung RI. Retrieved from https://www.mahkamahagung.go.id
Boyoh, M. (2015). Independensi Hakim Dalam Memutus Perkara Pidana Berdasarkan Kebenaran Materiil. Lex Crimen, 4(4).
Hertoni, M. (2016). Independensi Hakim Dalam Mencari Kebenaran Materiil. Lex Crimen, 5(1).
Lengkong, L. Y. (2017). Penerapan Asas Mencari Kebenaran Materiil pada Perkara Perdata dalam Perspektif Hukum Pembuktian Perdata. to-ra, 3(1), 479-492.
Lengkong, L. Y. (2019). Penerapan Asas Mencari Kebenaran Materiil dalam Hukum Acara Perdata.
Lubis, F., Sinambela, N. F. Z., Syahputri, A., Meha, M., Syahputri, T., & Lubis, F. R. (2025). UPAYA MENCARI KEBENARAN MATERIIL DALAM HUKUM ACARA PERDATA. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 5(2), 1233-1246.
Permatasari, P., Wirawan, I. K. A., & Sailellah, S. H. I. (2025). KEYAKINAN HAKIM PADA ALAT BUKTI SATU SAKSI PERKARA PERDATA. IBLAM LAW REVIEW, 5(2), 137-144.
Phireri, P. (2025). Analisis Hukum Terhadap Obyek Sengketa Dalam Perkara Perdata Dijadikan Barang Bukti Dalam Perkara Pidana. Jurnal Litigasi Amsir, 12(4), 362-369.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Khalif Rafa Eko Putra, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















