Analisis Hak Ekonomi, Royalti, Dan Regulasi Terkait Penggunaan Lagu “Lihat Kebunku (Taman Bunga)” Versi Jeje Sebagai Ciptaan Turunan

Penulis

  • Siti Resna Dwi Apriliyana Universitas Nusa Putra
  • Ardelia Ramadhani Universitas Nusa Putra

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3100

Kata Kunci:

Hak Ekonomi, Royalti, Ciptaan Turunan, Sanksi Hukum, UU Hak Cipta

Abstrak

Penelitian ini difokuskan untuk menganalisis aspek hak ekonomi dan royalti dalam penggunaan lagu “Lihat Kebunku (Taman Bunga)” versi Jeje sebagai ciptaan turunan, serta regulasi dan sanksi yang berlaku. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian mengkaji ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, khususnya terkait kewajiban perizinan, pembayaran royalti, dan tanggung jawab hukum atas penggunaan tanpa izin. Hasil penelitian menunjukkan bahwa versi remix Jeje merupakan ciptaan turunan yang wajib memperoleh izin dari pemegang hak cipta. Pelanggaran terhadap ketentuan hak ekonomi dapat dikenai sanksi pidana dan perdata sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta. Rekomendasi penelitian mencakup penguatan sistem manajemen royalti digital dan edukasi hukum bagi kreator konten.

Referensi

Adrian, S. (2020). Hukum hak cipta dan implementasinya di era digital. Prenadamedia Group.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2021). Panduan pelindungan hak cipta musik di Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Halim, R. (2021). Karya derivatif dalam perspektif hak cipta. Jurnal Kajian Hukum Nasional, 3(1), 39–56.

International Federation of the Phonographic Industry. (2021). Global music report.

Simatupang, T. (2019). Hukum hiburan dan industri musik. Sinar Grafika.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599.

World Intellectual Property Organization. (2020). Guide to copyright and related rights.

Unduhan

Dimensions

Diterbitkan

2026-02-24

Cara Mengutip

Analisis Hak Ekonomi, Royalti, Dan Regulasi Terkait Penggunaan Lagu “Lihat Kebunku (Taman Bunga)” Versi Jeje Sebagai Ciptaan Turunan (S. R. Dwi Apriliyana & A. Ramadhani , Trans.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(01), 114-117. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i01.3100