Kekuatan Pembuktian Screenshot dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3238Kata Kunci:
Alat Bukti Elektronik, Screenshot, Pembuktian Perdata, UU ITE, Era DigitalAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah meningkatkan penggunaan screenshot sebagai bukti dalam perkara perdata, namun keabsahannya sering diragukan karena tidak diajukan dalam bentuk data elektronik asli. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan screenshot sebagai bagian dari alat bukti elektronik menurut sistem pembuktian perdata, serta merumuskan prosedur untuk memastikan keabsahannya agar dapat digunakan secara sah di persidangan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, berbasis pada studi kepustakaan terhadap UU ITE, KUHPer, HIR/RBg, Putusan MK, doktrin, dan literatur terbaru. Data dianalisis secara kualitatif-preskriptif melalui penafsiran norma dan sinkronisasi antara ketentuan hukum positif dan praktik pembuktian elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa screenshot dapat dikualifikasikan sebagai dokumen elektronik dan hasil cetaknya dapat diperlakukan sebagai alat bukti tertulis sepanjang memenuhi prinsip autentikasi, integritas, dan keterandalan data. Nilai pembuktiannya tetap tidak sempurna dan memerlukan verifikasi administratif serta dukungan bukti lain untuk meyakinkan hakim. Kebaruan penelitian ini terletak pada penyusunan prosedur keabsahan screenshot secara komprehensif berdasarkan aspek formil-materiil UU ITE dan praktik pembuktian perdata. Implikasi penelitian ini memberikan pedoman praktis bagi hakim, advokat, dan pihak berperkara untuk menggunakan screenshot secara efektif serta mengurangi ketidakpastian hukum dalam sengketa perdata berbasis bukti elektronik.
Referensi
Adrianti, A. R., & Anggraini, R. (2024). Kekuatan Keterangan Ahli Terhadap Alat Bukti Elektronik Dalam Perkara Perdata. Media of Law and Sharia, 5(3).
Bachsin, A., Ekoputro, H. F. H., Ranggana, H. I. A., Ramadhan, J. N. O., Fadhillah, M. S., & Siswajanthy, F. (2025). Kedudukan dan Penilaian Hakim terhadap Alat Bukti Elektronik dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2364–2370.
Daffa, M. F., Rahman, S., & Qahar, A. (2023). Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 205–221.
Daniel, A. H. (2022). TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 20/PUU-XV/2016. LEX ET SOCIETATIS, 10(2), 5–19.
Indriani, S., & Emirzon, J. (2020). Bukti Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Dalam Transaksi Elektronik. Lex Lata.
Michael, P. I. A., & Cahyarini, L. L. (n.d.). Kekuatan verifikasi akibat cetakan (screenshot/printscreen) dan pertimbangan hakim pada aspek perkara perdata. Notarius, 17(1), 280–291.
Mokosolang, A. A., Korah, R. S. M., & Mamengko, R. S. (2023). Kekuatan Hukum Surat Elektronik Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Lex Administratum, 11(4).
Pradipa, A. (2025). Analisis terhadap Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perkara Perdata Pasca UU ITE dan Perkembangan E-Court. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum Dan Ilmu Komunikasi, 2(3), 191–203.
Rahmawati, D., & Taufiqoh, K. A. (2024). Keabsahan Alat Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perkara Perdata. Jurnal Panorama Hukum, 9(2), 150–160.
Rum, G. W. (2025). Penggunaan alat bukti elektronik dalam proses peradilan perdata. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 2(1), 61–68.
Soroinda, D. L., & Nasution, A. A. R. S. (2022). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Hukum Acara Perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2), 384–405.
Subarzah, N. A., Wijaya, F., & Ambarita, F. P. (2023). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Elektronik Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Kasus Putusan Nomor 844/Pid. Sus/2019/PN. Ptk. Krisna Law: Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, 5(1), 81–96.
Suciana, A. S., & Kurniawan, Y. P. (2025). Screenshot: Lebih dari Sekedar Gambar, Bukti yang Berbicara. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 773–784.
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 M Radhitya Arkananta, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















