Laporan PPATK, Data Rekening dan Transaksi Keuangan Dapat Dijadikan Bukti Tambahan Tanpa Memerlukan Pembuktian Tambahan

Penulis

  • Clarissa Sondang Sibarani Universitas Pelita Harapan
  • Joshua Hutagalung Universitas Pelita Harapan
  • Michael Zona Pangaribuan Universitas Pelita Harapan
  • Shabiha Elena Putri Universitas Pelita Harapan
  • Triani Cahya Hutahaean Universitas Pelita Harapan
  • Yoandhika Aliantoni Universitas Pelita Harapan
  • Welly Gosal Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3240

Kata Kunci:

PPATK, Tindak Pidana Pencucian Uang, Pembuktian Pidana, Laporan Hasil Analisis, Transaksi Keuangan

Abstrak

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga intelijen keuangan yang berperan sentral dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia. Melalui kewenangannya, PPATK mengelola laporan transaksi keuangan mencurigakan dan menghasilkan Laporan Analisis (LHA) yang menjadi dasar bagi penyidik ​​untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta menganalisis penerapannya dalam Putusan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN PTK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa laporan PPATK, data rekening, dan transaksi keuangan memiliki kedudukan yang krusial sebagai alat bukti tambahan dalam proses penuntutan pidana. Meskipun LHA tidak dapat dijadikan alat bukti langsung di pengadilan karena sifatnya yang rahasia, namun dokumen-dokumen tersebut sah digunakan pada tahap penyidikan untuk memperkuat alat bukti lain dan mengungkap keterkaitan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang. Data rekening dan transaksi keuangan memberikan dasar objektif untuk melacak asal-usul dana gelap dan mendukung proses penyitaan dan penyitaan aset. Dengan demikian, laporan PPATK memainkan peran strategis dalam memperkuat sistem pembuktian pidana dan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan di Indonesia.

Referensi

Geraldine, A., Altuti, A., & Firmansyah, M. R. (2022). URGENSI PEMBENTUKAN LAPORAN KHUSUS SEBAGAI SOLUSI ALAT BUKTI SURAT DALAM PENANGANAN KASUS TPPU DI ALAT BUKTI SURAT DALAM PENANGANAN KASUS TPPU DI INDONESIA: PINTU OPTIMALISASI HUBUNGAN PPATK-PENYIDIK INDONESIA: PINTU OPTIMALISASI HUBUNGAN PPATK-PENYIDIK. Jurnal Hukum & Pembangunan,52(4), 1. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?params=/context/jhp/article/1502/&path_info=1._Amanda__Altuti__Muhammad.pdf

Pemanfaatan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Penyidik Polri. (n.d.). https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/7142/4485

Sabatini, H. (2010). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DI INDONESIA (SUATU GAMBARAN TENTANG PENGETAHUAN DAN APLIKASI APARAT PENYIDIK PENUNTUT UMUM DAN PPATK). In Jurnal Kriminologi Indonesia (Vol. 6, Issue III, pp. 216–231). https://core.ac.uk/download/pdf/298620219.pdf

SAMBUTAN KEPALA PPATK. (n.d.). PPATK. https://www.ppatk.go.id/home/menu/2/profile.html

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-24

Cara Mengutip

Laporan PPATK, Data Rekening dan Transaksi Keuangan Dapat Dijadikan Bukti Tambahan Tanpa Memerlukan Pembuktian Tambahan (C. S. Sibarani, J. . Hutagalung, M. Z. . Pangaribuan, S. E. . Putri, T. C. . Hutahaean, Y. . Aliantoni, W. . Gosal, & Y. P. . Ginting , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 58-68. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3240