Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3246Kata Kunci:
Hak Kekayaan Intelektual, Kreatif Lokal, Undang-Undang Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya TradisionalAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi ruang lingkup hak atas kekayaan intelektual (HKI) khususnya pada kreatif lokal dalam konteks perlindungan berdasarkan undang-undang hak cipta di indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan analisis normatif, yang meninjau regulasi, dokumen hukum, dan literatur terkait HKI dan ekspresi budaya tradisional di sector ekonomi kreatif. Fokus kajian meliputi implementasi perlindungan HKI terhadap karya kreatif masyarakat lokal, kendala hukum yang dihadapi, serta peluang pengembangan perlindungan hukum agar dapat menyesuaikan karakteristik kepemilikan komunal masyarakat adat. Hasil penelitian menegaskan pentingnya kepaduan regulasi, penguatan kelembagaan, serta kesadaran kolektif dalam menjaga dan memanfaatkan kekayaan intelektual untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif sekaligus melestarikan warisan budaya bangsa secara keberlanjutan.
Referensi
Banindro, Baskoro Suryo. “IMPLEMENTASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri) Bidang: Seni Rupa, Kriya, Desain Grafis, Desain Produk,” 2015.
Ellizabeth, Donna Loedi, Jufanka Zola Eka Febrianti, Yulia Putri Syifa, and Nadhira Wahyu Adityarani. “Tantangan Perlindungan Hukum Desain Industri Dalam Penyelesaian Sengketa di Indonesia.” Jurnal Pemberdayaan: Publikasi Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat 4, no. 1 (2025): 124–30. https://doi.org/10.47233/jpmittc.v4i1.2924.
Fauzan, Moh. Mustakim, Agvin Fauzi, Dewi Sulistianingsih, and Martitah. “Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Pada Tugas Akhir Mahasiswa Desain Furnitur.” Bookchapter Hukum Dan Politik Dalam Berbagai Perspektif 3 (2024): 328–54.
Hamid Labetubun, Muchtar A. “PERLINDUNGAN HUKUM DESAIN INDUSTRI DI DUNIA
MAYA (Kajian Overlaping Antara Hak Cipta Dengan Hak Desain Industri).” Jurnal Sasi 17, no. 4 (2011): 8–19.
Naula, Edisson Andres. “Perlindungan Hukum Atas Desain Industri Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.” Ekp 13, no. 3 (2017): 1576–80.
Law, Business, Review Of, Industrial Design, Protection In, and Novelty Elements. “Tinjauan Hukum Bisnis Terhadap Perlindungan Desain Business Law Review of Industrial Design Protection in Registered” 4, no. 3 (2025): 175–84.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nabila Fauzia N, Rika Wulandari, Siti Nur’aini, Resa Mudrikah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















