Cyber Warfare sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya dan Ancaman terhadap Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum Pidana

Penulis

  • Kurnia Tanu Putra Universitas Pelita Harapan
  • Devina Chandra Universitas Pelita Harapan
  • Fernando Lim Universitas Pelita Harapan
  • Felicia Anter Universitas Pelita Harapan
  • Lioni Anggraini Universitas Pelita Harapan
  • Syamhaikel Pavel Budiman
  • Oky Annisa Rizky Noer Janah Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3309

Kata Kunci:

Kejahatan Dunia Maya, Cyber Warfare, Keamanan Nasional, Hukum Pidana, Perbandingan Hukum

Abstrak

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan bentuk ancaman baru terhadap keamanan nasional, salah satunya adalah kejahatan dunia maya (cybercrime) yang dalam perkembangannya dapat mengarah pada cyber warfare sebagai bentuk konflik di ruang siber. Fenomena ini menempatkan ruang siber sebagai domain strategis yang berdampak langsung terhadap kedaulatan negara, stabilitas politik, serta keamanan infrastruktur kritis. Tantangan utama yang dihadapi oleh berbagai negara adalah merumuskan regulasi hukum pidana yang adaptif dan responsif terhadap kompleksitas serangan siber modern yang terus berkembang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan pengaturan hukum pidana terkait kejahatan dunia maya sebagai ancaman terhadap keamanan nasional, serta mengidentifikasi kelemahan dan keunggulan sistem hukum dalam merespons ancaman tersebut di era digital. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach), dengan mengkaji berbagai regulasi, literatur ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana pada umumnya masih berfokus pada penanggulangan cybercrime konvensional yang menitikberatkan pada perlindungan individu dan transaksi elektronik, sehingga belum sepenuhnya mengakomodasi cyber warfare sebagai ancaman keamanan nasional yang bersifat strategis. Selain itu, tantangan yang dihadapi meliputi penegakan hukum, yurisdiksi lintas negara, serta perkembangan teknologi yang lebih cepat dibandingkan regulasi yang ada. Kesimpulan penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi kebijakan hukum pidana yang lebih komprehensif, terintegrasi, dan berorientasi pada keamanan nasional, serta penguatan kerja sama internasional dalam penanggulangan kejahatan dan konflik siber.

Referensi

Arief, Barda Nawawi. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Jakarta: Kencana.

Center for Strategic and International Studies. (2018). Iran’s cyber threat: Espionage, sabotage, and attack. Washington D.C.: CSIS.

Clarke, Richard A. (2010). Cyber war: The next threat to national security and what to do about it. New York: HarperCollins.

Computer Crimes Law 2009 (Republik Islam Iran).

Farwell, James P., & Rohozinski, Rafal. (2011). Stuxnet and the future of cyber war. Survival, 53(1), 23–40. https://doi.org/10.1080/00396338.2011.555586

Hathaway, Oona A., Crootof, Rebecca., Levitz, Philip., Nix, Haley., Nowlan, Aileen., Perdue, William., & Spiegel, Julia. (2012). The law of cyber-attack. California Law Review, 100(4), 817–885.

Kaspersky Lab. (2010). The Stuxnet worm: A cyber missile targeting Iran’s nuclear program. Diambil dari https://www.kaspersky.com

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Libicki, Martin C. (2009). Cyber deterrence and cyberwar. Santa Monica: RAND Corporation.

Lindsay, Jon R. (2013). Stuxnet and the limits of cyber warfare. Security Studies, 22(3), 365–404. https://doi.org/10.1080/09636412.2013.816122

North Atlantic Treaty Organization Cooperative Cyber Defence Centre of Excellence. (2013). Tallinn manual on the international law applicable to cyber warfare. Cambridge: Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139169288

Schmitt, Michael N. (2012). Cyber operations and the jus ad bellum revisited. Villanova Law Review, 56(3), 569–606.

Schmitt, Michael N. (Ed.). (2013). Tallinn Manual on the International Law Applicable to Cyber Warfare. Cambridge: Cambridge University Press.

Singer, P. W., & Friedman, Allan. (2014). Cybersecurity and cyberwar: What everyone needs to know. Oxford: Oxford University Press. https://doi.org/10.1093/acprof:oso/9780199918096.001.0001

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Unduhan

Diterbitkan

2026-06-08

Cara Mengutip

Cyber Warfare sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya dan Ancaman terhadap Keamanan Nasional dalam Perspektif Hukum Pidana (K. T. Putra, D. Chandra, F. Lim, F. Anter, L. Anggraini, S. P. Budiman, O. A. R. Noer Janah, & Y. P. Ginting, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(02), 411-422. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.3309