Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Wanprestasi Kontrak Jual Beli Properti

Penulis

  • Aria Simon Putra Adi Pataka Universitas Pelita Harapan
  • Ikhsan Hakim Universitas Pelita Harapan
  • Qinan Abhiyasa Universitas Pelita Harapan
  • Bryan Timotius Darmadi Universitas Pelita Harapan
  • Yuni Priskila Ginting Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.2937

Kata Kunci:

Pelanggaran Kontrak, Penjualan Properti, Tanggung Jawab Perdata, Hukum kontrak Indonesia

Abstrak

Penelitian ini mengkaji asas itikad baik (asas itikad baik) dalam menyelesaikan wanprestasi dalam perjanjian jual beli properti di Indonesia. Konsep itikad baik berfungsi sebagai doktrin fundamental dalam hukum kontrak, yang menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab moral antara para pihak yang berkontrak. Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (Pasal 1320 dan 1338) mengakui kekuatan mengikat perjanjian, penerapan itikad baik tetap menjadi penentu utama dalam menilai legitimasi pelaksanaan kontrak dan ruang lingkup tanggung jawab atas kerugian. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis ketentuan perundang-undangan yang relevan, interpretasi yudisial, dan preseden kasus untuk mengevaluasi bagaimana pengadilan menerapkan asas itikad baik dalam sengketa properti. Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa asas itikad baik berfungsi tidak hanya sebagai pedoman moral tetapi juga sebagai standar hukum untuk menyeimbangkan kepentingan pengembang dan pembeli dalam mencapai keadilan substantif.

Referensi

Firmansyah, A. (2021). Analisis Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Rumah di Indonesia [Skripsi, Universitas Gadjah Mada]. Repository UGM.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847.

Pengadilan Negeri Subang. (2024). Putusan Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Sng. Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.

Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 24 Tahun 1997, Lembaran Negara No. 42 Tahun 1997.

Pratama, B. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Properti antara Developer dan Pembeli. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 145-160.

Sari, D. (2022). Tanggung Jawab Hukum Penjual atas Keterlambatan Serah Terima Rumah dalam Perjanjian Jual Beli. Lex Privatum, 10(1), 50-65.

Setiawan, R. (2019). Hukum perikatan: Asas-asas dan perkembangan. Prenadamedia Group.

Subekti, R. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Undang-Undang tentang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020, Lembaran Negara No. 245 Tahun 2020.

Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, Lembaran Negara No. 42 Tahun 1999.

Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No. 1 Tahun 2011, Lembaran Negara No. 7 Tahun 2011.

Unduhan

Diterbitkan

2026-10-23

Cara Mengutip

Asas Itikad Baik dalam Penyelesaian Wanprestasi Kontrak Jual Beli Properti (A. S. P. Adi Pataka, I. Hakim, Q. Abhiyasa, B. T. . Darmadi, & Y. P. Ginting, Penerj.). (2026). Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 5(03), 624-629. https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.2937