Kepastian Hukum Pemungutan Pajak di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3257Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Pengumpulan Pajak, Undang-Undang KUP, Hukum Perpajakan Indonesia, Analisis Yuridis NormatifAbstrak
Kepastian hukum merupakan prinsip dasar dalam hukum perpajakan, terutama dalam pelaksanaan prosedur penagihan pajak yang melibatkan penggunaan kewenangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum dalam penagihan pajak di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini mengkaji ketentuan undang-undang, doktrin hukum, dan prinsip hukum administrasi untuk mengevaluasi kejelasan, konsistensi, dan proporsionalitas mekanisme pemungutan pajak, termasuk prosedur penilaian, proses penagihan, tindakan penegakan hukum, dan perlindungan wajib pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa amandemen yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 memperkuat kerangka hukum administrasi perpajakan dengan mempertajam norma prosedural, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kewenangan institusional. Reformasi ini berkontribusi pada prediktabilitas dan akuntabilitas yang lebih besar dalam praktik pemungutan pajak. Namun, beberapa tantangan normatif tetap ada, terutama terkait interpretasi ketentuan penegakan hukum, proporsionalitas sanksi administratif, dan keselarasan antara aturan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun kerangka hukum yang diubah telah memperbaiki struktur pengumpulan pajak dan mendukung terwujudnya kepastian hukum, harmonisasi regulasi lebih lanjut dan implementasi yang konsisten diperlukan untuk meminimalkan sengketa dan memastikan perlindungan yang seimbang antara kepentingan negara dan hak wajib pajak dalam sistem perpajakan Indonesia.
Referensi
Ariyanti, E. R. N., & Mutiah, I. N. (2023). Hak dan kewajiban wajib pajak serta otoritas perpajakan setelah keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. ADIL: Jurnal Hukum, 14(1), 1–27.
Ávila, H. (2016). The Concept of Tax-Law Certainty. In Certainty in Law (pp. 195–198). Springer.
Berlianto, A. S. (2022). IMPLEMENTASI HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTAN PAJAK BAGI KESEJAHTERAAN SOSIAL RAKYAT INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 6(2), 415–420.
Cesariyanto, B. P. (2012). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WAJIB PAJAK DALAM PENGAJUAN KEBERATAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Unnes Law Journal, 1(1), 20–28.
Dharmasetya, L. (2023). Upaya Ultimum Remedium Sebagai Upaya Kepastian Hukum Pidana Pajak. Postulat, 1, 128–130.
Diaz, M. R., Putri, J. K., Kwan, H., & Gaol, H. S. L. (2023). Kebijakan Pajak Karbon Sebagai Strategi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 9(1), 156–164.
Dwifanty, D. J., Leobisa, J. N., Bernoli, A. A., & Dima, E. T. Y. (2025). Kontribusi UMKM Terhadap Perekonomian Indonesia Serta Peluang dan Tantangan dalam Era Digitalisasi. Akuntansi Dan Ekonomi Pajak: Perspektif Global, 2(3), 71–78.
Faturohman, F. (2023). Implementasi Asas Kesederhanaan dalam Pemungutan Pajak Melalui Integrasi NIK dan NPWP sebagai upaya Peningkatan Penerimaan Pajak. Uniku Law Review, 1(2).
Giovany, A., Baso, R., & Sumarni, S. (2025). Ketentuan Baru Pemeriksaan Pajak 2025: Percepatan Proses dan Dampaknya terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. EKOMA : Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 4, 7946–7953. https://doi.org/10.56799/ekoma.v4i5.9999
Hapsari, S. D. (2024). Kemanfaatan, keadilan dan kepastian hukum restorative justice pada ketentuan perpajakan. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 6(1), 52–66.
Janas, A., Sartono, S., & Ismed, M. (2024). Kepastian hukum permohonan imbalan bunga terhadapKelebihan pembayaran surat tagihan pajak atas denda penagihan. CENDEKIA: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah, 1(12), 835–847.
Kartiko, G., Hudiarini, S., & Nurfitriasih, D. M. (2023). Implementation of law number 7 of 2021 on harmonization of tax regulations as an effort to improve the budget deficit and increase the tax ratio. Journal of Legal and Administrative Reform, 1(2), 76–88.
Khokhlova, A. (2025). Legal Doctrine and Practice in Search of Tax Law Certainty: Progress or Regression? Право и Политика, 1–25. https://doi.org/10.7256/2454-0706.2025.7.74901
Kumaratih, C., & Ispriyarso, B. (2020). Pengaruh kebijakan perubahan tarif PPH final terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 158–173.
Laksonoputra, N. S., Prebawa, P. A. W., Ulhaq, R. D., & Irawan, F. (2022). Analisis Daluwarsa Penagihan Pajak Serta Hubungannya Dengan Daluwarsa Lain Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Jurnalku, 2(1), 98–109.
Laliyonu, S. A. (2025). Aspek Legalitas dalam Penentuan Pajak dan Retribusi Oleh Pemerintah Daerah. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 5(2), 1001–1006.
Nainggolan, S. M. (2023). Kepastian hukum Pasal 36 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai upaya mencegah terjadinya disparitas putusan pengadilan pajak. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 1–9.
Natanael, & Lie, G. (2025). Hukum Pajak Dalam Meningkatkan Pendapatan Negara Untuk Pembangunan Nasional. Jurnal Ilmiah Kutei, 24, 140–154. https://doi.org/10.33369/jik.v24i1.42338
Ng, S., & Daromes, F. E. (2024). PENDAMPINGAN HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN UU NO. 7 TAHUN 2021 PADA GRUP PT. SAHABAT AGRO MAKMUR SEJAHTERA MAKASSAR. Jurnal Abdimas Musi Charitas, 8(1), 74–82.
Panchenko, O., Kurkova, K., & Soroka, L. (2024). Protection of taxpayers’ rights: peculiarities of administrative and legal regulation. ScienceRise: Juridical Science, 3(3(29)), 34–40. https://doi.org/10.15587/2523-4153.2024.320800
Prasasty, G. M., & Adnan, H. (2025). Implikasi Pengalihan Gaji Menjadi Dividen oleh Wajib Pajak Pribadi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Bandung Conference Series: Law Studies, 5(2), 989–996.
Rapajic, M., & Logarusic, D. (2024). The Principle of Legality of the Administration. Collection Papers Fac. L. Nis, 101, 69.
Sancho, C. D. D. (2011). Legalidad y proporcionalidad de las sanciones tributarias. Revista de Contabilidad y Tributación. CEF, 23–42.
Setiawan, C. (2020). PENGARUH PELAYANAN FISKUS DAN STRATEGI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA KECIL MENENGAH KECAMATAN GEMPOL. Al-Muttaqin: Jurnal Studi, Sosial, Dan Ekonomi, 1(2), 101–109.
Solahudin, C. A. W. (2025). Analisis Yuridis Pengaturan Pajak Karbon dalam Hukum Pajak Nasional: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Lingkungan. Themis: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 38–46.
Sostenes, B., & Saptono, P. B. (2025). Legal Certainty in Taxation Policy: A Literature Review on Administrative Sanctions in Value Added Tax Compensation Corrections. Eduvest-Journal of Universal Studies, 5(7), 9515–9522.
Sumarno, S. (2025). The imposition of administrative sanctions in the form of interest on Article 25 Income Tax from the perspective of justice. Indonesian Journal of Multidisciplinary Science, 4(4), 289–294.
Tanjung, A. A., Ariza, D., Nababan, F., Siboro, R. P., & Hasyim, H. (2024). Kritikalitas Pembagian Fungsi Pengawasan dan Regulasi antara Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Akuntansi Dan Ekonomi Pajak: Perspektif Global, 1(2), 84–101.
Wijaya, H. P. (2023). Implications of the implementation of the tax administrative sanctions policy on taxpayer compliance. Global Legal Review, 3(2), 109–126.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Loso Judijanto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















