Kepastian Hukum Hak Keperdataan dan Waris bagi Anak Luar Kawin

Penulis

  • Callista Caesaria Lionoro Universitas Pelita Harapan
  • Farrel Reyhansyah Abu Bakar Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Keiser Shanderos Partogi Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3239

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Hak Warisan, Hak Sipil, Keputusan Mahkamah Konstitusional, Anak Luar Kawin

Abstrak

Studi ini menganalisis upaya untuk mencapai kepastian hukum terkait hak-hak sipil dan warisan anak yang lahir di luar perkawinan di Indonesia, khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusional No. 46/PUU-VIII/2010. Putusan ini secara fundamental mengubah Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan hubungan sipil antara anak dan ayah biologisnya, asalkan paternitas dapat dibuktikan. Meskipun putusan tersebut bertujuan untuk menegakkan hak-hak konstitusional anak, implementasi praktisnya di pengadilan tingkat bawah menghadapi ambiguitas mengenai kedudukan hukum (locus standi) dan nilai pembuktian bukti dalam perkara pewarisan dan pengakuan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif untuk menguji koherensi antara aturan tradisional KUHP tentang kekerabatan dan persyaratan modern untuk bukti ilmiah (misalnya, tes DNA). Temuan menekankan bahwa menjamin kepastian hukum bagi anak membutuhkan konsistensi peradilan yang kuat dan aturan Hukum Acara Perdata yang terstandarisasi tentang bukti. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak substantif yang diperluas diterjemahkan secara efektif menjadi klaim warisan yang dapat ditegakkan, sehingga mencegah ketidakpastian hukum dan administratif.

Referensi

Auli, Renata. (2023). Hak Waris Anak Luar Kawin. HukumOnline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/hak-waris-anak-luar-kawin-cl373/

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2010). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Rizqillah, L., Fajrin, A., Putri, A., Lubis, A., & Salsabila, K. (2025). Kepastian Hukum Warisan untuk Anak di Luar Nikah yang Diakui Sah oleh Orang Tua Biologisnya. Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum (JSISNU), 2(1), 80–89. https://journal.isnu-sumut.org/index.php/jsisnu/article/view/740

Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-24

Cara Mengutip

Kepastian Hukum Hak Keperdataan dan Waris bagi Anak Luar Kawin (C. C. Lionoro, F. R. . Abu Bakar, K. S. . Partogi, & Y. P. . Ginting , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 46-57. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3239