Pulau-Pulau Kecil sebagai Kawasan Sensitif: Kewajiban Negara dalam Pencegahan Kerusakan Lingkungan Berdasarkan Prinsip Precautionary dalam Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3282Kata Kunci:
Pulau Kecil, Hukum Lingkungan Internasional, Prinsip Precautionary, Pertambangan, Kerusakan LingkunganAbstrak
Pulau-pulau kecil merupakan wilayah ekologis yang sangat rentan terhadap kerusakan lingkungan, terutama akibat aktivitas pertambangan berskala besar. Dalam hukum lingkungan internasional, negara memiliki kewajiban untuk melindungi kawasan sensitif ini berdasarkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), yang mengharuskan tindakan preventif meskipun belum terdapat kepastian ilmiah penuh mengenai risiko lingkungan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kewajiban negara dalam menerapkan prinsip tersebut melalui pendekatan yuridis normatif, dengan studi kasus pertambangan di Pulau Sangihe dan Pulau Wawonii. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memenuhi standar due diligence dan partisipasi publik yang diatur dalam prinsip precautionary, serta mengabaikan perlindungan kawasan sensitif sebagaimana diamanatkan dalam instrumen hukum internasional. Penelitian ini menekankan perlunya penguatan hukum nasional agar selaras dengan norma internasional demi menjamin perlindungan ekologi pulau kecil dan hak masyarakat lokal atas lingkungan yang sehat.
Referensi
Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2008).
Certain Activities Carried Out by Nicaragua in the Border Area (Costa Rica v. Nicaragua), Judgment, I.C.J. Reports 2015, para. 104.
European Court of Justice (ECJ), Case C-127/02 Waddenvereniging, Judgment of 7 September 2004.
Government of Vanuatu, National Ocean Policy Statement, 2021.
Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), Sixth Assessment Report – Chapter 15: Small Islands, 2022; UNEP, Small Island Developing States: State of the Environment, 2019.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), “Tambang Nikel di Pulau Wawonii: Mengancam Kehidupan dan Lingkungan,” Laporan Advokasi, 2020.
JATAM, Tambang Nikel di Pulau Wawonii: Ancaman bagi Lingkungan dan Komunitas Lokal, Laporan Advokasi, 2020.
Mongabay Indonesia, “Izin Tambang Sangihe Dikecam, Setengah Pulau Akan Dikuasai Tambang Emas,” 2021.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Cetakan ke (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).
Philippe Sands & Jacqueline Peel, Principles of International Environmental Law, 4th ed. (Cambridge University Press, 2018), hlm. 234–239.
Pulp Mills on the River Uruguay (Argentina v. Uruguay), Judgment, I.C.J. Reports 2010, paras. 204–205; Costa Rica v. Nicaragua, I.C.J. Reports 2015, para. 104.
Rechtbank Den Haag, Milieudefensie et al. v. Royal Dutch Shell plc, Case No. C/09/571932, 26 May 2021.
Southern Bluefin Tuna Cases (New Zealand v. Japan; Australia v. Japan), Provisional Measures, ITLOS Case Nos. 3 and 4, para. 77.
Trail Smelter Arbitration (United States v. Canada), 3 R.I.A.A. 1905 (1941); United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), 1982, Article 194.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pasal 23 ayat (2).
UNECE, Convention on Access to Information, Public Participation in Decision-making and Access to Justice in Environmental Matters (Aarhus Convention), 1998; Escazú Agreement, 2018.
United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), 2007.
United Nations Environment Programme (UNEP), Coral Triangle Atlas, 2022.
United Nations, Rio Declaration on Environment and Development, 1992.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Lukman Hakim, Muh. Fadli Assidiq Zain

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















