Menakar Efektivitas dan Tantangan Implementasi Sistem E-Court di Indonesia

Penulis

  • Shelvina Lareta Supandi Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3241

Kata Kunci:

Hukum Acara Perdata, Hak dan Kewajiban Para Pihak, Etika Beracara, Keadilan Procedural, Indonesia

Abstrak

Hukum acara perdata merupakan perangkat yang mengatur penyelesaian sengketa melalui proses litigasi, termasuk pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak serta kepatuhan terhadap etika beracara. Ketidakseimbangan antara ketiga aspek ini masih menjadi persoalan yang menurunkan efektivitas peradilan dan berpotensi merugikan pihak yang lemah. Penelitian ini bertujuan menganalisis keterkaitan antara hak, kewajiban, dan etika beracara dalam mewujudkan keadilan prosedural di peradilan perdata. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin-doktrin hukum. Data dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi sistematis, gramatikal, dan teleologis untuk mengidentifikasi sejauh mana norma hukum mendukung keseimbangan proses beracara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan tidak semata-mata berasal dari kurangnya regulasi, tetapi karena rendahnya kepatuhan para pihak dan lemahnya pengawasan etik dalam proses peradilan. Kebaruan penelitian ini terletak pada analisis integratif yang menempatkan hak, kewajiban, dan etika beracara sebagai satu kesatuan yang menentukan terwujudnya prosedur keadilan. Secara implikatif, penelitian ini menegaskan perlunya pengawasan etik yang lebih efektif, sanksi profesional yang tegas, dan peningkatan kesadaran profesionalisme hakim maupun advokat untuk mencegah abuse of process dalam konteks peradilan perdata.

Referensi

Baaj, F. T. (2025, 19 Agustus). Memaknai Asas Terbuka Untuk Umum Pada Persidangan Secara Elektronik. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/…

Kusuma, D. W., Hermawati, N., & Ardliansyah, M. F. (2024). Tantangan Penerapan Sistem E-Court dalam Mengatasi Persoalan Perdata pada Masyarakat Lokal. Jurnal Ilmu Hukum & Hukum Pidana, 5(1), 50–58. https://doi.org/10.38035/jihhp.xxx

Mahkamah Agung RI. (2022, 30 Desember). Catatan Menyongsong Tahun 2023: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh. https://www.mahkamahagung.go.id/artikel/5582

Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. (2020, 8 Juni). Sosialisasi E-Court kepada Masyarakat Pencari Keadilan di PTUN Kupang. https://www.ptun-kupang.go.id/berita/sosialisasi-e-court-kepada-masyarakat-pencari-keadilan

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-24

Cara Mengutip

Menakar Efektivitas dan Tantangan Implementasi Sistem E-Court di Indonesia (S. L. Supandi & Y. P. . Ginting , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 95-100. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3241