Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Cyber Fraud Berbasis Rekayasa Sosial Dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3261Kata Kunci:
Cyber Fraud, Rekayasa Sosial, Pertanggungjawaban Pidana, UU ITE, Perlindungan Data PribadiAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan intensitas kejahatan siber berbasis rekayasa sosial yang memanfaatkan manipulasi psikologis untuk memperoleh akses ilegal terhadap data pribadi dan aset digital korban. Cyber fraud tidak hanya menimbulkan kerugian finansial yang signifikan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem elektronik dan ekosistem ekonomi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku cyber fraud berbasis rekayasa sosial dalam sistem hukum Indonesia melalui kajian terhadap penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan pelaku cyber fraud berbasis rekayasa sosial telah memenuhi unsur actus reus, mens rea, serta kemampuan bertanggung jawab, sehingga pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara penuh. Sistem hukum Indonesia pada prinsipnya telah memiliki dasar normatif yang cukup komprehensif dalam menanggulangi kejahatan tersebut. Namun, efektivitas penegakan hukum masih bergantung pada peningkatan kapasitas forensik digital, optimalisasi koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta penguatan kebijakan preventif melalui literasi digital masyarakat.
Referensi
Alamsyah, A., Santoso, E., & Pranadita, N. (2025). Kajian Terhadap Kejahatan Carding Sebagai Bentuk Cybercrime Di Indonesia. Iustitia Omnibus: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 60–68. https://jurnal-pasca.unla.ac.id/iustitiaomnibus/article/view/189
Cahyono, S. T. (2025). Rikonstruksi Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Siber (Cyber Crime) dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. DJH Dame Journal Hukum, 1(1), 1–23.
Creswell, J. (2016). Research design Research design. Research in Social Science: Interdisciplinary Perspectives, September, 68–84. https://www.researchgate.net/publication/308915548%0Afile:///E:/Documents/dosen/buku Metodologi/[John_W._Creswell]_Research_Design_Qualitative,_Q(Bookos.org).pdf
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Mixed Methods Procedures. In Research Defign: Qualitative, Quantitative, and Mixed M ethods Approaches.
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2023). Research Design : Qualitative, Quantitative, and A Mixed-Method Approach. In SAGE Publication. https://doi.org/10.4324/9780429469237-3
Dian Putri Yasinta, & Ernawati. (2025). Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penipuan Online Melalui Aplikasi Telegram dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 15696–15705. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4295
Febriani Wardojo, M. (2025). Konstruksi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Siber Berbasis Teknologi Deepfake di Indonesia. Legal Standing, 9(5), 1169–1183. https://news.detik.com/berita/d-3567290/polling-58-masyarakat-puas-kinerja-kpk,
Gabriel Regina Christian, & Gousta Feriza. (2026). Penerapan Asas Lex Specialis dalam Kasus Penipuan Berbasis Manipulasi Bukti Transfer Digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(3), 15923–15930. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i3.4527
Hasanudin, T. A., Pamulang, U., Perbankan, U., & Pribadi, U. P. D. (2026). Perlindungan Nasabah dan Tanggung Jawab Bank dalam Penanggulangan Kejahatan Digital Berbasis Social Engineering: Analisis Hukum Perbankan Indonesia. Indonesia of Journal Business Law, 5(1), 99–115. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7476
Ismail, M. N. (2026). Pengaruh Teknologi Ai Terhadap Evolusi Modus Kejahatan Siber Di Indonesia Tahun 2024 – 2025 Dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum The Impact Of Artificial Intelligence Technology On The Evolution Of Cybercrime Modus Operandi In Indonesia ( 2024 – 2025. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 2(6), 12647–12665.
Kurniawan, M. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kasus Cyberbullying : Analisis Efektivitas Penegakan UU ITE Terhadap Pelaku Remaja. Bhayangkara Law Review, 2(2), 80–89.
Maharani, P., & Rapik, M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Hacktivist dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia Puan. PAMPAS: Journal Of Criminal Law, 5(2), 242–252.
Novrianto, M. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Cyber Crime Berbasis Artificial Intelligence di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum & Keadilan, 7(2).
Sofiana, N., Purnomo, M., & Rosita, D. (2025). Analisis Yuridis Tindak Pidana Love Scamming Sebagai Kejahatan Siber. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 282–298. https://www.hukumonline.com/klinik/mitra/si-pokrol-lt4b457ff0c3e1b/renata-christha-auli--sh-
Swalar, T. K. (2022). Kejahatan Penipuan dengan Modus Investasi Ilegal dalam Prespektif Kriminologi. Jurnal Riset Ilmiah, 1(01), 15–18. https://doi.org/10.62335/sinergi.v2i6.1409
Tuju, M. C., Ramadani, S., & Nasution, C. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyber dalam Kasus Penipuan Jual Beli Online dalam Perspektif Kriminologi. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Cyber dalam Kasus Penipuan Jual Beli Online dalam Perspektif Kriminologi, 5, 1763–1776.
Wahyudi BR. (2025). Tantangan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Berbasis Teknologi AI. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5, 3436–3451.
Yulianto, H. P. (2025). Bentuk Pertanggung Jawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Cyber. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 167–186.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Andreas Bintang Raja Sihombing, Patrisia Tanwijaya, Najla Azrijal Chosaf, Michelle Evelyn Marpaung, Keisha Zahra Wibowo, Dyo Ganda Siadari, Dinda Aurelia Rosi Nasution, Boy Gabriel Yohanes Simarmata, Ariel Alexander, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















