Edukasi Hukum Lingkungan bagi Masyarakat Terdampak Pencemaran Industri sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Tanggung Jawab Korporasi

Penulis

  • Shelvina Lareta Supandi Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3242

Kata Kunci:

Hukum Acara Perdata, Hak dan Kewajiban Para Pihak, Etika Beracara, Integritas Persidangan, Pencemaran Industri

Abstrak

Hukum acara perdata memiliki peranan penting dalam menjamin penyelesaian sengketa secara adil melalui pengaturan hak dan kewajiban para pihak serta penerapan etika beracara di ruang sidang. Namun, praktik peradilan masih menunjukkan adanya penyimpangan etika maupun penyalahgunaan hak prosedural yang berdampak pada keterlambatan penyelesaian perkara dan penurunan integritas persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keterkaitan antara hak, kewajiban, dan etika beracara dalam hukum acara perdata serta implikasinya terhadap kualitas proses penyelesaian sengketa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan purposive sampling terhadap peraturan, literatur hukum, dan putusan pengadilan yang relevan, kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak dan kewajiban para pihak telah diatur secara jelas, namun implementasi etika beracara belum sepenuhnya efektif karena ketiadaan sanksi langsung bagi pelanggaran etik dalam persidangan. Kebaruan penelitian ini terletak pada penegasan bahwa integritas persidangan tidak hanya ditentukan oleh penerapan norma hukum, tetapi juga kepatuhan etis sejak awal sampai akhir proses beracara. Implikasi penelitian menegaskan perlunya pembaruan regulasi dan penguatan penegakan etika demi meningkatkan profesionalisme, keadilan, dan efektivitas proses peradilan perdata.

Referensi

Ariany,L., Rahayu K., Mumtaz, M., Ernawati, E., Mardaleni, M., Nirwana, P. M., & Marlina, S. (2025), Penyuluhan Hukum Lingkungan: Implementasi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Desa Pematang Gadjah, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Jurnal Abdimas Galuh, 7(2), 1795–1801. https://doi.org/10.25157/ag.v7i2.21057

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2024, 18 September). Terbukti Bersalah Cemari Lingkungan, PT SS Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp 48 Miliar [Siaran pers]. https://www.menlhk.go.id/news/terbukti-bersalah-cemari-lingkungan-pt-ss-dihukum-bayar-ganti-rugi-rp-48-miliar/

Nugroho, A. S. (2025, 31 Januari). Menangkan Warga, MA Hukum Perusahaan Pencemar Lingkungan di Sukoharjo. Dandapala. https://dandapala.com/article/detail/menangkan-warga-ma-hukum-perusahaan-pencemar-lingkungan-di-sukoharjo

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. CJakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.

Environesia Global Saraya. (2025, 7 Juli). Limbah Industri, Ancaman Serius bagi Kualitas Air di Kawasan IndustriEnvironesia. https://environesia.co.id/blog/Limbah-Industri-Ancaman-Serius-bagi-Kualitas-Air-di-Kawasan-Industri

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-24

Cara Mengutip

Edukasi Hukum Lingkungan bagi Masyarakat Terdampak Pencemaran Industri sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Tanggung Jawab Korporasi (S. L. Supandi & Y. P. . Ginting , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 101-107. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3242