Model Integratif Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia: Perspektif Hukum, Komunitas, dan Teknologi
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3139Kata Kunci:
Kekayaan Intelektual Komunal, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Digitalisasi Budaya, BlockchainAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas perlindungan pengetahuan tradisional (PT) dan ekspresi budaya tradisional (EBT) di Indonesia melalui kajian terhadap kerangka regulasi, kondisi sosial-budaya komunitas adat, serta potensi pemanfaatan teknologi digital dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual komunal (KIK). Meskipun pemerintah telah menerbitkan PP No. 56 Tahun 2022, hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih belum sepenuhnya selaras dengan karakter budaya komunal yang diwariskan lintas generasi dan tidak memiliki pencipta tunggal. Hambatan utama justru muncul dari minimnya literasi hukum, lemahnya pendokumentasian budaya, serta keterbatasan kapasitas komunitas adat dalam mengakses mekanisme perlindungan hukum. Hasil analisis juga menemukan bahwa digitalisasi, termasuk pengarsipan digital dan teknologi blockchain, membawa peluang baru untuk memperkuat dokumentasi, verifikasi kepemilikan, dan pengawasan penggunaan budaya. Namun, perkembangan ini diiringi risiko penyalahgunaan budaya secara digital apabila tidak didukung oleh regulasi yang memadai dan peningkatan kapasitas komunitas adat. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan PT dan EBT memerlukan pendekatan integratif yang menggabungkan penguatan regulasi, pemberdayaan komunitas sebagai pemilik budaya, serta pemanfaatan teknologi yang tepat guna. Temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan perlindungan budaya tradisional, sekaligus memastikan keberlanjutan, keadilan, dan kedaulatan budaya bagi masyarakat adat di Indonesia.
Referensi
Fitriani, N., & Sulistiyono, A. (2024). Perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal terhadap obat tradisional jamu sebagai pengetahuan tradisional. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(3), 253–279. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i3.226_
Kusumadara, A. (2011). Perlindungan pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional oleh komunitas adat. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18(4), 530–548. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/458
Aminah, S. (2020). Perlindungan hukum pengetahuan tradisional dalam sistem HKI Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 245–264.
Lazuardi, I., Yuliani, M., & Prasetya, A. (2022). Penggunaan teknologi blockchain untuk perlindungan karya tradisional di era industri 4.0. Jurnal Semantik Digital, 4(1), 159–174. https://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/arbiter/article/view/4198_
Rahayu, R. (2011). HKI dan globalisasi: Perlindungan dan peluang ekonomi. Jurnal Hukum Bisnis, 15(3), 112–123.
Ardiansyah. (n.d.). Perlindungan hukum hak kekayaan intelektual terhadap budaya tradisional di Indonesia. Jurnal Trias Politika. https://www.journal.unrika.ac.id/index.php/jurnaltriaspolitika/article/view/3894_
Ginting, R., & Siregar, F. (2019). Perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional dalam perspektif masyarakat adat. Jurnal Rechtsvinding, 8(3), 395–410.
Nurhadi, M. (2020). Database pengetahuan tradisional sebagai bentuk perlindungan preventif HKI. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 8(2), 122–134.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal. (2022). https://jdih.dgip.go.id/produk_hukum/view/id/116/t/peraturan+pemerintah+nomor+56+tahun+2022+tentang+kekayaan+intelektual+komunal_
Rosalia, V. (2023). Blockchain-based documentation model for safeguarding traditional cultural expressions. Journal of Intellectual Property & Technology Law, 12(1), 57–74.
Sulistianingsih, D., dkk. (2021). Tantangan dan Solusi Perlindungan HKI Komunal di Era Digital. Jurnal HKI UII, 7(2), 331–346_ Jurnal Hukum FH UKI Medan. https://www.ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/281__
Adawiyah, R., & Rumawi, R. (2021). Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam masyarakat komunal di Indonesia. Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 10(1), 1–20. https://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/repertorium/article/view/672_
Wardani, R. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak komunal masyarakat adat di Indonesia. Bhes: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah. https://bhes.or.id/index.php/bhes/article/view/36_
Muhibudin Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal di Indonesia: Analisis normatif & empiris. Unisia: Jurnal Hukum. https://repository.unusia.ac.id/265/2/AHMAD%20MUHIBUDDIN-HUK1804165.pdf_
Barelang Journal. (2022). Peran hukum adat dan hukum nasional dalam perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia. Barelang: Journal of Law. https://journal.uib.ac.id/index.php/barjoules/article/view/10181_
Wardani, R. (2024). Perlindungan hukum terhadap hak komunal masyarakat adat di Indonesia. Bhes: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah. https://bhes.or.id/index.php/bhes/article/view/36_
Muhibuddin, A. (2022). Perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal di Indonesia: Analisis normatif & empiris. Unisia: Jurnal Hukum. https://repository.unusia.ac.id/265/2/AHMAD%20MUHIBUDDIN-HUK1804165.pdf_
Barelang Journal. (2022). Peran hukum adat dan hukum nasional dalam perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia. Barelang: Journal of Law. https://journal.uib.ac.id/index.php/barjoules/article/view/10181_
Hapsari, P. W. (2025). Peran teknologi blockchain dalam perlindungan hak cipta di Indonesia. Pro Film: Jurnal Ilmiah Ilmu Perfilman dan Pertelevisian, 4(1), 38–63. https://journal.sae.ac.id/index.php/ProFilm/article/view/72_
Jurnal Media Akademik. (2025). Peran teknologi blockchain dalam perlindungan kekayaan intelektual komunal. https://www.antaranews.com/berita/5216329/kemenekraf-integrasikan blockchainuntuk-keamanan-haki-pelaku-ekraf_
Siregar, E. S., & Simamora, J. (2025). Perlindungan kekayaan intelektual komunal sebagai upaya menjaga warisan budaya bangsa. Jurnal Hukum FH UKI Medan. https://www.ejournal.fhuki.id/index.php/tora/article/view/28_
Barelang Journal. (2022). Peran hukum adat dan hukum nasional dalam perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia. Barelang: Journal of Law. https://journal.uib.ac.id/index.php/barjoules/article/view/10181_
Hapsari, P. W. (2025). Peran teknologi blockchain dalam perlindungan hak cipta di Indonesia. Pro Film: Jurnal Ilmiah Ilmu Perfilman dan Pertelevisian, 4(1), 38–63. https://journal.sae.ac.id/index.php/ProFilm/article/view/72_
Jurnal Media Akademik. (2025). Peran teknologi blockchain dalam perlindungan kekayaan intelektual komunal. https://www.antaranews.com/berita/5216329/kemenekraf-integrasikan- blockchain-untuk-keamanan-haki-pelaku-ekraf_
Nendrawan, P., & Rastika, G. (2021, July 1). Implementasi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di tinjau dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/460_
View of Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Berdasarkan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. (n.d.). https://jurnalsyntaxadmiration.com/index.php/jurnal/article/view/1219/1613_
Nendrawan, P., & Rastika, G. (2021, July 1). Implementasi Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terhadap Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) di tinjau dari UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. https://ejournal2.undiksha.ac.id/index.php/JPSS/article/view/460_
Unduhan
Dimensions
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Amran Purnama, Siti Sukmawati; Ajeng Rahmawati, Risti Zaenab A.K

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















