Analisis Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Tunggal Dalam Perkara Gugatan Sederhana
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i03.2933Kata Kunci:
Gugatan Sederhana, pembuktian, Saksi Tunggal, PERMAAbstrak
Penelitian ini menganalisis kedudukan saksi tunggal dalam Gugatan Sederhana (GS) dengan menegaskan bahwa PERMA GS tidak mengubah asas pembuktian umum, termasuk unus testis nullus testis. Karena itu, kesaksian satu saksi tidak dapat menjadi bukti sempurna tanpa dukungan bukti objektif sederhana seperti pesan elektronik, nota, atau bukti transfer. Studi terhadap Putusan 26/Pdt.G.S/2020/PN.Mrb menunjukkan bahwa ketiadaan bukti pendukung menyebabkan pembuktian tidak memenuhi standar GS. Penelitian ini juga menyoroti peran keyakinan hakim sebagai penilai terakhir, namun tetap harus dibatasi oleh norma pembuktian agar efisiensi GS tidak mengorbankan akurasi putusan.
Referensi
Harahap, M. Y. (2019). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.
Herzien Inlandsch Reglement.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Rosen, A. (2020). Law of Evidence and Civil Procedure. Jakarta: Prenadamedia.
Sudarsono. (2017). Hukum Pembuktian di Indonesia. Rineka Cipta.
Sutantio, R., & Moechthar, O. (2002). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Mandar Maju.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Yoandhika Aliantoni, Yuni Priskila Ginting

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















