Inspannings Verbintenis Dalam Transaksi Terapeutik: Implikasi Hukum Terhadap Tanggung Jawab Dokter Dalam Kasus Kegagalan Pengobatan
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3264Kata Kunci:
Inspannings Verbintenis, Transaksi Terapeutik, Tanggung Jawab Dokter, Kegagalan Pengobatan, Standar ProfesiAbstrak
Transaksi terapeutik merupakan perjanjian khusus antara dokter dan pasien yang bersifat inspannings verbintenis atau kewajiban berusaha. Berbeda dengan perjanjian pada umumnya yang bersifat resultaats verbintenis, dokter tidak berkewajiban untuk menyembuhkan pasien melainkan berusaha maksimal sesuai standar profesi kedokteran. Permasalahan muncul ketika pasien atau keluarganya menggugat dokter karena kegagalan pengobatan, tanpa memahami karakteristik khusus transaksi terapeutik ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus melalui analisis putusan Mahkamah Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sifat inspannings verbintenis memberikan perlindungan hukum bagi dokter dalam kasus kegagalan pengobatan, sepanjang dokter telah berusaha sesuai standar profesi. Dokter hanya dapat dituntut apabila terbukti melakukan kelalaian atau melanggar standar profesi kedokteran. Parameter utama untuk menilai tanggung jawab dokter adalah standar profesi, bukan hasil pengobatan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis komparatif tiga putusan Mahkamah Agung yang menunjukkan pola penerapan inspannings verbintenis secara konsisten dalam praktik peradilan Indonesia.
Referensi
Aribowo. (2017). Persepsi Pasien tentang Aspek Hukum Perikatan Upaya (Inspanning Verbintenis) dalam Transaksi Terapeutik antara Dokter dengan Pasien di RSUD Kota Salatiga. Soepra Jurnal Hukum Kesehatan, 3(1). https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.696
Dhita Annisa, & Wahyudi. (2020). Analisis Informed consent terhadap Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bandung. Res Nullius Law Journal, 2(1), 62–75. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i1.2899
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, & Presiden Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Fitriana, D., & Dewi, A. S. (2025). Persetujuan Tindakan Medis (Informed consent) sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Melakukan Tindakan Medis. Unes Law Review, 8(1), 130–139. https://doi.org/10.31933/unesrev.v8i1.2457
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2008). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Konsil Kedokteran Indonesia. (2024). Laporan Akuntabilitas Kinerja Set.KKI 2023. Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia.
Laily, J. S., Ardiansah, & Iriansyah. (2022). Tanggung Jawab Dokter terhadap Kerugian Pasien dalam Perjanjian Terapeutik. Jurnal Hukum Positum, 7(1), 43–66.
Mannas, J. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien serta Tanggung Jawab Dokter dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Cita Hukum (Indonesian Law Journal), 6(1). https://doi.org/10.15408/jch.v6i1.8274
Pemerintah Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Pemerintah Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Prodjodikoro, W. (2022). Azas-Azas Hukum Perjanjian (Edisi Revisi). Mandar Maju.
Putra, S. (2016). Inspanningsverbintenis dan Resultaatsverbintenis dalam Transaksi Terapeutik Kaitannya dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 8(18), 199–211. https://doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss18.art14
Rahim, S. A. P., Thalib, H., & Bima, M. R. (2021). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(2), 432–446.
Saepullah, A. A., Efrila, & Prasetyo, B. (2025). Analisis Yuridis Defensive Medicine dalam Praktek Kedokteran. Journal of Innovative and Creative, 5(3), 25159–25165.
Siregar, R. A. (2020). Hukum Kesehatan. UKI Press.
Sulistyaningrum, H. P. (2021). Informed consent: Persetujuan Tindakan Kedokteran dalam Pelayanan Kesehatan bagi Pasien Covid-19. Simbur Cahaya, 166–186. https://doi.org/10.28946/sc.v28i2.1192
Susilo, L. E., Suryono, A., & Makbul, A. (2025). Informed consent dalam Perspektif Perlindungan Hukum Pasien dalam Transaksi Terapeutik. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(1), 588–595. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i1.6373
Thalib, A., & Nur Aisyah T. (2021). Hukum Perjanjian (1st ed.). Rajawali Pers.
Widiarty, W. S. (2024). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Publika Global Media.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Dinda Putri Febriani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















