Kepastian Hukum Investasi di Daerah Dalam Perspektif Hukum Pemerintahan Daerah
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3327Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Investasi Daerah, Otonomi Daerah, Pemerintahan DaerahAbstrak
Investasi daerah merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional yang bertumpu pada otonomi daerah. Namun, praktik penyelenggaraan investasi di daerah sering menghadapi persoalan kepastian hukum akibat disharmonisasi regulasi, inkonsistensi kebijakan, serta tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis konsep kepastian hukum investasi daerah dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, serta mengkaji implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum investasi di daerah bergantung pada sinkronisasi regulasi, kejelasan kewenangan pemerintah daerah, serta konsistensi penerapan prinsip good governance. Diperlukan penguatan regulasi dan harmonisasi kebijakan untuk menciptakan iklim investasi yang stabil, transparan, dan akuntabel.
Referensi
A. Hamid S. Attamimi, Hukum Investasi di Indonesia: Telaah Perkembangan Regulasi dan Implementasinya, Jakarta: Kencana, 2021, hlm. 29
Akbar, A., & Baharudin. 2026. Analisis Yuridis terhadap Kepastian Hukum Penanaman Modal Asing di Indonesia Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Serambi Hukum, Vol. 19. https://journal.uniba.ac.id/index.php/SH
Arifin, dkk., “ Implementasi OSS dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Elektronik di Dinas Penanaman Modal dan PTSP”. Jurnal Inovasi Sektor Publik, Vol 4. No 3, 2024.
Asshiddiqie, Jimly. 2019. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.Hlm. 71
CH. Himawan, The Foreign Investment Process in Indonesia, Singapore: Gunung Agung, 2020, hlm. 15–42
Dina Afrizal, Urgensi Kepastian Hukum Investasi dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Daerah di Era Otonomi, Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 52(1), 2022.
https://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2123
Eddy O.S. Hiariej, et al., Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2015, hlm. 142
Eny Kusdarini, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik pada Produk Hukum Perizinan Investasi Pemerintah Daerah, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Vol. 24(4), 2018, hlm. 663–688.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss4.art8
Fairuz Abdul Haq, dkk., “Desentralisasi Dan Harmonisasi Kebijakan: Rekonstruksi Pembagian Kewenangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Negara Kesatuan”. Quanuniya: Jurnal Ilmu Hukum. Vol 2, No 2, 2025.
Harahap, Siti Khodijah, dkk. Pengaruh Investasi Terhadap Pertumbuhan Tenaga Kerja dalam Perspektif Ekonomi Makro Syariah. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 2023. https://journal.uir.ac.id/index.php/syarikat/article/view/14824
Hartana, Hukum Pertambangan: Kepastian Hukum terhadap Investasi Sektor Pertambangan Batubara di Daerah, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 3(1), 2017 https://doi.org/10.23887/jkh.v3i1.9244
Ida Bagus Gede Satvika Parama Putra & Made Cinthya Puspita Shara, Pengaturan Hukum Investasi dalam Mendorong Strategi Peningkatan Penanaman Modal di Indonesia, Jurnal Media Akademik 3(3), 2023.
https://doi.org/10.62281/v3i3.1655
Isrok, Korelasi Antara Peraturan Daerah (Perda) Bermasalah dengan Tingkat Investasi ke Daerah, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 16(4), 2009, hlm. 551–568.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss4.art7
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta: Sekretariat Jenderal and Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2005, hlm. 89
Kesejahteraan Sosial dan Kepentingan Sosial” Jurnal Inovasi dan Kreatif (JIKa) Vol. 3 No. 1 (2023), Universitas Serang Raya. https://e-jurnal.lppmunsera.org/index.php/JIKa/article/view/6289
Mohammad Yani, Tumpang Tindih Regulasi dan Ketidakpastian Hukum dalam Investasi Daerah, Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Vol. 5(1), 2020, https://journal.staim-nurulhuda.ac.id/index.php/jhes/article/view/150
Muhammad Raihan Rawadi. 2026. Analisis Hukum Bisnis terhadap Strategi Pengembangan Penanaman Modal di Era Otonomi Daerah: Kepastian Hukum, Kelembagaan, dan Sinergi Pusat–Daerah. Jurnal Serambi Hukum, Vol. 19 No. 1. https://journal.uniba.ac.id/index.php/SH
Musmulyadi dkk, “Tantangan Regulasi Hukum Investasi di Indonesia Dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi”. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7, No. 2, 2023.
Prawira, Aldiansyah Yudha, dkk. Peranan Hukum Perizinan dalam Kemudahan Investasi Asing demi Tercapainya Pembangunan Ekonomi. Jurnal Yustisi, 2024. https://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/yustisi/article/view/16209
Prayudha, Eko Irianto. Kepastian Hukum Bagi Investor Asing di Indonesia: Analisa Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 2025. https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/view/4666
Putri, Kania Dewi Andhika, dan Ridwan Arifin. “Tinjauan Teoritis Keadilan dan Kepastian dalam Hukum di Indonesia.” Mimbar Yustitia, Vol. 3, No. 2, 2019. https://e-jurnal.unisda.ac.id/index.php/mimbar/article/view/1344
R. Subekti & T. Salim, Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2016, hlm. 3
Ratna Hartini & A. Mustofa, Perizinan Investasi di Daerah: Evaluasi Fungsional Peraturan Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18(2), 2021,
https://jurnal.angkasa.ac.id/index.php/jli/article/view/842
Ridwan HR. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.Hlm. 12
Ridwan HR. 2018. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers. Hlm. 61
Samsuri, Juanda, Atmoko & Juanda, Implementasi Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam Rangka Meningkatkan Investasi di Kota Bekasi, Jurnal Ilmu Multidisiplin 2(2), 2023,
https://doi.org/10.38035/jim.v2i2.283
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2011, hlm. 54
Soetrisno, Otonomi Daerah: Konsepsi dan Implementasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2012, hlm. 91
Sudikno Mertokusumo, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty, 2010, hlm. 10
Sutrisno, E. 2020. Urgensi Aspek Hukum dalam Studi Kelayakan Bisnis untuk Menjamin Kepastian Berinvestasi. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 12 No. 1. https://journal.ppmi.web.id/index.php/jismdb/article/view/2502
Temaja, I. M. D., & Wijaya, I. M. D. 2021. Legalitas Perizinan Usaha dan Implikasinya terhadap Keberlangsungan Bisnis. Jurnal Hukum dan Regulasi, Vol. 5 No. 2. https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/57787/18933005.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Very Pahala Sijabat, dkk., Analisis Perbedaan Unsur Penyalahgunaan Kewenangan dalam Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang administrasi Pemerintahan, Jurnal Hukum Lex Generalis, 2025. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/797
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yudhiran Rui Vallray Mandef Demonggreng, Rastra Judea Satyawada Pattiwael, Gavra Natadavie Ginting, Joseph Sarundajang, Abu Thalhah AL Anshari

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















