Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat tentang Validitas dan Kekuatan Alat Bukti Elektronik dalam Sengketa Perdata
DOI:
https://doi.org/10.58812/jhhws.v5i02.2903Kata Kunci:
Bahan Bukti Elektronik, Validitas Hukum, Hukum Perdata, Hukum Masyarakat, Peningkatan LiterasiAbstrak
Perkembangan teknologi telah menjadikan jejak digital (seperti WhatsApp, email, dan transaksi online) sebagai alat bukti krusial dalam sengketa perdata. Namun, literasi hukum masyarakat tentang validitas bukti elektronik masih rendah, ditandai oleh kesalahpahaman umum bahwa screenshot secara otomatis dianggap sah, padahal screenshot rentan dimanipulasi dan memerlukan autentikasi. Ketidakpahaman ini melemahkan posisi hukum pihak yang bersengketa. Penelitian ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai validitas dan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik, berlandaskan pada UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagai landasan utama, PERMA Nomor 1 Tahun 2019 sebagai panduan prosedural, dan KUHPerdata untuk prinsip pembuktian. Secara normatif, alat bukti elektronik diakui setara dengan bukti konvensional, asalkan memenuhi syarat keaslian, integritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tantangan utama adalah risiko manipulasi digital dan keandalan penyimpanan data, sehingga memerlukan teknik forensik digital dan rantai pengawasan yang ketat untuk menjamin kredibilitasnya. Peningkatan pemahaman hakim dan penegak hukum tentang teknologi digital juga krusial untuk penegakan hukum yang adil dan transparan.
Referensi
Indonesia. (2008). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sekretariat Negara.
Indonesia. (2016). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016. Sekretariat Negara.
Indriani, S., & Emirzon, J. (2020). Bukti Elektronik sebagai Alat Pembuktian dalam Transaksi Elektronik. Lex LATA, 2(1). https://doi.org/10.28946/lexl.v2i1.565
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik.
Soimin, S. (2019). Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sinar Grafika.
Sundari, E., Tamasia, D., Paat, T. F., Tamba, G. B., Fatikha, A. N., & Saragih, A. D. D. A. (2024). Penilaian hakim Pengadilan Negeri Sleman terhadap alat bukti elektronik dalam sengketa perdata. Prosiding Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1). https://doi.org/10.24002/senapas.v2i1.9315
Yuli Anggraini. (2024). Kekuatan hukum alat bukti elektronik dan kredibilitasnya dalam pembuktian hukum pidana. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 6(8), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v6i7.6341
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Maharadja Alief

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
















