Perlindungan Hak Cipta Terhadap Plagiarisme Berbasis Artificial Intelligence: Tinjauan UU Hak Cipta
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3247Kata Kunci:
Hak Cipta, Kecerdasan Buatan, Plagiarisme, Kepemilikan Hak Cipta, Kepastian HukumAbstrak
Kemajuan dalam teknologi digital, terutama dalam bidang Kecerdasan Buatan (AI), telah menghadirkan transformasi signifikan dalam cara kreasi karya intelektual berlangsung. AI memiliki kemampuan untuk menciptakan karya dengan cepat dan secara otomatis, sehingga menciptakan dinamika baru dalam perlindungan hak cipta, khususnya terkait dengan kepemilikan hak cipta dan risiko plagiarisme yang dihasilkan oleh AI. Dalam kerangka hukum positif di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa pencipta haruslah manusia sebagai subjek hukum, sementara AI tidak dapat dipandang sebagai subjek hukum, tetapi lebih sebagai objek hukum. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian dalam hukum tentang siapa yang berhak atas hak cipta karya yang dihasilkan melalui perintah pengguna AI, apakah pengguna, pengembang, atau pihak lainnya. Selain itu, keberadaan AI juga meningkatkan kemungkinan plagiarisme, mengingat AI dapat menghasilkan karya yang memiliki kesamaan substansial dengan yang sudah ada sebelumnya. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif yang berlandaskan studi literatur dengan metode yuridis-normatif, menggunakan data sekunder yang bersumber dari peraturan hukum, literatur hukum, dan jurnal ilmiah yang relevan. Temuan studi menunjukkan bahwa UU Hak Cipta tidak memberikan pengaturan yang jelas mengenai karya yang melibatkan AI, tetapi prinsip perlindungan hak cipta masih bisa diterapkan melalui penafsiran progresif dengan menempatkan tanggung jawab hukum pada manusia yang bertindak sebagai pengguna dan pihak yang mendapatkan manfaat. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pembaruan regulasi yang lebih responsif dalam memberikan kepastian hukum, mencegah perselisihan, dan memperkuat perlindungan hak cipta di zaman kecerdasan buatan.
Referensi
Atsar, A., Surya, I., Nugraha, L. G., & Jha, S. (2025). Socio-legal review of the implementation of identification and inventory of communal intellectual property for tourism development.
Arwana, W., Adnan, & Gufran. (2025). Perlindungan hukum terhadap hak cipta di era digital menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Alwi, I. (2015). Kriteria empirik dalam menentukan ukuran sampel pada pengujian hipotesis statistika dan analisis butir. Formatif: Jurnal Ilmiah Pendidikan MIPA, 2(2), 140–148.
Arikunto, S. (2019). Prosedur penelitian: Suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.
Arifin, Z. (2017). Kriteria instrumen dalam suatu penelitian. Jurnal THEOREMS (The Original Research of Mathematics), 2(1), 28–36.
Brotowidjoyo, M. D. (1985). Penulisan karangan ilmiah. Akademika Pressindo.
Baskoro, A., & Hafizhah, A. (2023). Balancing tradition and innovation: Legal framework for protecting communal intellectual property in the borderless age.
Cochran, W. G. (1977). Sampling techniques (3rd ed.). Wiley.
Danim, S. (1997). Metodologi penelitian untuk ilmu-ilmu perilaku. Bumi Aksara.
Damian, E. (2006). Plagiat dan pembajakan sebagai pelanggaran hukum hak cipta. Indonesian Journal of International Law, 3(2). https://doi.org/10.17304/ijil.vol3.2.397
Damian, E. (2006). Plagiat dan pembajakan sebagai pelanggaran hukum hak cipta. Indonesian Journal of International Law, 3(2). https://doi.org/10.17304/ijil.vol3.2.397
Gervais, D. (n.d.). AI and copyright law.
Hardani, Andriani, H., Fardani, R. A., Ustiawaty, J., Utami, E. F., Sukmana, D. J., & Istiqomah, R. R. (2020). Metode penelitian kualitatif & kuantitatif. CV. Pustaka Ilmu Group.
Hanafi. (2017). Konsep penelitian R&D dalam bidang pendidikan. Saintifika Islamica: Jurnal Kajian Keislaman, 4(2), 129–150.
Indrawan, R., & Yaniawati, P. (2017). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan campuran untuk manajemen, pembangunan, dan pendidikan. Refika Aditama.
Ismail, N., & Hartati, S. (2019). Metodologi penelitian sosial. Media Sahabat Cendekia.
Lessig, L. (2004). Free culture: How big media uses technology and the law to lock down culture and control creativity. Penguin Press.
Lessig, L. (2004). Free culture: How big media uses technology and the law to lock down culture and control creativity. Penguin Press.
Liantari, I. G. A. A. I., & Sawitri. (2025). Artificial intelligence dalam perspektif hukum.
Mayana, R. F., Santika, T., & Cintana, Z. (2024). Digital copyright protection as a form of intellectual property development implementation in electronic system. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 269–290.
Moleong, L. J. (1990). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
Mayana, R. F., Santika, T., & Cintana, Z. (2024). Digital copyright protection as a form of intellectual property development implementation in electronic system. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 269–290.
Prasetyo, M. S. E., Syafrida, & Gultom, P. (2023). Strengthening the legal protection of communal intellectual property to anticipate misuse by foreign parties.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Perjanjian Lisensi Hak Cipta.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2021 tentang Lembaga Manajemen Kolektif.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Rachman, A., dkk. (2024). Metode penelitian hukum (pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan).
Serfiyani, C. Y., et al. (2025). Inventorying traditional rituals as communal intellectual property and potential intangible cultural heritage in Magetan.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rizky Hergisa, Salwa Aulia Destriyanto, Cici Rahmawati, Tiara S Jamila

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















