Hak dan Kewajiban Para Pihak Serta Etika Beracara Dalam Hukum Acara Perdata

Penulis

  • Shelvina Lareta Supandi Universitas Pelita Harapan
  • Jefferson Clive Wijaya Universitas Pelita Harapan
  • Azura Fauzan Universitas Pelita Harapan
  • Tabhina Putri Indraatmaja Universitas Pelita Harapan
  • Adeya Peranda Universitas Pelita Harapan
  • Prameysha Khaira Dewanti Universitas Pelita Harapan
  • Denalia Michelle Lasut Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3243

Kata Kunci:

Hukum Acara Perdata, Hak dan Kewajiban Para Pihak, Etika Beracara, Penyelesaian Sengketa, Litigasi

Abstrak

Penyelesaian sengketa perdata melalui peradilan pada dasarnya bertujuan untuk memberikan kepastian dan keadilan bagi para pihak, namun efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh sejauh mana hak dan kewajiban para pihak dijalankan serta kepatuhan terhadap etika beracara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana implementasi hak dan kewajiban para pihak dalam proses beracara, serta sejauh mana etika beracara berperan dalam menjaga profesionalitas dan integritas proses litigasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data empiris berupa studi dokumen putusan dan wawancara dengan praktisi hukum. Data dianalisis secara kualitatif melalui analisis deskriptif-komparatif untuk mengidentifikasi kesenjangan antara ketentuan normatif dan praktik beracara di pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif hukum acara perdata telah mengatur hak dan kewajiban para pihak secara komprehensif, namun implementasinya belum berjalan optimal akibat masih terjadinya pelanggaran etika beracara dan penyalahgunaan hak prosedural. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan hubungan integral antara norma prosedural dan etika profesional sebagai indikator keberhasilan proses peradilan perdata. Implikasi penelitian menekankan pentingnya penguatan instrumen pengawasan dan sanksi etik untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa perdata dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Referensi

DJKN Kemenkeu. (2008, 24 Juli). Proses Beracara Perkara Perdata. (Diakses dari: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2298/PROSES-BERACARA-PERKARA-PERDATA.html).

Pengadilan Negeri Karanganyar. Hak Para Pihak Yang Berhubungan Dengan Peradilan. (Diakses dari: https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/berita/artikel/979-hak-para-pihak-yang-berhubungan-dengan-peradilan).

Indonesia. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288.

Harahap, M. Yahya. (2016). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-24

Cara Mengutip

Hak dan Kewajiban Para Pihak Serta Etika Beracara Dalam Hukum Acara Perdata (S. L. Supandi, J. C. . Wijaya, A. . Fauzan, T. P. . Indraatmaja, A. . Peranda, P. K. . Dewanti, D. M. . Lasut, & Y. P. . Ginting , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 108-113. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3243