Perlindungan Terhadap Data Pribadi: Kajian Konstitusional Kebijakan Wajib Re-Registrasi Nomor Telepon di Indonesia

Penulis

  • Mohamad Rizal Danuarto Universitas Islam Sayyid Ali Rahmatullah

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3547

Kata Kunci:

Hak Atas Privasi, Konstitusionalitas, Re-Registrasi Nomor Telepon, Media Sosial, Asas Proporsionalitas, Perlindungan Data Pribadi

Abstrak

Wacana kebijakan wajib re-registrasi nomor telepon sebagai syarat akses media sosial yang berkembang di Indonesia menimbulkan pertanyaan konstitusional yang mendesak: apakah pembatasan identitas digital secara massal dan preventif dapat dibenarkan dalam kerangka hukum Indonesia? Penelitian ini bertujuan mengkaji konstitusionalitas wacana kebijakan tersebut melalui dua pendekatan analisis. Pertama, penerapan uji proporsionalitas berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Kedua, analisis kesesuaian kebijakan dengan prinsip pembatasan tujuan, minimalisasi data, dan keamanan data dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wacana kebijakan re-registrasi nomor telepon memenuhi unsur legitimate aim, namun gagal pada uji necessity dan proportionality stricto sensu karena tersedia alternatif rekonstruktif yang lebih proporsional, yaitu reformulasi arsitektur digital melalui tokenisasi identitas (tokenization) di hulu yang dikombinasikan dengan mekanisme judicial unmasking di hilir. Selain itu, kebijakan ini juga tidak memenuhi prinsip pembatasan tujuan, minimalisasi data, dan keamanan data sebagaimana diamanatkan UU PDP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanpa reformulasi yang fundamental, wacana kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara konstitusional maupun secara normatif dalam sistem hukum Indonesia.

Referensi

Anggen Suari, K. R., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga Privasi di Era Digital: Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142. https://doi.org/10.38043/jah.v6i1.4484

Arbatman, L., & Vilasenor, J. (2022). Anonymous Expression and “Unmasking” in Civil and Criminal Proceedings. Minnesota Journal of Law, Science & Technology, 23(1), 77. https://doi.org/10.24926/15529541.3850

Asherli, F. B., & Wiraguna, S. A. (2025). Perlindungan Keamanan Data Pribadi di Era Digital Menghadapi Serangan Phishing Ditinjau dari Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara, 2(4), 01–14. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i4.290

Budoyo, S. (2014). KONSEP LANGKAH SISTEMIK HARMONISASI HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. (2). https://doi.org/10.26877/civis.v4i2.613

Hadi, I. (2025). Rekonstruksi Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi di Era Pengawasan Data. Jurnal Hukum Egalitaire, 3, 83–103.

Haryanto, A. T. (t.t.). Komdigi Godok Aturan Akun Medsos Wajib Verifikasi Pakai Nomor HP. Diambil 4 Juni 2026, dari Detikinet website: https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8493680/komdigi-godok-aturan-akun-medsos-wajib-verifikasi-pakai-nomor-hp

Hockop Simanjuntak, P. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi pada Era Digital di Indonesia: Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation (GDPR). Jurnal ESENSI HUKUM, 2(2), 105–124. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v6i2.412

Indonesia, R. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. , Pub. L. No. 27 Tahun 2022, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. (2022).

Jasmadi, Yamin, Mohd., Febriansyah, & Okatapani, S. (2024). PERAN KONSTITUSI DALAM MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG ITE DI ERA DEMOKRASI. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 178–192. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1314

Kurnia, A. C., & Salfutra, R. D. (2025). PENGENDALIAN DATA PRIBADI DAN RUANG SIBER OLEH PLATFORM DIGITAL BIG DATA GLOBAL TERKAIT KEDAULATAN DIGITAL INDONESIA. (1). https://doi.org/10.33019/cdt5p455

Mardiana, N., & Arsanti, M. (2023). URGENSI PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. JURNAL RECHTEN: RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, (1). https://doi.org/10.52005/rechten.v5i1.108

Maulidina, E. I. (2024). Urgensi Uji Kebutuhan dan Proporsionalitas dalam Pengecualian Hak-Hak Subjek Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 7(2), 143–159. https://doi.org/10.38043/jah.v7i2.5464

Mediana, C. (2026, Mei 19). Wacana Registrasi Medsos Pakai Nomor Seluler Berisiko Gerus Hak Anonimitas. Diambil 31 Mei 2026, dari Kompas.id website: https://www.kompas.id/artikel/wacana-registrasi-medsos-pakai-nomor-seluler-berisiko-gerus-hak-anonimitas

Paonganan, R. T., Maramis, R. A., & Pinasang, D. R. (t.t.). Analisis Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan Dalam Mengatasi Konflik Regulasi Di Indonesia. Diambil dari https://j-innovative.org/index.php/Innovative

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. , Permenkomdigi No, 7/2026 § (2026).

Putra, G. R. A. (2022). Perlindungan Data Pribadi sebagai Hak Asasi di Era Digital: Menggagas Paradigma Konstitusional dalam Arsitektur Privasi Indonesia. 6(7). https://doi.org/10.15408/adalah.v6i7.51167

Qurrotuaini, N. A. (2024). Hak Privasi sebagai Hak Konstitusional di Era Digital: Kajian Yuridis dalam Perspektif Hukum Siber. STAATSRECHT Jurnal Hukum Kenegaraan dan Politik Islam, 4(2). https://doi.org/10.14421/a9d95k61

Ramadhani, S. (2025). Analisis Penyebaran Informasi Palsu dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Indonesia: Studi Kasus Berita Hoax Dan Hate Speech. PUBLISTIK: Riset Jurnalistik dan Komunikasi Media. https://doi.org/10.35905/publisistikji.v2i1.14654

Sembiring, P. E., Ramli, A. M., & Rafianti, L. (2024). IMPLEMENTASI DESAIN PRIVASI SEBAGAI PELINDUNGAN PRIVASI ATAS DATA BIOMETRIK. Veritas et Justitia, 10(1), 127–152. https://doi.org/10.25123/vej.v10i1.7622

Stroukal, D., & Peterka, P. (2025). Tokenization as a pathway to anonymity in central bank digital currencies. Research in International Business and Finance, 75, 102769. https://doi.org/10.1016/J.RIBAF.2025.102769

Syarief, E. (2025). Teknologi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Keadaan Darurat Di Indonesia. 01(01). Diambil dari idereach.com/Journal/index.php/grlhr/article/view/120

Tobroni, F. (2018). ASAS PROPORSIONALITAS SEBAGAI MODERASI PANDANGAN HUKUM DIAMETRAL. Jurnal Yudisial, 11(3), 307. https://doi.org/10.29123/jy.v11i3.313

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. , UUD 1945 § (1945).

Widyaningsih, T., & Suryaningsi, S. (2022). Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3), 93–103. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i5.582

Wisnaeni, F., & Ainun Najib, A. (2025). BATAS-BATAS ANONIMITAS DI ERA DIGITAL: KAJIAN KONSTITUSIONAL TERHADAP KEBIJAKAN SATU AKUN DI INDONESIA. KNAPHTN-HAN, 92–110, 105374. https://doi.org/10.55292/y0195431

Yel, M. B., & Nasution, M. K. M. (2022). KEAMANAN INFORMASI DATA PRIBADI PADA MEDIA SOSIAL. Jurnal Informatika Kaputama (JIK), 6(1), 92–101. https://doi.org/10.59697/jik.v6i1.144

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-08

Cara Mengutip

Perlindungan Terhadap Data Pribadi: Kajian Konstitusional Kebijakan Wajib Re-Registrasi Nomor Telepon di Indonesia (M. R. Danuarto, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(02), 478-489. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3547