Ketidakadilan Kebijakan Pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Implikasinya terhadap Hak Sosial-Ekonomi Guru Honorer di Indonesia

Penulis

  • Firdausi Nuzula Rahmadani Fakultas Hukum, Universitas Jember
  • Tegar Raffi Putra Jumantoro Fakultas Hukum, Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3277

Kata Kunci:

Keadilan Prosedural, Keadilan Substantif, PPPK, SPPG, Guru Honorer

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dinamika pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan Peraturan Presiden No. 115 tahun 2025 serta implikasinya terhadap keadilan prosedural dan redistribusi fiskal di sektor pendidikan, khususnya bagi guru honorer yang masih berjumlah 237.196 orang per 30 Desember 2025. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kesesuaian norma pengangkatan tersebut dengan prinsip meritokrasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jaminan kesejahteraan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta mengevaluasi implikasinya berdasarkan teori keadilan John Rawls. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya potensi ketidaksinkronan prosedural dan ketimpangan redistributif yang berdampak pada legitimasi kebijakan publik dan perlindungan hak sosial ekonomi guru honorer. Kebaruan penelitian terletak pada integrasi analisis norma pengangkatan PPPK dengan teori keadilan Rawls dalam konteks kebijakan fiskal MBG. Implikasi penelitian ini mendorong reformulasi norma pengangkatan, pengakuan masa kerja, serta penataan ulang prioritas fiskal untuk menjamin keadilan substantif dan keberlanjutan mutu pendidikan nasional.

Referensi

Affandi, H. (2017). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan Menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Positum, 1(2), 218–243.

Ahzar, M. H. A., Devi, W. N., Khoiruddin, U., & Indrioko, E. (2025). Studi Literatur: Analisis Kritis Perkembangan Kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Tenaga Kependidikan di Indonesia. Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Pembelajaran, 7(3), 364–377. https://journalversa.com/s/index.php/jipp

Aisyah, S., Meyra, C. C., Lestari, A. P., & Sari, D. A. (2025). Kepastian Hukum Program Makan Bergizi Gratis dalam Menjamin Akuntabilitas Publik. Jurnal Mitra Pengembangan Hukum, 1(3), 29–37.

Akmala, N., Hapsari, V. R., Oktariana, R., Diva, N., & Pasaribu, P. (2025). Kepastian Hukum dalam Implementasi Tunjangan Kinerja Guru ASN. Jurnal Multilingual, 5(1), 284–300.

Arianto, Y. F., Agustiani, M. F., Shalzabilla, S., & Mayangsari, D. A. (2025). Konsep Keadilan Restoratif dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Assauri, S., Amin, M., & Warjiyati, S. (2024). Teori Keadilan dan Moralitas. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 9(4), 211–221.

Auliya, B. L., Alyani, F., Trihapsari, A., Yunita, M., & Hadiati, E. (2025). Memahami Hak dan Kewajiban Guru dalam Pengembangan Profesional Berkelanjutan. Alacrity: Journal of Education, 5(3), 1236–1242.

Aurelia, Z., Juliani, Amalia, R. D., & Vikri. (2025). Kebijakan Kesejahteraan Guru Pendidikan Islam: Studi Literatur. Saramase: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 54–63.

Basuki, R. M., Muharrom, N. W., & Kusuma, N. A. (2026). Implementasi Program Makan Bergizi Gratis: Evaluasi Pelaksanaan dan Tantangan Operasional. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 4(1), 1413–1423.

Berbagi, K. G. S. (2026). Proporsi Anggaran Pendidikan pada RAPBN 2026. Komunitas Guru Satkaara Berbagi. https://www.instagram.com/p/DNjr8qYzY0s/?img_index=2

Chen, J. (2023). Rawls and the Global Original Position. Croatian Journal of Philosophy, 23(67), 113–132. https://doi.org/10.52685/cjp.23.67.6

Damara, G. (2026). 237 Ribu Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Dirjen GTK Ungkap Penyebab Utamanya. Radar Madiun. https://radarmadiun.jawapos.com/nasional/807247690/237-ribu-guru-honorer-belum-diangkat-pppk-dirjen-gtk-ungkap-penyebab-utamanya

Fahrian, Z., Aditya, M., Putra, P., Udayana, U., Klod, D. P., & Denpasar, K. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Resiko Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis pada Skema Kemitraan. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(2), 1–15.

Faruk. (2026). Heboh Gaji PPPK Paruh Waktu di Dompu Rp 139 Ribu per Bulan, Bupati Klarifikasi. Detik. https://www.detik.com/bali/nusra/d-8313966/heboh-gaji-pppk-paruh-waktu-di-dompu-rp-139-ribu-per-bulan-bupati-klarifikasi

Fatkhurrohman, M., & Pamungkas, N. L. (2025). Kanalisasi Kebijakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Peningkatan Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia. Jurnal Jamsostek, 3(1), 48–67. https://doi.org/10.61626/jamsostek.v3i1.106

Handayani, I., Syara, S. N., Garnita, S., & Fisailillah, L. (2025). John Rawls: Filsafat Hukum. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Hania, H. (2026). Data Terbaru per Akhir 2025, Kemendikdasmen Catat 237 Ribu Guru Non ASN Belum Terangkat, Nunuk Suryani Soroti Peran Pemda. Tentang Guru. https://www.tentangguru.com/berita-guru/1577233985/data-terbaru-per-akhir-2025-kemendikdasmen-catat-237-ribu-guru-non-asn-belum-terangkat-nunuk-suryani-soroti-peran-pemda

Hasan. (2026). Dirjen Nunuk: Tersisa 237.196 Guru Honorer Akan Diselesaikan Pemerintah, Seleksi CPNS Jadi Sorotan. Keuangan News. https://keuangannews.id/dirjen-nunuk-tersisa-237-196-guru-honorer-akan-diselesaikan-pemerintah-seleksi-cpns-jadi-sorotan/

Heri, S., Lusi, M., Salman, A., Tri, S., & Aris, M. (2025). Teori Keadilan John Rawls dan Relevansinya dalam Formulasi Kebijakan Pembagian Harta Bersama di Era Kontemporer. Al Hairy: Islamic of Law, 1(1), 25–36.

Ihsan, F. W., & Damayanti, R. M. (2026). Analisis Kritis Implikasi Hukum Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu terhadap Hak dan Kewajiban Pegawai Non-ASN. Juris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 7(1), 57–67.

Indonesia, M. P. R. R. (2026). Pegawai SPPG Diangkat sebagai PPPK, F-PKB MPR RI Ingatkan Guru Honorer dan Tenaga Kesehatan Harus Diperlakukan Sama. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. https://www.mpr.go.id/berita/f-pkb-mpr-ri-soal-pengangkatan-pegawai-sppg-sebagai-pppk

Kiftiyah, A., Palestina, F. A., Abshar, F. U., & Rofiah, K. (2025). Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam Perspektif Keadilan Sosial dan Dinamika Sosial - Politik. Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, 5(1), 2797–3018.

Lapihu, D., Alfonsius, E., & Kalua, A. L. (2025). Sistem Informasi Pengolahan Jam Mengajar Guru Honorer Berbasis Website untuk Efisiensi dan Akurasi Manajemen Jadwal. Jurnal Ilmiah Informatika Dan Ilmu Komputer (JIMA-ILKOM), 4(2), 97–110.

Latifah, N., Nurmaini, N., Putra, M. I. E., Hidayat, H., & As Sayfullooh, I. (2024). Kebijakan Zonasi dalam Timbangan Teori Justice As Fairness John Rawls. Fitrah: Jurnal Studi Pendidikan, 15(2), 181–193. https://doi.org/10.47625/fitrah.v15i2.753

Mahyuddin, C. (2026). Puluhan Ribu Pegawai SPPG Akan Diangkat Jadi ASN, Bagaimana Nasib Guru Honorer yang Tak Punya Kepastian Kerja? Melukai Rasa Keadilan. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g442xz9wno

Maisarah, & Satria Buana, M. (2025). Dilema Sistem Merit sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Pengisian Jabatan di Pemerintahan Daerah. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(5), 2390–2396. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7539

Marras, M., Boratto, L., Ramos, G., & Fenu, G. (2022). Equality of Learning Opportunity via Individual Fairness in Personalized Recommendations. International Journal of Artificial Intelligence in Education, 32(3), 636–684. https://doi.org/10.1007/s40593-021-00271-1

Mendrofa, O. O. (2024). Pembatasan Kebebasan Beragama Berdasarkan Teori Keadilan dan Hak Asasi Manusia. Milthree Law Journal, 6(1), 33–44.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (Vol. 1).

Muhtasib, A., Fatimah, S., & Husman, A. (2025). Neglected Inequality: Legal-Political Dynamics of Honorary Teacher Salaries in Indonesia’s Periphery through a Rawlsian Justice Lens. Perkara: Jurnal Ilmu Hukum Dan Politik, 3(2), 1–24.

Mulyadi, D. (2023). Reconstructing Legal Liability and Division of Authority: Mitigating Mass Poisoning in the Free Nutritious Meal Program. Jurnal Hukum, 5(1), 59–73.

Nahdloti, N. (2026). SPPG ke PPPK: Dinamika Program-Based Staffing dalam Reformasi ASN. Binokular Media Monitoring. https://binokular.net/2026/01/30/sppg-ke-pppk-dinamika-program-based-staffing-dalam-reformasi-asn/

Nanda Dwi, R., & Fardiansyah, H. (2023). Metode Penelitian Hukum (Normatif dan Empiris). Widina Media Utama.

Napitupulu, E. L. (2025). RUU Sisdiknas Perlu Memperjelas Definisi Anggaran Pendidikan 20 Persen. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/perjelas-anggaran-pendidikan-dan-ruang-lingkup-pemakaiannya

Narus, E. (2024). Jumlah Guru Honorer di Indonesia, Begini Caranya untuk Menjadi Guru Tetap. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/humaniora/706359/jumlah-guru-honorer-di-indonesia-begini-caranya-untuk-menjadi-guru-tetap

Nasional, B. H. dan H. B. G. (2026a). BGN Tegaskan Hanya Tiga Jabatan Pegawai SPPG Berstatus PPPK. Biro Hukum Dan Humas Badan Gizi Nasional. https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/bgn-tegaskan-hanya-tiga-jabatan-pegawai-sppg-berstatus-pppk

Nasional, B. H. dan H. B. G. (2026b). Siapkan 32.460 Formasi, BGN Bakal Buka Seleksi PPPK Terbuka untuk Umum. Badan Gizi Nasional. https://www.bgn.go.id/news/siaran-pers/siapkan-32460-formasi-bgn-bakal-buka-seleksi-pppk-terbuka-untuk-umum

Nasution, F. A. (2023). Metode Penelitian Kualitatif. CV Harfa Creative.

Nugroho, A. A., Gati, R. A., & Aurelia, N. S. (2025). Menata Pegawai Non-ASN Pasca Kebijakan UU ASN 2023: Studi Pendahuluan tentang Precarity, Job Security, dan Tantangan Pekerjaan Layak di Sektor Publik. Jurnal Pembangunan Dan Administrasi Publik, 7(2), 78–88. https://doi.org/10.32834/jpap.v7i2.1004

Pratama, D. P., Putera, R. E., & Koeswara, H. (2022). Analysis of the Recruitment of Functional PPPK Civil Servants, Teachers, in Regional Institutions. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 5(2), 62–72.

Putri, A. N. S., Sulha, Q. ’Aini, Azzahra, T., & Hafidz, M. H. (2025). Kebijakan Fiskal dan Peran Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial Ekonomi Pancasila: Fiscal Policy and the Role of the State in Realizing Pancasila Socio …. LITERA: Jurnal Ilmiah …, 2(6), 919–933. https://litera-academica.com/ojs/litera/article/view/265%0Ahttps://litera-academica.com/ojs/litera/article/download/265/208

Rahmadewi, R., Harahap, N. T. H., & Hidayatulloh, R. (2025). Filsafat Hukum dan Keadilan Sosial: Analisis Teoritis Tentang Peran Hukum dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Raihanuddin, M., Karania, R. A., & Sujana, A. M. (2025). Dampak Kebijakan ASN dan PPPK Paruh Waktu Terhadap Eksistensi Guru Honorer. Jurnal Pahlawan, 21(2), 258–268.

Ratnagung, C. G., Suryani, L., & Ratnasih, P. (2025). Implementasi Manajemen Sumber Daya Manusia Berlandasakan Hukum Pendidikan di Indonesia. KAMPUS AKADEMIK PUBLISING: Jurnal Ilmiah Ekonomi Manajemen Bisnis Dan Akuntansi, 2(5), 257–265. https://ejurnal.kampusakademik.my.id/index.php/jemba/article/view/1343%0Ahttps://ejurnal.kampusakademik.my.id/index.php/jemba/article/download/1343/1120

Redaksi, T. (2026). Hampir Separuh Dosen Swasta Bergaji di Bawah Rp3 Juta, DPR Nilai Ada Ketidakadilan Sistemik. Jurnipos. https://www.jurnipos.com/metropolitan/1892316188/hampir-separuh-dosen-swasta-bergaji-di-bawah-rp3-juta-dpr-nilai-ada-ketidakadilan-sistemik

Sakti, R. E., & Purwanti, A. (2026). Menakar Prioritas Politik Anggaran Pemerintah. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/menakar-prioritas-politik-anggaran-pemerintah

Santika, E. F. (2026). Pekerja SPPG MBG Bakal Diangkat Jadi ASN, Ini Standar Gajinya. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/ketenagakerjaan/statistik/6971fafb8c057/pekerja-sppg-mbg-bakal-diangkat-jadi-asn-ini-standar-gajinya

Saputry, I. K. D., Zahro, L., Mahmuda, N., Paisal, M., & Pratama, M. A. R. (2025). Tuntutan Profesionalisme di Tengah Kesejahteraan Guru yang Terabaikan. Sindoro: Cendikia Pendidikan, 14(10), 1–10.

Saragih, J. M. K., Sari, P. I., & Reginantis, I. A. (2024). Analisis Mekanisme Penempatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Formasi 2024. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(5), 1–17. https://doi.org/10.62281/v2i5.305

Sudiana, D., & Muslihin, H. Y. (2024). Upaya Kepala Sekolah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer Melalui Kegiatan Pemberdayaan. Jurnal Penelitian Pendidikan, 24(2), 191–202. https://doi.org/10.17509/jpp.v24i2.73345

Tarmizi, Pradiba, Y., & Usman, K. (2025). Monopoli Yayasan dalam Program Negara: Analisis Hukum Persaingan Usaha atas Penguasaan Dapur Makan Bergizi Gratis. Jurnal Ilmu Hukum Pengayoman, 3(2), 163–172.

Taufik, M. (2025). Dampak Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Terhadap Pemerintah Daerah dengan Kapasitas Fiskal Rendah. Jurnal Impresi Indonesia, 4(5), 1361–1377. https://doi.org/10.58344/jii.v4i5.6498

Wahab, N., Cahirunnas, A., & Nichen. (2025). Analisis Sistem Informasi Penggajian Pegawai Instansi Pemerintah Daerah. Journal of Trends Economics and Accounting Research, 6(1), 126–133. https://doi.org/10.47065/jtear.v6i1.2264

Wahid, A. (2022). Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif? Jurnal Ius Constituendum, 7(2), 307–321. https://doi.org/10.36841/fenomena.v21i1.2910

Weyana, A., Khatimah, N., Kamaruddin, S. A., & Awaru, A. O. T. (2025). Rasionalisme dalam Kebijakan Publik: Analisis Dampak Program Makan Bergizi Gratis Terhadap Kesejahteraan Pelajar. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 3(4), 1969–1976. https://doi.org/10.31004/jerkin.v3i4.815

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-28

Cara Mengutip

Ketidakadilan Kebijakan Pengangkatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Implikasinya terhadap Hak Sosial-Ekonomi Guru Honorer di Indonesia (F. N. Rahmadani & T. R. . Putra Jumantoro , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 257-275. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3277