Penegakan Hukum Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3256Kata Kunci:
Penegakan Hukum Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak, Analisis Yuridis Normatif, Hukum Perpajakan, IndonesiaAbstrak
Penelitian ini mengkaji penegakan hukum perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia melalui analisis yuridis normatif. Penelitian ini berfokus pada analisis kerangka hukum, mekanisme penegakan, dan prinsip-prinsip yang mengatur perpajakan dalam sistem hukum Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan hukum doktrinal, penelitian ini meninjau peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan perspektif akademis terkait sanksi administratif, penegakan pidana, dan peran institusional dalam administrasi perpajakan. Temuan menunjukkan bahwa penegakan hukum perpajakan yang efektif memainkan peran krusial dalam membentuk perilaku wajib pajak dengan menyediakan kepastian hukum, sanksi yang proporsional, dan mekanisme pengawasan yang terstruktur. Strategi penegakan preventif, termasuk digitalisasi dan pemantauan berbasis risiko, telah memperkuat upaya kepatuhan, sementara tindakan represif tetap esensial untuk menangani pelanggaran serius. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam kompleksitas regulasi, kapasitas institusional, dan pemeliharaan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan. Evaluasi normatif menyarankan bahwa penegakan yang seimbang—menggabungkan wewenang hukum, transparansi, dan inovasi teknologi—diperlukan untuk mendorong kepatuhan sukarela dan memastikan pendapatan negara yang berkelanjutan. Studi ini berkontribusi pada kajian hukum dengan menyoroti pentingnya menyelaraskan praktik penegakan dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan Indonesia yang terus berkembang.
Referensi
Adnyani, N. K. S., & Anggara, I. (2023). Pengaruh Sanksi, Razia Lapangan dan Program E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Sumbawa Barat. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 12(4), 346–369.
Berlianto, A. S. (2022). IMPLEMENTASI HUKUM PAJAK DAN PEMUNGUTAN PAJAK BAGI KESEJAHTERAAN SOSIAL RAKYAT INDONESIA. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 6(2), 415–420.
da Silva, F. P., Guerreiro, R., & Flores, E. (2019). Voluntary versus enforced tax compliance: the slippery slope framework in the Brazilian context. International Review of Economics, 66(2), 147–180.
Dharmasetya, L. (2023). Upaya Ultimum Remedium Sebagai Upaya Kepastian Hukum Pidana Pajak. Postulat, 1, 128–130.
Diaz, M. R., Putri, J. K., Kwan, H., & Gaol, H. S. L. (2023). Kebijakan Pajak Karbon Sebagai Strategi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan. Jurnal Magister Hukum ARGUMENTUM, 9(1), 156–164.
Fajar, C. M. (2014). Tax Law Enforcement Sebagai Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Negara Ditinjau Melalui Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ecodemica: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 2(2), 194–210.
Graciella, E., Sharon, M., Arya, R., Muzacky, A., & Muhammad, R. (2025). Analisis Efektivitas Penerapan Self-Assessment Pajak di Indonesia Dalam Segi Hukum. Journal of Health Education Law Information and Humanities. https://api.semanticscholar.org/CorpusID:278091986
Hanafi, S. (2023). Konsep Idealisasi Penegakan Hukum Pajak dengan Eliminasi Administrative Penal Law terhadap Pelanggaran Pajak di Indonesia. Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum Dan Politik, 1(4), 119–129.
Jaman, U. B., & Pertiwi, E. (2023). Kedaulatan Pajak Negara Indonesia Terhadap Perusahaan Multinasional Digital. Jurnal Aktiva: Riset Akuntansi Dan Keuangan, 5(1), 32–42.
Kumaratih, C., & Ispriyarso, B. (2020). Pengaruh kebijakan perubahan tarif PPH final terhadap kepatuhan wajib pajak pelaku UMKM. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 158–173.
Listiyarini, R. (2024). Penegakan Hukum Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Perpajakan Mengenai Faktur Pajak Tidak Sah (Fiktif). Journal of Comprehensive Science (JCS), 3(6).
Liyana, N. F. (2019). Menakar masalah dan tantangan administrasi pajak: Kepatuhan pajak di era self-assessment system. Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN), 1(1), 6.
Mahpudin, E. (2024). Digital tax reform in Indonesia: Perspective on tax policy development. Journal of Infrastructure, Policy and Development, 8(8), 7032.
Muehlbacher, S., Kirchler, E., & Schwarzenberger, H. (2011). Voluntary versus enforced tax compliance: Empirical evidence for the “slippery slope” framework. European Journal of Law and Economics, 32(1), 89–97.
Mumek, G. C., & Wasis, W. (2022). Sanksi Pidana Perpajakan Indonesia dan Implikasinya Kepada Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(4), 1055–1065.
Mursyid, A. S., & Sugiharto, S. (2024). Pengaruh Penegakan Hukum, Self Assesment System, Kesadaran Perpajakan, Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun. Jurnal Akuntansi, Keuangan, Perpajakan Dan Tata Kelola Perusahaan, 2(1), 115–124.
Nurferyanto, D., & Takahashi, Y. (2024). Establishing Boundaries to Combat Tax Crimes in Indonesia. Laws, 13(3), 29.
Pasaribu, R. S. (2024). Legal Responsibilities of Taxpayers Intentionally Not Reporting SPT Correctly. YURISDIKSI: Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 20(1), 110–119.
Prathama, A. A. G. A. I. (2024). Analisis Hukum Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Era Digitalisasi Sistem Perpajakan di Indonesia. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 2(1), 391–400.
Rahmawati, D. A., Haryono, H., Endarto, B., Sanusi, R., & Prayogi, Y. A. (2025). Legal Framework and Taxation Challenges on Digital Services in Indonesia: A Normative Legal Analysis. The Easta Journal Law and Human Rights, 3(03), 223–230.
Rosyid, M. A., Pangesti, I., Hasanah, N., & Mastutik, S. (2024). PENGARUH DIGITALISASI TERHADAP KEPATUHAN DAN PENERAPAN HUKUM PAJAK DI INDONESIA: Pengaruh Digitalisasi Terhadap Kepatuhan dan Penerapan Hukum Pajak di Indonesia. Mendapo: Journal of Administrative Law, 5(3), 265–280.
Rusli, Y. M. (2019). Pengaruh efektivitas penerapan e-filing dan modernisasi sistem perpajakan Indonesia terhadap efektivitas pemrosesan data perpajakan. Jurnal Akuntansi Bisnis, 12(1).
Safitra, D. A., & Djamaluddin, S. (2020). Apakah aktivitas pengawasan otoritas pajak mempengaruhi tingkat kepatuhan pajak? studi kasus Wajib Pajak PPN di Indonesia. Kajian Ekonomi Dan Keuangan, 4(1), 17–38.
Saing, M. D. (2015). Analisa Yuridis Atas Kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Admnistrasi di Bidang Perpajakan Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2003 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum.
Salimudin, A. (2022). Peran Hukum Pajak Dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 1(2).
Seer, R. (2013). Voluntary compliance. Bulletin for International Taxation.-Amsterdam, 67(11), 584–590.
Setiawan, C. (2020). PENGARUH PELAYANAN FISKUS DAN STRATEGI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK USAHA KECIL MENENGAH KECAMATAN GEMPOL. Al-Muttaqin: Jurnal Studi, Sosial, Dan Ekonomi, 1(2), 101–109.
Silalahi, H. (2023). Juridical Analysis of Tax Criminal Law Enforcement: an Overview of Legal Regulations and its Implementation in Indonesia. Ilomata International Journal of Tax and Accounting, 4(3), 561–583.
Tanudjaja, S. W., Teguh, J. S., & Tjoa, R. (n.d.). UPAYA HUKUM BIDANG PERPAJAKAN.
Tekin, A., & Gürçam, Ö. S. (2023). Bibliometric investigation of academic studies on “Tax compliance” Published between 1983-2021. Lectio Socialis, 7(2), 57–66.
Utami, C. K. (2017). Persepsi terhadap penegakan hukum pajak dan kepatuhan wajib pajak. EKUBIS: Jurnal Ekonomi, Keuangan, & Bisnis, 2(2), 53–67.
Wibowo, A. S., Darmawan, D., Putra, A. R., Hardyansah, R., & Jauhari, M. A. (2025). Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2025. Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 161–170.
Wijaya, H. P. (2023). Implications of the implementation of the tax administrative sanctions policy on taxpayer compliance. Global Legal Review, 3(2), 109–126.
Yusuf, B., Sadiah, S., & Maulana, F. (2025). Urgensi Penegakan Hukum Pajak dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia. Deposisi: Jurnal Publikasi Ilmu Hukum, 3, 23–34. https://doi.org/10.59581/deposisi.v3i3.5309
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Loso Judijanto

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















