Transformasi Hak Kekayaan Intelektual di Era Kecerdasan Buatan: Antara Perlindungan dan Inovasi
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3244Kata Kunci:
Kecerdasan Buatan, Hak Cipta, HKI, Reformasi Hukum, Regulasi TeknologiAbstrak
Perkembangan kecerdasan buatan bergerak begitu cepat sehingga menciptakan pola penciptaan karya yang berbeda dari konsep kreativitas konvensional. Sistem AI mampu menghasilkan berbagai bentuk ekspresi intelektual secara otomatis, sehingga menimbulkan persoalan hukum baru dalam kerangka Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Indonesia yang masih bertumpu pada peran manusia sebagai pencipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis kesiapan sistem HKI Indonesia dalam menghadapi fenomena karya berbasis AI serta memetakan kebutuhan transformasi regulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa norma yang berlaku belum mengatur secara jelas status hukum karya AI, termasuk mengenai penentuan pencipta, standar orisinalitas, atribusi kepemilikan, legalitas penggunaan data latih berhak cipta, dan mekanisme penegakan hukum digital lintas yurisdiksi. Kekosongan norma tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencipta manusia, pengembang teknologi, dan pengguna AI. Reformasi komprehensif diperlukan melalui penguatan definisi hukum, penyusunan ketentuan khusus terkait karya AI, adaptasi mekanisme kontrak dan lisensi, serta harmonisasi dengan standar internasional agar sistem HKI Indonesia responsif, adil, dan mampu mendukung inovasi pada era kecerdasan buatan.
Referensi
Abbott, Ryan (Ed.). (2022). Research Handbook on Intellectual Property and Artificial Intelligence. Edward Elgar Publishing.
Andanni, A. P., & Santoso, B. (2023). Perlindungan hukum terhadap pelanggaran hak cipta yang dihasilkan melalui AI dan dikomersialkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik.
Bauw, Elirica Aliyah Irwan. (2025). Dilema kepengarangan manusia dan urgensi perlindungan sui generis dalam pengaturan hak cipta terhadap karya kecerdasan buatan (AI). Studia: Journal of Humanities and Education Studies.
Chohan, Muhammad Asif, et al. (2024). Artificial intelligence and intellectual property rights: From content creation to ownership. International Journal of Social Sciences Bulletin, 2(4), 2514–2524.
Chrisjanto, A., & Luhukay, J. (2025). Tantangan penegakan hak cipta dalam ekosistem artificial intelligence. Jurnal Hukum Siber Indonesia, 7(1).
Chrisjanto, E., & Luhukay, R. S. (2025). Perlindungan hukum terhadap artificial intelligence (AI) di Indonesia. Jurnal Legal Reasoning, 7(2).
Darwance, & Triatmodjo, Marsudi. (2025). Penggunaan artificial intelligence berdasarkan hukum hak kekayaan intelektual: Pengaturan di Indonesia dan tantangannya secara global. Jurnal Magister Hukum Udayana, 14(3), 665–693.
Disemadi, H. (2022). Lensa penelitian hukum: Esai deskriptif tentang metodologi penelitian hukum. Jurnal Jurisprudence Review, 24(2).
Ferrary, A. A. I., Fajri, I., & Apriadi, M. A. (2023). Regulasi dan perlindungan hukum bagi pemegang hak kekayaan intelektual di Indonesia. Yustisi, 10(1).
Handoko, Bimo Putra, et al. (2025). Analisis yuridis penyalahgunaan AI dalam fenomena Tung-Tung Sahur sesuai regulasi hukum hak kekayaan intelektual. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(3), 36236–36244.
Ikhsan, Sy. Muhammad, et al. (2025). Analisis yuridis atas hak pencipta karya berbantuan AI dan reformasi Undang-Undang Hak Cipta. RIO Law Jurnal.
Jaya, I. M., & Rahmawati, D. (2024). Orisinalitas karya generatif dan risiko pelanggaran hak cipta oleh sistem AI. Jurnal Hukum Media Bhakti, 7(1).
Kochetkov, Dmitry. (2025). Who owns the knowledge? Copyright, GenAI, and the future of academic publishing. arXiv preprint, 2511.21755.
Kondoahi, M., Senewe, R., & Tangkere, A. (2024). Atribusi kepemilikan karya artificial intelligence dalam perspektif HKI Indonesia. Lex Administratum, 12(3), 112–128.
Koto, Ismail, & Rahimah. (2025). Intellectual property rights violations in data generated by artificial intelligence: A comparative analysis between Indonesian law and international practices. Kosmik Hukum, 25(3), 631–651.
Machmud, Andika Wardhana, & Daud, Tiara Oktavia Namira. (2025). Pertanggungjawaban hukum mengenai hak kekayaan intelektual pengguna AI dalam pembuatan karya seni. Rechten: Riset Hukum dan HAM.
Mahendra, A. (2024). Kekosongan norma hak cipta terhadap karya berbasis AI di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 9(3).
Mahendra, R. S. (2024). Analisis hukum lagu ciptaan kecerdasan buatan dalam penggunaan komersial berdasarkan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum.
Mahendra, R. S., & Bachtiar, H. S. (2023). Analisis hukum lagu ciptaan kecerdasan buatan dalam penggunaan komersial berdasarkan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 21(1).
Mukhasibi, Muhammad Akmal, & Widodo, Selamat. (2025). Analisis prinsip ownership hak cipta terhadap karya hasil AI dalam perspektif hukum positif. Jurnal Penelitian Serambi Hukum.
Pakasy, H. R., Pratama, R. S., & Hakim, F. (2023). Legalitas penggunaan data berhak cipta untuk pelatihan sistem AI: Analisis etika dan kebijakan. Jurnal Yuridis Indonesia, 10(2).
Pratama, G. A., Maheswara, I. B. A., Arthadana, M., & Artatik, I. G. A. K. (2025). Pengembangan teknologi artificial intelligence (AI) dan tantangan hak kekayaan intelektual. Jurnal Hukum Sasana, 11(1).
Pratama, R. A., Yoga, A. S., & Maheswara, R. (2025). Penegakan HKI dalam era artificial intelligence dan tantangan originalitas digital. Jurnal Hukum Teknologi & Inovasi, 2(1).
Putra, A. Y., & Barkatullah, A. H. (2025). Kepastian hukum hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh artificial intelligence. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 9(2).
Putra, I. P., & Barkatullah, A. (2023). Reformulasi konsep pencipta dalam hukum hak cipta pada era artificial intelligence. Jurnal Komunikasi Hukum, 9(1).
Radbruch, G. (1946). Gesetzliches Unrecht und übergesetzliches Recht. Süddeutsche Juristen-Zeitung.
Rahardjo, S. (2006). Hukum progresif: Hukum yang membebaskan. Jakarta: Kompas.
Rama, B. G. A., Prasada, D. K., & Mahadewi, K. J. (2023). Urgensi pengaturan artificial intelligence (AI) dalam bidang hukum hak cipta di Indonesia. Jurnal Rechtens, 12(2).
Ramadika, I. Ketut Gede Adi, & Wijaya, I. Ketut Kasta Arya. (2025). Legality of copyright protection on artificial intelligence works. Pemuliaan Keadilan.
Šarčević, Tanja, et al. (2024). U can’t gen this? A survey of intellectual property protection methods for data in generative AI. arXiv preprint, 2406.15386.
Singarimbun, F. I. (2024). Implikasi hukum penggunaan AI dalam seni grafis terhadap hak kekayaan intelektual. JPPI (Jurnal Penelitian Pendidikan Indonesia), 10(3), 886–893.
Singarimbun, R. (2024). Ambiguitas kepemilikan atas karya seni generatif berbasis AI. Jurnal Seni dan Kebijakan Kreatif, 5(1).
Sukmaningsih, N. K. I. (2025). Urgensi pengaturan hak cipta di era kecerdasan buatan: Tantangan dan solusi hukum di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains dan Teknologi.
Suhaeruddin, U. (2024). Hak kekayaan intelektual dalam era digital: Tantangan hukum dan etika dalam perlindungan karya kreatif dan inovasi. Jurnal Hukum Indonesia, 3(3).
Tektona, R. I., Sari, N. K., & Alfaris, M. R. (2023). Quo vadis Undang-Undang Hak Cipta Indonesia: Perbandingan konsep ciptaan artificial intelligence di beberapa negara. Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Torrance, Andrew W., & Tomlinson, Bill. (2023). Training is everything: Artificial intelligence, copyright, and fair training. arXiv preprint, 2305.03720.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Rizky Ramadhan, Niken Ayu Putri, Siti Zara Nurhaliza, Nanda Tri Kusumawati

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















